logo
Video Terbaru
  • HOME
  • NEWS
  • SHOWBIZ
  • BOLA
  • HEALTH
  • BISNIS
  • CITIZEN6
  • GLOBAL
  • TEKNO
  • LIFESTYLE
  • OTOMOTIF
  • REGIONAL
logo
  • Home
  • News
  • Showbiz
  • Bola
  • Health
  • Bisnis
  • Citizen6
  • Global
  • Tekno
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Regional
logoTrustworthyIFCN
KontakRedaksiDisclaimerKode EtikPedoman Media SiberSitemapForm PengaduanTentang KamiKarirMetode Cek FaktaHak Jawab dan Koreksi Berita
  • Liputan6
  • Merdeka
  • Bola.com
  • Bola.net
  • Fimela
  • Kapanlagi.com
  • Brilio
Connect with us

Copyright © 2025 Liputan6.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.

VIDEO: Polisi Tangkap Pengedar Uang Palsu di Mojokerto

News17 Oktober 2020
L
OlehLiputan6
Diperbaharui 23 Sep 2025, 09:11 WIB
Diterbitkan 17 Okt 2020, 23:06 WIB
Copy Link
Batalkan

Satuan Reserse Kriminal Polres Mojokerto, Jawa Timur, menangkap seorang pengedar uang palsu. Polisi menyita uang palsu, pecahan Rp 100 ribu sebanyak Rp 18,2 juta. Polisi mengimbau, jelang pelaksanaan Pilkada serentak 2020, masyarakat waspada terhadap peredaran uang palsu. MS (51), warga Kabupaten Mojokerto ditangkap Satuan Reserse Kriminal Polres Kota Mojokerto, karena kedapatan mengedarkan uang palsu pecahan Rp 100 ribu. Pelaku mengaku, baru sebulan mengedarkan uang palsu yang didapat dari rekannya. Modusnya, uang palsu sebesar Rp 2,3 juta dibeli dengan uang asli seharga Rp 1 juta. Berikut kita simak pemberitaannya pada Liputan6, 14 Oktober 2020. Terungkapnya peredaran uang palsu ini, berawal dari laporan korban yang mendapatkan uang dari pelaku, yang ternyata uang palsu untuk pembayaran jual beli tokek. Hal itu baru diketahuinya uang tersebut dibelikan BBM di SPBU. Karena pelaku bersikukuh tak mau mengganti uang palsu, korban kecewa dan melaporkannya ke polisi. "Sebenarnya tergiur dengan usaha tokek untuk dilakukan pembayaran, terkait tokek tersebut seharga Rp 80 juta, ini yang bersangkutan membeli uang tersebut senilai Rp 10 juta, dan nantinya akan mendapatkan uang palsu kurang lebih Rp 23 juta," ungkap AKP Rahmawati Laila, Kasat Reskrim Polres Kota Mojokerto. Akibat perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 378 KUHP tentang Penipuan. Ancaman pidana 4 tahun penjara. Polisi kini masih memburu teman tersangka yang telah diketahui identitasnya.

  • liputan6
  • SCTV
  • mojokerto
  • Liputan6 SCTV
  • biro surabaya
  • pengedar uang palsu
  • SCTV Biro Surabaya
  • news35:40
    Sederet Cara Pemprov Jakarta Antisipasi Pohon Tumbang, Sampai Pakai Alat Canggih
    News2 jam yang lalu
  • news06:01
    Air Surut Perlihatkan Kerusakan Parah Usai Banjir di Padang, Sumatera
    News6 jam yang lalu
  • news05:05
    Tim Penyelamat Berpacu Selamatkan Wilayah Terisolasi Akibat Banjir Sumatra
    News6 jam yang lalu
  • news05:38
    Eksekutif China Jadi Tersangka Kasus Pencemaran Radioaktif di Cikande
    News6 jam yang lalu
  • news03:31
    Petani Sumatera Terpuruk Akibat Banjir dan Longsor
    News6 jam yang lalu
  • news08:08
    Komisi IV PKS Emosi Singgung Menteri Mundur Depan Raja Juli Usai Banjir Sumatera
    News11 jam yang lalu
  • news05:18
    Banjir Sumatera Kini Renggut Lebih dari 800 Jiwa | Kota di Ukraina Nyaris Dikepung Rusia
    News12 jam yang lalu
  • news06:25
    Komisi IV Tunjuk-Tunjuk Semprot Menteri Raja Soal Banjir Sumatera: Kemana Saja Selama ini!
    Newssehari yang lalu
  • news06:03
    PKB di DPR Keras Kritik Purbaya Imbas Potong TKD Kaltim 73% sampai Teriak "Gak Adil!"
    Newssehari yang lalu
  • news05:34
    Jenderal Rikwanto DPR Buka-bukaan 'Harta Karun' Jadi Incaran Mafia Hukum di Pengadilan
    Newssehari yang lalu