logo
Video Terbaru
  • HOME
  • NEWS
  • SHOWBIZ
  • BOLA
  • HEALTH
  • BISNIS
  • CITIZEN6
  • GLOBAL
  • TEKNO
  • LIFESTYLE
  • OTOMOTIF
  • REGIONAL
logo
  • Home
  • News
  • Showbiz
  • Bola
  • Health
  • Bisnis
  • Citizen6
  • Global
  • Tekno
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Regional
logoTrustworthyIFCN
KontakRedaksiDisclaimerKode EtikPedoman Media SiberSitemapForm PengaduanTentang KamiKarirMetode Cek FaktaHak Jawab dan Koreksi Berita
  • Liputan6
  • Merdeka
  • Bola.com
  • Bola.net
  • Fimela
  • Kapanlagi.com
  • Brilio
Connect with us

Copyright © 2026 Liputan6.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.

VIDEO: Polisi di Banyuwangi Bekuk 2 Bandar Narkoba Saat Mau Transaksi

News24 April 2020
L
OlehLiputan6
Diperbaharui 22 Sep 2025, 23:36 WIB
Diterbitkan 24 Apr 2020, 06:09 WIB
Copy Link
Batalkan

Meski polisi tengah fokus melakukan pencegahan COVID-19, hal ini tak mengendorkan tugas Kepolisian untuk memberantas peredaran narkoba. Satuan Reserse Narkoba Polresta Banyuwangi, Jawa Timur, meringkus dua bandar narkoba yang sudah menjadi incaran petugas. Dari tangan pelaku, polisi berhasil mengamankan barang bukti sabu seberat 112,97 gram siap edar dan timbangan digital. Dua bandar narkoba jenis sabu asal Kecamatan Purwoharjo, dan Kecamatan Gambiran, Banyuwangi, ini digelandang aparat Polresta Banyuwangi. MA, dan VF yang merupakan satu jaringan ini ditangkap polisi berdasarkan laporan masyarakat. Polisi menangkap kedua tersangka saat menunggu pemesan narkoba di tepi Jalan Raya Kepundungan, Banyuwangi. Saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan lima paket sabu dengan berat 112,97 gram di saku tersangka. Berikut seperti dilansir pada Fokus, 20 April 2020. Polisi juga menemukan barang bukti lain berupa satu bandel pembungkus, isolasi, handphone, serta satu tas kecil berisi timbangan digital. Dengan ditemukannya barang bukti tersebut, menguatkan keduanya memang bandar sabu yang sudah lama diincar polisi. Dua pelaku menjalankan bisnis haram narkoba, di wilayah Banyuwangi dan sekitarnya. Kedua tersangka harus meringkuk di balik jeruji besi sel tahanan Mapolresta Banyuwangi dan dijerat dengan pasal berlapis yakni, pasal 112, pasal 114, dan pasal 132, Undang-Undang Narkotika, ancaman hukuman hingga 20 tahun penjara.

  • Banyuwangi
  • Narkoba
  • Bandar Narkoba
  • Sabu-sabu
  • Berita Surabaya
  • biro surabaya
  • undang undang narkotika
  • news06:20
    Iran Siaga Penuh dan Ancam Amerika Serikat | Banjir Kepung Pandeglang
    News2 hari yang lalu
  • news05:27
    Tatapan Bang Yos Lihat Tiang Monorel Dibongkar | Purbaya Mutasi Buang Pegawai Pajak ke Pelosok
    News2 hari yang lalu
  • news09:07
    Permohonan Anak Jurnalis ke Hakim MK Sidang Gugatan UU TNI: Api Telah Renggut Keluarga Saya
    News2 hari yang lalu
  • news08:52
    Tangis Anak Jurnalis Sidang Uji Materi UU TNI di MK, Curhat Sang Ayah Tewas Dihabisi
    News2 hari yang lalu
  • news08:07
    Geram DPR Gerindra Serukan Lawan Oknum Aparat TNI-Polri: Mari Kita Keroyok Sama-Sama!
    News2 hari yang lalu
  • news01:49
    Bahlil Ungkap Isi Pertemuan Prabowo dengan Akademisi: Kampus Bisa Terima Manfaat Pengelolaan Tambang
    News2 hari yang lalu
  • news09:46
    [Full] Isi Pertemuan Prabowo & 1.200 Akademisi di Istana, Rektor-Guru Besar Ada Permintaan Khusus
    News2 hari yang lalu
  • news09:30
    Rieke Oneng Ungkit Kisah Pilu Aurelie di Rapat DPR, Desak Pelaku Dihukum Setimpal
    News2 hari yang lalu
  • news03:16
    Pilu Tangis Laras Faizati Usai Divonis Salah Tanpa Dibui: Saya Pulang, Tapi Keadilan..
    News2 hari yang lalu
  • news04:36
    Langka, Ajang Amal Kumpulkan Mobil Super Mewah!
    News2 hari yang lalu