Pemerintah Kabupaten Bogor menerapkan sanksi denda sebesar Rp100 ribu serta sanksi sosial yakni kewajiban membersihkan area makam, push up, dan mempraktikkan tahapan prosesi pemakaman bagi para pelanggar PSBB.
22:56
17:04
08:04
07:15
03:02
14:13
23:11
07:04
06:09
08:38