logo
Video Terbaru
  • HOME
  • NEWS
  • SHOWBIZ
  • BOLA
  • HEALTH
  • BISNIS
  • CITIZEN6
  • GLOBAL
  • TEKNO
  • LIFESTYLE
  • OTOMOTIF
  • REGIONAL
logo
  • Home
  • News
  • Showbiz
  • Bola
  • Health
  • Bisnis
  • Citizen6
  • Global
  • Tekno
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Regional
logoTrustworthyIFCN
KontakRedaksiDisclaimerKode EtikPedoman Media SiberSitemapForm PengaduanTentang KamiKarirMetode Cek FaktaHak Jawab dan Koreksi Berita
  • Liputan6
  • Merdeka
  • Bola.com
  • Bola.net
  • Fimela
  • Kapanlagi.com
  • Brilio
Connect with us

Copyright © 2026 Liputan6.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.

VIDEO: Pelaku Tindak Asusila terhadap 3 Wanita Mengaku Dapat Bisikan Gaib

News30 September 2020
L
OlehLiputan6
Diperbaharui 22 Sep 2025, 22:23 WIB
Diterbitkan 30 Sep 2020, 20:00 WIB
Copy Link
Batalkan

Seorang pemuda di Surabaya ditangkap Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, lantaran nekat melakukan aksi begal payudara kepada tiga korban wanita. Saat diperiksa polisi, pelaku berdalih nekat beraksi karena terpengaruh bisikan gaib. Pelaku AT, warga Tenggumung Baru Surabaya, ini ditangkap aparat Reskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya. Pria berusia 29 tahun itu, diringkus polisi karena nekat bertindak asusila begal payudara terhadap tiga korban wanita. Saat beraksi, pria pengangguran ini biasa berkeliling naik sepeda angin, untuk mencari sasaran wanita-wanita muda yang hendak ke pasar. "Darimana pelaku ini melakukan pencabulan adalah pada saat korban lewat, kemudian dari tersangka mendatangi, dan langsung memegang salah satu bagian daripada tubuh wanita," kata AKBP Ganis Setyaningrum, Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya. Aksi pelaku terbongkar karena korban berteriak meminta tolong sehingga pelaku dikepung warga, dan dihajar ramai-ramai. Di hadapan polisi, pelaku mengaku beraksi nekat karena pengaruh bisikan gaib, yang kerap menyuruhnya bertindak cabul pada wanita. Padahal secara biologis, pelaku mengaku tidak mendapat kepuasan seksual. Ada tiga wanita yang melapor dan menjadi korban aksi tersangka. Sejauh ini, tidak ada tanda-tanda adanya gangguan kejiwaan pada pelaku. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 289 KUHP, ancaman hukuman pidana 9 tahun penjara. Demikian diberitakan pada Liputan6, 27 September 2020.

  • Surabaya
  • SCTV
  • Liputan6 SCTV
  • Berita Surabaya
  • biro surabaya
  • Tindak Asusila
  • Begal Payudara
  • SCTV Biro Surabaya
  • news06:20
    Iran Siaga Penuh dan Ancam Amerika Serikat | Banjir Kepung Pandeglang
    News3 hari yang lalu
  • news05:27
    Tatapan Bang Yos Lihat Tiang Monorel Dibongkar | Purbaya Mutasi Buang Pegawai Pajak ke Pelosok
    News3 hari yang lalu
  • news09:07
    Permohonan Anak Jurnalis ke Hakim MK Sidang Gugatan UU TNI: Api Telah Renggut Keluarga Saya
    News3 hari yang lalu
  • news08:52
    Tangis Anak Jurnalis Sidang Uji Materi UU TNI di MK, Curhat Sang Ayah Tewas Dihabisi
    News3 hari yang lalu
  • news08:07
    Geram DPR Gerindra Serukan Lawan Oknum Aparat TNI-Polri: Mari Kita Keroyok Sama-Sama!
    News3 hari yang lalu
  • news01:49
    Bahlil Ungkap Isi Pertemuan Prabowo dengan Akademisi: Kampus Bisa Terima Manfaat Pengelolaan Tambang
    News3 hari yang lalu
  • news09:46
    [Full] Isi Pertemuan Prabowo & 1.200 Akademisi di Istana, Rektor-Guru Besar Ada Permintaan Khusus
    News3 hari yang lalu
  • news09:30
    Rieke Oneng Ungkit Kisah Pilu Aurelie di Rapat DPR, Desak Pelaku Dihukum Setimpal
    News3 hari yang lalu
  • news03:16
    Pilu Tangis Laras Faizati Usai Divonis Salah Tanpa Dibui: Saya Pulang, Tapi Keadilan..
    News3 hari yang lalu
  • news04:36
    Langka, Ajang Amal Kumpulkan Mobil Super Mewah!
    News3 hari yang lalu