logo
Video Terbaru
  • HOME
  • NEWS
  • SHOWBIZ
  • BOLA
  • HEALTH
  • BISNIS
  • CITIZEN6
  • GLOBAL
  • TEKNO
  • LIFESTYLE
  • OTOMOTIF
  • REGIONAL
logo
  • Home
  • News
  • Showbiz
  • Bola
  • Health
  • Bisnis
  • Citizen6
  • Global
  • Tekno
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Regional
logoTrustworthyIFCN
KontakRedaksiDisclaimerKode EtikPedoman Media SiberSitemapForm PengaduanTentang KamiKarirMetode Cek FaktaHak Jawab dan Koreksi Berita
  • Liputan6
  • Merdeka
  • Bola.com
  • Bola.net
  • Fimela
  • Kapanlagi.com
  • Brilio
Connect with us

Copyright © 2025 Liputan6.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.

VIDEO: Mengenal Status Pasien Terkait COVID-19 Seperti OTG, ODP, dan PDP

News26 Maret 2020
L
OlehLiputan6
Diperbaharui 23 Sep 2025, 10:59 WIB
Diterbitkan 26 Mar 2020, 23:47 WIB
Copy Link
Batalkan

- Pandemi virus Corona telah menyebar di lebih dari 190 negara di dunia. Banyak istilah yang ditemui seputar virus penyebab COVID-19 tersebut. Beberapa istilah yang sering didengar masyarakat di Indonesia adalah OTG, ODP, PDP. Apakah perbedaannya? Mungkin masih banyak yang belum mengerti apakah yang dimaksud dengan OTG, ODP, PDP, dan perbedaan di antara ketiganya. Istilah-istilah tersebut penting bagi publik mengetahui definisi ketiganya. Istilah tersebut menunjuk pada status penderita yang berhubungan dengan COVID-19 di Indonesia. OTG adalah Orang Tanpa Gejala, ODP adalah Orang Dalam Pemantauan, dan PDP adalah Pasien Dalam Pengawasan. Ketiga istilah tersebut telah tercantum dalam Pedoman Pencegahan dan Pengendalian COVID-19 Kementerian Kesehatan RI dan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19. Status Orang Tanpa Gejala dikriteriakan sebagai orang tidak bergejala dan memiliki risiko tertular dari orang positif COVID-19. Orang Dalam Pemantauan berstatus belum menunjukan gejala sakit, namun telah memiliki riwayat kontak dengan orang yang diduga positif COVID-19. Sementara itu, Pasien Dalam Pengawasan telah memiliki riwayat gejala, seperti demam, batuk, sesak napas, dan sakit tenggorokan. Pasien yang berstatus PDP telah memalui proses observasi medis pada saluran pernapasan. Gangguan saluran pernapasan bisa ringan atau berat, serta pernah tinggal atau berkunjung di daerah yang diketahui sebagai penularan virus Corona. Pembagian status pada pasien yang memiliki hubungan dengan COVID-19 itu berguna untuk memantau kondisi kesehatan dengan bantuan fasilitas kesehatan. Dalam video di atas juga akan dijelaskan lebih detail dan ringkas apa yang dimaksud dengan OTG, ODP, dan PDP.

  • berita video
  • COVID-19
  • odp
  • pdp
  • otg
  • news09:07
    Meledak Amarah Kasad Maruli Ada Pihak Jahat Tega Bikin Ulah di Tengah Bencana Sumatera
    Newssejam yang lalu
  • news07:45
    Panglima TNI Emosi Soal Bendera GAM Berkibar di Tengah Bencana Sumatera: Tindak Tegas!
    Newssejam yang lalu
  • news07:13
    Hormat Prabowo Bangga Jaksa Agung Sangar Sikat Habis Penjahat
    News5 hari yang lalu
  • news08:16
    Keras Prabowo Sikat 20 Perusahaan Sawit Nakal Bikin 100 Ribu Rakya Sengsara
    News5 hari yang lalu
  • news07:12
    Jet Pribadi Jatuh dan Tewaskan Panglima Militer Libya | Pos Nataru di Banyuwangi Tampil Unik
    News5 hari yang lalu
  • news02:55
    UMP Jakarta 2026 Naik 6,17 Persen Jadi Rp5,7 Juta
    News5 hari yang lalu
  • news02:54
    Kejutan! Pramono Umumkan UMP Jakarta 2026 Naik 6,17 Persen Menjadi Rp5,729 Juta
    News5 hari yang lalu
  • news08:22
    Prabowo Tak Peduli Sering Ditertawai Bicara Kekuatan Asing Ganggu Indonesia
    News5 hari yang lalu
  • news24:22
    Berapi-api Prabowo Tunjuk-Tunjuk Depan Tumpukan Uang Triliunan: Saya Akan Mati!
    News5 hari yang lalu
  • news09:56
    Jaksa Agung Depan Prabowo Bongkar Pelaku Penyebab Banjir Sumatera
    News5 hari yang lalu