Pemerintah Kabupaten Bogor menerapkan sanksi denda sebesar Rp100 ribu serta sanksi sosial yakni kewajiban membersihkan area makam, push up, dan mempraktikkan tahapan prosesi pemakaman bagi para pelanggar PSBB.
07:47
05:50
35:40
06:01
05:05
05:38
03:31
08:08
05:18
06:25