Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyatakan salat Idul Fitri dapat dilaksanakan berjemaah maupun sendiri atau munfarid di tengah pandemi virus Corona Covid-19. Hal tersebut berdasarkan Fatwa MUI Nomor 28 Tahun 2020 tentang Panduan Kaifiat Takbir dan Salat Idul Fitri saat Pandemi Covid-19.
05:36
07:01
06:03
01:51
04:29
02:56
04:58
06:58
01:45
05:00