logo
Video Terbaru
  • HOME
  • NEWS
  • SHOWBIZ
  • BOLA
  • HEALTH
  • BISNIS
  • CITIZEN6
  • GLOBAL
  • TEKNO
  • LIFESTYLE
  • OTOMOTIF
  • REGIONAL
logo
  • Home
  • News
  • Showbiz
  • Bola
  • Health
  • Bisnis
  • Citizen6
  • Global
  • Tekno
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Regional
logoTrustworthyIFCN
KontakRedaksiDisclaimerKode EtikPedoman Media SiberSitemapForm PengaduanTentang KamiKarirMetode Cek FaktaHak Jawab dan Koreksi Berita
  • Liputan6
  • Merdeka
  • Bola.com
  • Bola.net
  • Fimela
  • Kapanlagi.com
  • Brilio
Connect with us

Copyright © 2026 Liputan6.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.

VIDEO: Polsek Jenggawah Bekuk Kurir dan Pemilik Puluhan Paket Obat Keras

News21 September 2020
L
OlehLiputan6
Diperbaharui 22 Sep 2025, 21:43 WIB
Diterbitkan 21 Sep 2020, 06:00 WIB
Copy Link
Batalkan

Tim Reskrim Polsek Jenggawah Jember, Jawa Timur, menyergap seorang terduga pengedar obat keras berbahaya jenis trihexyphenidyl, dalam penyergapan itu, polisi menemukan puluhan paket obat keras di motor milik terduga. Dari pemeriksaan awal, terduga yang diketahui bernama R, mengaku hanya bertugas sebagai kurir dengan upah Rp 300 ribu untuk sekali pengiriman. Berbekal keterangan R, polisi kemudian bergerak mencari Solikin, pemilik obat keras tersebut. Solikin yang tengah menunggu kiriman obat terlarang dari Rudi, berhasil ditangkap di Jalan Raya Ampel, Jember. Keduanya langsung digelandang ke Markas Polsek Jenggawah, dan dalam pemeriksaan terungkap kedua pelaku merupakan anggota jaringan pengedar obat keras ke Bali. Sedangkan obat tersebut mereka dapat dari seorang bandar asal luar Kota Jember. "Jadi di Jember ini hanya dijadikan transit, setelah si pelaku atau kurir ini mengambil bahan dari Kota Probolinggo, pengakuan yang bersangkutan, setelah itu diserahkan di Jember, dan dari Jember dikirim lagi ke wilayah Bali," ungkap AKP Sunarto, Kapolsek Jenggawah. Selain mengamankan 50 butir pil trihexyphenidyl, dari tangan kedua pelaku, polisi juga menyita sejumlah telepon genggam, serta uang tunai jutaan rupiah, hasil transaksi penjualan obat keras tersebut. Demikian seperti dilansir pada Liputan6, 18 September 2020.

  • Jember
  • Berita Surabaya
  • biro surabaya
  • Obat terlarang
  • jenggawah
  • Trihexyphenidyl
  • news10:44
    Guyon Refly Harun Kuasa Roy Suryo Dkk Sidang di MK Dipimpin Saldi Isra: Ribet Kita
    News4 jam yang lalu
  • news02:40
    UMP Naik, Begini Penjelasan Menaker Soal Regulasi THR
    News4 jam yang lalu
  • news09:04
    DPR Emosi Semprot Menkes Soal Sumber Gaduh BPJS PBI: Wajar Rakyat Marah!
    News4 jam yang lalu
  • news03:58
    Habiburokhman DPR Tolak Hukuman Mati untuk Ayah yang Bunuh Pelaku Pemerkosa Anaknya
    News4 jam yang lalu
  • news09:29
    Emosi! Komisi IX PDIP Hela Napas Panjang Semprot DJSN Depan Menkes: Tahu-Tahu Menkeu Marah
    News4 jam yang lalu
  • news05:38
    Cekcok dengan Suami, Istri Nekat Bakar Rumah!
    News10 jam yang lalu
  • news06:34
    Brutal! Aksi Gerombolan Pelajar Aniaya Pengendara di Cimahi
    News10 jam yang lalu
  • news08:16
    Asap Muncul dari Mesin, KRL Jakarta-Bogor Dievakuasi Mendadak
    News10 jam yang lalu
  • news04:13
    Beli Ganja Online, Pengedar Diciduk Saat Ambil Paket Ekspedisi
    News10 jam yang lalu
  • news12:31
    Wali Kota Bekasi Diancam Warga Saat Penertiban Lapak | Lansia Diserang Buaya Liar
    Newssehari yang lalu