Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyatakan salat Idul Fitri dapat dilaksanakan berjemaah maupun sendiri atau munfarid di tengah pandemi virus Corona Covid-19. Hal tersebut berdasarkan Fatwa MUI Nomor 28 Tahun 2020 tentang Panduan Kaifiat Takbir dan Salat Idul Fitri saat Pandemi Covid-19.
35:40
06:01
05:05
05:38
03:31
08:08
05:18
06:25
06:03
05:34