logo
Video Terbaru
  • HOME
  • NEWS
  • SHOWBIZ
  • BOLA
  • HEALTH
  • BISNIS
  • CITIZEN6
  • GLOBAL
  • TEKNO
  • LIFESTYLE
  • OTOMOTIF
  • REGIONAL
logo
  • Home
  • News
  • Showbiz
  • Bola
  • Health
  • Bisnis
  • Citizen6
  • Global
  • Tekno
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Regional
logoTrustworthyIFCN
KontakRedaksiDisclaimerKode EtikPedoman Media SiberSitemapForm PengaduanTentang KamiKarirMetode Cek FaktaHak Jawab dan Koreksi Berita
  • Liputan6
  • Merdeka
  • Bola.com
  • Bola.net
  • Fimela
  • Kapanlagi.com
  • Brilio
Connect with us

Copyright © 2025 Liputan6.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.

VIDEO: Polisi Tangkap Pengedar Uang Palsu di Mojokerto

News17 Oktober 2020
L
OlehLiputan6
Diperbaharui 23 Sep 2025, 09:11 WIB
Diterbitkan 17 Okt 2020, 23:06 WIB
Copy Link
Batalkan

Satuan Reserse Kriminal Polres Mojokerto, Jawa Timur, menangkap seorang pengedar uang palsu. Polisi menyita uang palsu, pecahan Rp 100 ribu sebanyak Rp 18,2 juta. Polisi mengimbau, jelang pelaksanaan Pilkada serentak 2020, masyarakat waspada terhadap peredaran uang palsu. MS (51), warga Kabupaten Mojokerto ditangkap Satuan Reserse Kriminal Polres Kota Mojokerto, karena kedapatan mengedarkan uang palsu pecahan Rp 100 ribu. Pelaku mengaku, baru sebulan mengedarkan uang palsu yang didapat dari rekannya. Modusnya, uang palsu sebesar Rp 2,3 juta dibeli dengan uang asli seharga Rp 1 juta. Berikut kita simak pemberitaannya pada Liputan6, 14 Oktober 2020. Terungkapnya peredaran uang palsu ini, berawal dari laporan korban yang mendapatkan uang dari pelaku, yang ternyata uang palsu untuk pembayaran jual beli tokek. Hal itu baru diketahuinya uang tersebut dibelikan BBM di SPBU. Karena pelaku bersikukuh tak mau mengganti uang palsu, korban kecewa dan melaporkannya ke polisi. "Sebenarnya tergiur dengan usaha tokek untuk dilakukan pembayaran, terkait tokek tersebut seharga Rp 80 juta, ini yang bersangkutan membeli uang tersebut senilai Rp 10 juta, dan nantinya akan mendapatkan uang palsu kurang lebih Rp 23 juta," ungkap AKP Rahmawati Laila, Kasat Reskrim Polres Kota Mojokerto. Akibat perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 378 KUHP tentang Penipuan. Ancaman pidana 4 tahun penjara. Polisi kini masih memburu teman tersangka yang telah diketahui identitasnya.

  • liputan6
  • SCTV
  • mojokerto
  • Liputan6 SCTV
  • biro surabaya
  • pengedar uang palsu
  • SCTV Biro Surabaya
  • news09:35
    16 Lansia Tewas Akibat Kebakaran Panti Jompo di Manado, DVI Proses Identifikasi
    News7 jam yang lalu
  • news05:00
    Kemensos Bagi-Bagi Rp450 Ribu/Orang Tiap Bulan Korban Bencana Sumatera, Untuk Apa?
    News7 jam yang lalu
  • news09:07
    Meledak Amarah Kasad Maruli Ada Pihak Jahat Tega Bikin Ulah di Tengah Bencana Sumatera
    News9 jam yang lalu
  • news07:45
    Panglima TNI Emosi Soal Bendera GAM Berkibar di Tengah Bencana Sumatera: Tindak Tegas!
    News9 jam yang lalu
  • news07:13
    Hormat Prabowo Bangga Jaksa Agung Sangar Sikat Habis Penjahat
    News5 hari yang lalu
  • news08:16
    Keras Prabowo Sikat 20 Perusahaan Sawit Nakal Bikin 100 Ribu Rakya Sengsara
    News5 hari yang lalu
  • news07:12
    Jet Pribadi Jatuh dan Tewaskan Panglima Militer Libya | Pos Nataru di Banyuwangi Tampil Unik
    News5 hari yang lalu
  • news02:55
    UMP Jakarta 2026 Naik 6,17 Persen Jadi Rp5,7 Juta
    News5 hari yang lalu
  • news02:54
    Kejutan! Pramono Umumkan UMP Jakarta 2026 Naik 6,17 Persen Menjadi Rp5,729 Juta
    News5 hari yang lalu
  • news08:22
    Prabowo Tak Peduli Sering Ditertawai Bicara Kekuatan Asing Ganggu Indonesia
    News5 hari yang lalu