logo
Video Terbaru
  • HOME
  • NEWS
  • SHOWBIZ
  • BOLA
  • HEALTH
  • BISNIS
  • CITIZEN6
  • GLOBAL
  • TEKNO
  • LIFESTYLE
  • OTOMOTIF
  • REGIONAL
logo
  • Home
  • News
  • Showbiz
  • Bola
  • Health
  • Bisnis
  • Citizen6
  • Global
  • Tekno
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Regional
logoTrustworthyIFCN
KontakRedaksiDisclaimerKode EtikPedoman Media SiberSitemapForm PengaduanTentang KamiKarirMetode Cek FaktaHak Jawab dan Koreksi Berita
  • Liputan6
  • Merdeka
  • Bola.com
  • Bola.net
  • Fimela
  • Kapanlagi.com
  • Brilio
Connect with us

Copyright © 2025 Liputan6.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.

VIDEO: Polisi di Banyuwangi Bekuk 2 Bandar Narkoba Saat Mau Transaksi

News24 April 2020
L
OlehLiputan6
Diperbaharui 22 Sep 2025, 23:36 WIB
Diterbitkan 24 Apr 2020, 06:09 WIB
Copy Link
Batalkan

Meski polisi tengah fokus melakukan pencegahan COVID-19, hal ini tak mengendorkan tugas Kepolisian untuk memberantas peredaran narkoba. Satuan Reserse Narkoba Polresta Banyuwangi, Jawa Timur, meringkus dua bandar narkoba yang sudah menjadi incaran petugas. Dari tangan pelaku, polisi berhasil mengamankan barang bukti sabu seberat 112,97 gram siap edar dan timbangan digital. Dua bandar narkoba jenis sabu asal Kecamatan Purwoharjo, dan Kecamatan Gambiran, Banyuwangi, ini digelandang aparat Polresta Banyuwangi. MA, dan VF yang merupakan satu jaringan ini ditangkap polisi berdasarkan laporan masyarakat. Polisi menangkap kedua tersangka saat menunggu pemesan narkoba di tepi Jalan Raya Kepundungan, Banyuwangi. Saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan lima paket sabu dengan berat 112,97 gram di saku tersangka. Berikut seperti dilansir pada Fokus, 20 April 2020. Polisi juga menemukan barang bukti lain berupa satu bandel pembungkus, isolasi, handphone, serta satu tas kecil berisi timbangan digital. Dengan ditemukannya barang bukti tersebut, menguatkan keduanya memang bandar sabu yang sudah lama diincar polisi. Dua pelaku menjalankan bisnis haram narkoba, di wilayah Banyuwangi dan sekitarnya. Kedua tersangka harus meringkuk di balik jeruji besi sel tahanan Mapolresta Banyuwangi dan dijerat dengan pasal berlapis yakni, pasal 112, pasal 114, dan pasal 132, Undang-Undang Narkotika, ancaman hukuman hingga 20 tahun penjara.

  • Banyuwangi
  • Narkoba
  • Bandar Narkoba
  • Sabu-sabu
  • Berita Surabaya
  • biro surabaya
  • undang undang narkotika
  • news07:13
    Hormat Prabowo Bangga Jaksa Agung Sangar Sikat Habis Penjahat
    News2 hari yang lalu
  • news08:16
    Keras Prabowo Sikat 20 Perusahaan Sawit Nakal Bikin 100 Ribu Rakya Sengsara
    News2 hari yang lalu
  • news07:12
    Jet Pribadi Jatuh dan Tewaskan Panglima Militer Libya | Pos Nataru di Banyuwangi Tampil Unik
    News2 hari yang lalu
  • news02:55
    UMP Jakarta 2026 Naik 6,17 Persen Jadi Rp5,7 Juta
    News2 hari yang lalu
  • news02:54
    Kejutan! Pramono Umumkan UMP Jakarta 2026 Naik 6,17 Persen Menjadi Rp5,729 Juta
    News2 hari yang lalu
  • news08:22
    Prabowo Tak Peduli Sering Ditertawai Bicara Kekuatan Asing Ganggu Indonesia
    News2 hari yang lalu
  • news24:22
    Berapi-api Prabowo Tunjuk-Tunjuk Depan Tumpukan Uang Triliunan: Saya Akan Mati!
    News2 hari yang lalu
  • news09:56
    Jaksa Agung Depan Prabowo Bongkar Pelaku Penyebab Banjir Sumatera
    News2 hari yang lalu
  • news01:27
    Uang Sitaan Rp6,62 Triliun Kerja Satgas PKH Kejagung Diserahkan ke Presiden Prabowo
    News2 hari yang lalu
  • news14:34
    Rais Aam PBNU Buka Suara Soal Pemberhentian Ketum PBNU
    News2 hari yang lalu