logo
Video Terbaru
  • HOME
  • NEWS
  • SHOWBIZ
  • BOLA
  • HEALTH
  • BISNIS
  • CITIZEN6
  • GLOBAL
  • TEKNO
  • LIFESTYLE
  • OTOMOTIF
  • REGIONAL
logo
  • Home
  • News
  • Showbiz
  • Bola
  • Health
  • Bisnis
  • Citizen6
  • Global
  • Tekno
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Regional
logoTrustworthyIFCN
KontakRedaksiDisclaimerKode EtikPedoman Media SiberSitemapForm PengaduanTentang KamiKarirMetode Cek FaktaHak Jawab dan Koreksi Berita
  • Liputan6
  • Merdeka
  • Bola.com
  • Bola.net
  • Fimela
  • Kapanlagi.com
  • Brilio
Connect with us

Copyright © 2026 Liputan6.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.

VIDEO: Pelaku Tindak Asusila terhadap 3 Wanita Mengaku Dapat Bisikan Gaib

News30 September 2020
L
OlehLiputan6
Diperbaharui 22 Sep 2025, 22:23 WIB
Diterbitkan 30 Sep 2020, 20:00 WIB
Copy Link
Batalkan

Seorang pemuda di Surabaya ditangkap Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, lantaran nekat melakukan aksi begal payudara kepada tiga korban wanita. Saat diperiksa polisi, pelaku berdalih nekat beraksi karena terpengaruh bisikan gaib. Pelaku AT, warga Tenggumung Baru Surabaya, ini ditangkap aparat Reskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya. Pria berusia 29 tahun itu, diringkus polisi karena nekat bertindak asusila begal payudara terhadap tiga korban wanita. Saat beraksi, pria pengangguran ini biasa berkeliling naik sepeda angin, untuk mencari sasaran wanita-wanita muda yang hendak ke pasar. "Darimana pelaku ini melakukan pencabulan adalah pada saat korban lewat, kemudian dari tersangka mendatangi, dan langsung memegang salah satu bagian daripada tubuh wanita," kata AKBP Ganis Setyaningrum, Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya. Aksi pelaku terbongkar karena korban berteriak meminta tolong sehingga pelaku dikepung warga, dan dihajar ramai-ramai. Di hadapan polisi, pelaku mengaku beraksi nekat karena pengaruh bisikan gaib, yang kerap menyuruhnya bertindak cabul pada wanita. Padahal secara biologis, pelaku mengaku tidak mendapat kepuasan seksual. Ada tiga wanita yang melapor dan menjadi korban aksi tersangka. Sejauh ini, tidak ada tanda-tanda adanya gangguan kejiwaan pada pelaku. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 289 KUHP, ancaman hukuman pidana 9 tahun penjara. Demikian diberitakan pada Liputan6, 27 September 2020.

  • Surabaya
  • SCTV
  • Liputan6 SCTV
  • Berita Surabaya
  • biro surabaya
  • Tindak Asusila
  • Begal Payudara
  • SCTV Biro Surabaya
  • news10:44
    Guyon Refly Harun Kuasa Roy Suryo Dkk Sidang di MK Dipimpin Saldi Isra: Ribet Kita
    News2 jam yang lalu
  • news02:40
    UMP Naik, Begini Penjelasan Menaker Soal Regulasi THR
    News3 jam yang lalu
  • news09:04
    DPR Emosi Semprot Menkes Soal Sumber Gaduh BPJS PBI: Wajar Rakyat Marah!
    News3 jam yang lalu
  • news03:58
    Habiburokhman DPR Tolak Hukuman Mati untuk Ayah yang Bunuh Pelaku Pemerkosa Anaknya
    News3 jam yang lalu
  • news09:29
    Emosi! Komisi IX PDIP Hela Napas Panjang Semprot DJSN Depan Menkes: Tahu-Tahu Menkeu Marah
    News3 jam yang lalu
  • news05:38
    Cekcok dengan Suami, Istri Nekat Bakar Rumah!
    News8 jam yang lalu
  • news06:34
    Brutal! Aksi Gerombolan Pelajar Aniaya Pengendara di Cimahi
    News8 jam yang lalu
  • news08:16
    Asap Muncul dari Mesin, KRL Jakarta-Bogor Dievakuasi Mendadak
    News8 jam yang lalu
  • news04:13
    Beli Ganja Online, Pengedar Diciduk Saat Ambil Paket Ekspedisi
    News9 jam yang lalu
  • news12:31
    Wali Kota Bekasi Diancam Warga Saat Penertiban Lapak | Lansia Diserang Buaya Liar
    Newssehari yang lalu