Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 menerbitkan Surat Edaran Kriteria Pembatasan Perjalanan Orang dalam Rangka Percepatan Penanganan COVID-19. Ada sejumlah pihak yang dikecualikan untuk bisa berpergian di tengah larangan mudik akibat pandemi Covid-19.
06:16
08:49
01:12
03:13
07:33
07:12
22:13
14:11
02:44
14:18