logo
Video Terbaru
  • HOME
  • NEWS
  • SHOWBIZ
  • BOLA
  • HEALTH
  • BISNIS
  • CITIZEN6
  • GLOBAL
  • TEKNO
  • LIFESTYLE
  • OTOMOTIF
  • REGIONAL
logo
  • Home
  • News
  • Showbiz
  • Bola
  • Health
  • Bisnis
  • Citizen6
  • Global
  • Tekno
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Regional
logoTrustworthyIFCN
KontakRedaksiDisclaimerKode EtikPedoman Media SiberSitemapForm PengaduanTentang KamiKarirMetode Cek FaktaHak Jawab dan Koreksi Berita
  • Liputan6
  • Merdeka
  • Bola.com
  • Bola.net
  • Fimela
  • Kapanlagi.com
  • Brilio
Connect with us

Copyright © 2026 Liputan6.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.

VIDEO: Polisi Tangkap Pengedar Uang Palsu di Mojokerto

News17 Oktober 2020
L
OlehLiputan6
Diperbaharui 23 Sep 2025, 09:11 WIB
Diterbitkan 17 Okt 2020, 23:06 WIB
Copy Link
Batalkan

Satuan Reserse Kriminal Polres Mojokerto, Jawa Timur, menangkap seorang pengedar uang palsu. Polisi menyita uang palsu, pecahan Rp 100 ribu sebanyak Rp 18,2 juta. Polisi mengimbau, jelang pelaksanaan Pilkada serentak 2020, masyarakat waspada terhadap peredaran uang palsu. MS (51), warga Kabupaten Mojokerto ditangkap Satuan Reserse Kriminal Polres Kota Mojokerto, karena kedapatan mengedarkan uang palsu pecahan Rp 100 ribu. Pelaku mengaku, baru sebulan mengedarkan uang palsu yang didapat dari rekannya. Modusnya, uang palsu sebesar Rp 2,3 juta dibeli dengan uang asli seharga Rp 1 juta. Berikut kita simak pemberitaannya pada Liputan6, 14 Oktober 2020. Terungkapnya peredaran uang palsu ini, berawal dari laporan korban yang mendapatkan uang dari pelaku, yang ternyata uang palsu untuk pembayaran jual beli tokek. Hal itu baru diketahuinya uang tersebut dibelikan BBM di SPBU. Karena pelaku bersikukuh tak mau mengganti uang palsu, korban kecewa dan melaporkannya ke polisi. "Sebenarnya tergiur dengan usaha tokek untuk dilakukan pembayaran, terkait tokek tersebut seharga Rp 80 juta, ini yang bersangkutan membeli uang tersebut senilai Rp 10 juta, dan nantinya akan mendapatkan uang palsu kurang lebih Rp 23 juta," ungkap AKP Rahmawati Laila, Kasat Reskrim Polres Kota Mojokerto. Akibat perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 378 KUHP tentang Penipuan. Ancaman pidana 4 tahun penjara. Polisi kini masih memburu teman tersangka yang telah diketahui identitasnya.

  • liputan6
  • SCTV
  • mojokerto
  • Liputan6 SCTV
  • biro surabaya
  • pengedar uang palsu
  • SCTV Biro Surabaya
  • news06:10
    Purbaya Kesal Depan Komisi XI, Krisis 98 Bisa Terulang: Ada yang Bilang Menkeu Kerjanya Apa
    News12 jam yang lalu
  • news04:23
    KPK OTT Pegawai Pajak dan Bea Cukai, Menkeu Purbaya Tegaskan Tak Intervensi
    News12 jam yang lalu
  • news06:32
    Geger! Temuan 21 Karung Cacahan Uang di Lahan Sampah Bekasi
    News13 jam yang lalu
  • news02:51
    Prabowo Undang Mantan Menlu dan Wamenlu ke Istana Bahas Geopolitik
    News13 jam yang lalu
  • news08:53
    Komisi V DPR Cecar Menteri PU Soal Proyek: Dagingnya Dimakan BUMN, Tulangnya Buat Daerah
    News13 jam yang lalu
  • news05:39
    Menkeu Purbaya Mendadak Minta Maaf di DPR, Singgung Pelaku Pasar Modal
    News13 jam yang lalu
  • news12:48
    DPR Blak-blakan Depan Menpar Widi Soal Wisata Gili Meno: Lihat Jelek Banget, Bu!
    News13 jam yang lalu
  • news02:13
    Panen Kaviar Tanpa Bunuh Ikan, Lebih Etis dan Ramah Lingkungan?
    News13 jam yang lalu
  • news16:32
    Guyon Arief Hidayat Ingin Anak Jadi Wapres, Satu Ruangan di MK Tertawa
    News13 jam yang lalu
  • news06:07
    Keras! Putra PDIP Skakmat Menteri Widi: Saya Ingatkan Sekali Lagi, itu Namanya ...
    News13 jam yang lalu