Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 menerbitkan Surat Edaran Kriteria Pembatasan Perjalanan Orang dalam Rangka Percepatan Penanganan COVID-19. Ada sejumlah pihak yang dikecualikan untuk bisa berpergian di tengah larangan mudik akibat pandemi Covid-19.
39:13
05:59
05:00
08:03
04:48
05:16
07:03
06:38
06:38
08:38