logo
Video Terbaru
  • HOME
  • NEWS
  • SHOWBIZ
  • BOLA
  • HEALTH
  • BISNIS
  • CITIZEN6
  • GLOBAL
  • TEKNO
  • LIFESTYLE
  • OTOMOTIF
  • REGIONAL
logo
  • Home
  • News
  • Showbiz
  • Bola
  • Health
  • Bisnis
  • Citizen6
  • Global
  • Tekno
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Regional
logoTrustworthyIFCN
KontakRedaksiDisclaimerKode EtikPedoman Media SiberSitemapForm PengaduanTentang KamiKarirMetode Cek FaktaHak Jawab dan Koreksi Berita
  • Liputan6
  • Merdeka
  • Bola.com
  • Bola.net
  • Fimela
  • Kapanlagi.com
  • Brilio
Connect with us

Copyright © 2025 Liputan6.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.

VIDEO: Pelumur Kotoran kepada Petugas Medis COVID-19 Jadi Tersangka

News19 Oktober 2020
L
OlehLiputan6
Diperbaharui 22 Sep 2025, 23:46 WIB
Diterbitkan 19 Okt 2020, 01:02 WIB
Copy Link
Batalkan

Polisi menetapkan pelaku pelecehan, berupa melumuri kotoran manusia ke petugas Satgas COVID-19, sebagai tersangka, setelah gelar perkara dan pemeriksaan saksi. Peristiwa tersebut terjadi, saat anggota Satgas Covid-19 dari Puskesmas, menjemput suami tersangka pasien positif Covid-19 untuk dikarantina. Polrestabes Surabaya menetapkan NS (50) yang melumuri kotoran kepada petugas Satgas Covid-19 dari Puskesmas Sememi, sebagai tersangka. Penetapan NS, istri pasien positif Covid-19, sebagai tersangka setelah polisi gelar perkara, memeriksa tujuh orang saksi, dan mengumpulkan cukup bukti. Tersangka dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 212 KUHP tentang Perbuatan Melawan Petugas, dan Pasal 14 ayat 1, Undang-Undang Nomor 4 tahun 1984, tentang Wabah Penyakit Menular. AKBP Sudamiran, Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya, mengatakan, perkara ini dilanjutkan setelah tersangka, dan dua anaknya dinyatakan negatif setelah di-swab test, dan diisolasi 14 hari, di sebuah hotel di Surabaya, dan dilakukan gelar perkara. "Kita sangka ada 2 pasal, yang pertama adalah 212 KUHP, yaitu barang siapa yang melawan petugas, dalam melaksanakan tugas yang besar, kemudian Pasal 14 ayat 1 Undang-Undang No. 4 tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular disitu disebutkan bahwa yang menghalang-halangi, dalam rangka penanggulangan wabah penyakit," ujar AKBP Sudamiran, Kasatreskrim Polrestabes Surabaya. Diberitakan sebelumnya, tiga orang petugas Satgas Covid-19 dari Puskesmas Sememi dilumuri kotoran manusia, oleh istri dari pasien positif COVID-19, di rumah tersangka di Rusun Bandarejo Romokalisari, Surabaya, pada 29 September 2020. Pelaku emosi dan menolak, saat suaminya hendak dibawa Satgas Covid-19 untuk menjalani karantina di rumah sakit. Demikian pemberitaannya pada Liputan6, 16 Oktober 2020. ** #IngatPesanIbu Pakai Masker, Cuci Tangan Pakai Sabun, Jaga Jarak dan Hindari Kerumunan. Selalu Jaga Kesehatan, Jangan Sampai Tertular dan Jaga Keluarga Kita.

  • liputan6
  • SCTV
  • Liputan6 SCTV
  • biro surabaya
  • COVID-19
  • SCTV Biro Surabaya
  • news35:40
    Sederet Cara Pemprov Jakarta Antisipasi Pohon Tumbang, Sampai Pakai Alat Canggih
    News15 jam yang lalu
  • news06:01
    Air Surut Perlihatkan Kerusakan Parah Usai Banjir di Padang, Sumatera
    News19 jam yang lalu
  • news05:05
    Tim Penyelamat Berpacu Selamatkan Wilayah Terisolasi Akibat Banjir Sumatra
    News19 jam yang lalu
  • news05:38
    Eksekutif China Jadi Tersangka Kasus Pencemaran Radioaktif di Cikande
    News19 jam yang lalu
  • news03:31
    Petani Sumatera Terpuruk Akibat Banjir dan Longsor
    News19 jam yang lalu
  • news08:08
    Komisi IV PKS Emosi Singgung Menteri Mundur Depan Raja Juli Usai Banjir Sumatera
    Newssehari yang lalu
  • news05:18
    Banjir Sumatera Kini Renggut Lebih dari 800 Jiwa | Kota di Ukraina Nyaris Dikepung Rusia
    Newssehari yang lalu
  • news06:25
    Komisi IV Tunjuk-Tunjuk Semprot Menteri Raja Soal Banjir Sumatera: Kemana Saja Selama ini!
    News2 hari yang lalu
  • news06:03
    PKB di DPR Keras Kritik Purbaya Imbas Potong TKD Kaltim 73% sampai Teriak "Gak Adil!"
    News2 hari yang lalu
  • news05:34
    Jenderal Rikwanto DPR Buka-bukaan 'Harta Karun' Jadi Incaran Mafia Hukum di Pengadilan
    News2 hari yang lalu