Setelah hasil swab test dinyatakan negatif Covid-19, NS dan dua anaknya, menjalani pemeriksaan di Mapolrestabes Surabaya. NS yang sebelumnya melakukan pelecehan dengan melumuri baju APD petugas COVID-19 dengan kotoran manusia, terancam hukuman pidana karena dinyatakan melanggar pasal berlapis. NS (50), dan dua anaknya menjalani pemeriksaan di Satreskrim Polrestabes Surabaya, setelah dinyatakan negatif Covid-19, berdasar hasil tes swab atau tes usap COVID-9. Sebelumnya, polisi juga memeriksa petugas kesehatan dari Puskesmas Sememi, yang menjadi korban pelecehan NS. Kepada polisi, NS mengaku emosi saat petugas mengevakuasi suaminya, yang positif Covid-19, di Rusun Bandarejo, untuk dirawat di Rumah Sakit Bhakti Dharma Husada Surabaya. Puncak kekesalan NS, dilampiaskan dengan melumuri baju APD tenaga kesehatan dengan kotoran manusia. Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Sudamiran menyatakan, meski tersangka sudah meminta maaf, namun proses hukum terus berlanjut. NS dikenakan pasal berlapis, yakni Pasal 335 KUHP, Pasal 121 KUHP, serta Pasal 14 Undang-Undang Nomor 4 tahun 1984, tentang Wabah Penyakit Menular. Polisi juga akan memeriksa NS, terkait adanya indikasi melakukan ancaman kepada tenaga kesehatan, melalui pesan sms. Jika terbukti, NS juga akan dikenakan Undang-Undang ITE. Demikian pemberitaannya pada program Fokus, 7 Oktober 2020. "Statusnya masih saksi semua, di mana empat korban itu, tiga adalah petugas dari Puskesmas, yang satunya adalah seorang tenaga medis, dokter, kemudian dua lagi yang mengetahui kejadian itu, terlapor sudah kita periksa, tahapan berikutnya adalah melakukan pemeriksaan-pemeriksaan saksi lainnya, setelah itu kita laksanakan gelar perkara untuk menentukan tindak lanjut dari kasus itu," tegas AKBP Sudamiran, Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya. Sebelumnya, NS dan dua anaknya, berusaha menghalangi petugas yang akan mengevakuasi NS, yang positif Covid-19, untuk dirawat di rumah sakit. Tak hanya menghalangi, NS bahkan melumuri petugas dengan kotoran manusia. Atas aksinya itu, korban melaporkan NS ke Polrestabes Surabaya.
04:24
02:43
08:19
28:38
05:22
05:01
05:33
04:52
03:45
05:36