E (24), ibu rumah tangga warga Kota Blitar ini, ditangkap polisi karena mencuri uang di toko kelontong, Kabupaten Blitar, Jawa Timur. Dari tangan pelaku, petugas mengamankan sebuah tas dan barang bukti berupa uang tunai sebanyak Rp 9 juta. Dihadapan petugas, pelaku berdalih nekat mencuri, karena terdesak kebutuhan ekonomi. Pasalnya, suaminya yang bekerja di proyek harus di-PHK, akibat wabah virus COVID-19. Awalnya pelaku berniat membeli sembako di toko milik korban, lantaran toko sepi, pelaku kemudian masuk ke dalam toko dan melihat tas milik korban hingga langsung diambilnya. Pelaku sengaja menyembunyikan tas terlebih dahulu, agar tidak dicurigai. Namun, aksinya tersebut, justru diketahui oleh pemilik tas dan langsung dilaporkan kepada pihak berwajib. Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 362 KUHP tentang Pencurian dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. Demikian video pemberitaannya pada Liputan6, 16 April 2020.
06:01
05:05
05:38
03:31
08:08
05:18
06:25
06:03
05:34
09:31