logo
Video Terbaru
  • HOME
  • NEWS
  • SHOWBIZ
  • BOLA
  • HEALTH
  • BISNIS
  • CITIZEN6
  • GLOBAL
  • TEKNO
  • LIFESTYLE
  • OTOMOTIF
  • REGIONAL
logo
  • Home
  • News
  • Showbiz
  • Bola
  • Health
  • Bisnis
  • Citizen6
  • Global
  • Tekno
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Regional
logoTrustworthyIFCN
KontakRedaksiDisclaimerKode EtikPedoman Media SiberSitemapForm PengaduanTentang KamiKarirMetode Cek FaktaHak Jawab dan Koreksi Berita
  • Liputan6
  • Merdeka
  • Bola.com
  • Bola.net
  • Fimela
  • Kapanlagi.com
  • Brilio
Connect with us

Copyright © 2025 Liputan6.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.

VIDEO: Pelaku Tindak Asusila terhadap 3 Wanita Mengaku Dapat Bisikan Gaib

News30 September 2020
L
OlehLiputan6
Diperbaharui 22 Sep 2025, 22:23 WIB
Diterbitkan 30 Sep 2020, 20:00 WIB
Copy Link
Batalkan

Seorang pemuda di Surabaya ditangkap Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, lantaran nekat melakukan aksi begal payudara kepada tiga korban wanita. Saat diperiksa polisi, pelaku berdalih nekat beraksi karena terpengaruh bisikan gaib. Pelaku AT, warga Tenggumung Baru Surabaya, ini ditangkap aparat Reskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya. Pria berusia 29 tahun itu, diringkus polisi karena nekat bertindak asusila begal payudara terhadap tiga korban wanita. Saat beraksi, pria pengangguran ini biasa berkeliling naik sepeda angin, untuk mencari sasaran wanita-wanita muda yang hendak ke pasar. "Darimana pelaku ini melakukan pencabulan adalah pada saat korban lewat, kemudian dari tersangka mendatangi, dan langsung memegang salah satu bagian daripada tubuh wanita," kata AKBP Ganis Setyaningrum, Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya. Aksi pelaku terbongkar karena korban berteriak meminta tolong sehingga pelaku dikepung warga, dan dihajar ramai-ramai. Di hadapan polisi, pelaku mengaku beraksi nekat karena pengaruh bisikan gaib, yang kerap menyuruhnya bertindak cabul pada wanita. Padahal secara biologis, pelaku mengaku tidak mendapat kepuasan seksual. Ada tiga wanita yang melapor dan menjadi korban aksi tersangka. Sejauh ini, tidak ada tanda-tanda adanya gangguan kejiwaan pada pelaku. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 289 KUHP, ancaman hukuman pidana 9 tahun penjara. Demikian diberitakan pada Liputan6, 27 September 2020.

  • Surabaya
  • SCTV
  • Liputan6 SCTV
  • Berita Surabaya
  • biro surabaya
  • Tindak Asusila
  • Begal Payudara
  • SCTV Biro Surabaya
  • news07:13
    Hormat Prabowo Bangga Jaksa Agung Sangar Sikat Habis Penjahat
    News3 hari yang lalu
  • news08:16
    Keras Prabowo Sikat 20 Perusahaan Sawit Nakal Bikin 100 Ribu Rakya Sengsara
    News3 hari yang lalu
  • news07:12
    Jet Pribadi Jatuh dan Tewaskan Panglima Militer Libya | Pos Nataru di Banyuwangi Tampil Unik
    News3 hari yang lalu
  • news02:55
    UMP Jakarta 2026 Naik 6,17 Persen Jadi Rp5,7 Juta
    News3 hari yang lalu
  • news02:54
    Kejutan! Pramono Umumkan UMP Jakarta 2026 Naik 6,17 Persen Menjadi Rp5,729 Juta
    News3 hari yang lalu
  • news08:22
    Prabowo Tak Peduli Sering Ditertawai Bicara Kekuatan Asing Ganggu Indonesia
    News3 hari yang lalu
  • news24:22
    Berapi-api Prabowo Tunjuk-Tunjuk Depan Tumpukan Uang Triliunan: Saya Akan Mati!
    News3 hari yang lalu
  • news09:56
    Jaksa Agung Depan Prabowo Bongkar Pelaku Penyebab Banjir Sumatera
    News3 hari yang lalu
  • news01:27
    Uang Sitaan Rp6,62 Triliun Kerja Satgas PKH Kejagung Diserahkan ke Presiden Prabowo
    News3 hari yang lalu
  • news14:34
    Rais Aam PBNU Buka Suara Soal Pemberhentian Ketum PBNU
    News3 hari yang lalu