logo
Video Terbaru
  • HOME
  • NEWS
  • SHOWBIZ
  • BOLA
  • HEALTH
  • BISNIS
  • CITIZEN6
  • GLOBAL
  • TEKNO
  • LIFESTYLE
  • OTOMOTIF
  • REGIONAL
logo
  • Home
  • News
  • Showbiz
  • Bola
  • Health
  • Bisnis
  • Citizen6
  • Global
  • Tekno
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Regional
logoTrustworthyIFCN
KontakRedaksiDisclaimerKode EtikPedoman Media SiberSitemapForm PengaduanTentang KamiKarirMetode Cek FaktaHak Jawab dan Koreksi Berita
  • Liputan6
  • Merdeka
  • Bola.com
  • Bola.net
  • Fimela
  • Kapanlagi.com
  • Brilio
Connect with us

Copyright © 2026 Liputan6.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.

VIDEO: Mengenal Status Pasien Terkait COVID-19 Seperti OTG, ODP, dan PDP

News26 Maret 2020
L
OlehLiputan6
Diperbaharui 23 Sep 2025, 10:59 WIB
Diterbitkan 26 Mar 2020, 23:47 WIB
Copy Link
Batalkan

- Pandemi virus Corona telah menyebar di lebih dari 190 negara di dunia. Banyak istilah yang ditemui seputar virus penyebab COVID-19 tersebut. Beberapa istilah yang sering didengar masyarakat di Indonesia adalah OTG, ODP, PDP. Apakah perbedaannya? Mungkin masih banyak yang belum mengerti apakah yang dimaksud dengan OTG, ODP, PDP, dan perbedaan di antara ketiganya. Istilah-istilah tersebut penting bagi publik mengetahui definisi ketiganya. Istilah tersebut menunjuk pada status penderita yang berhubungan dengan COVID-19 di Indonesia. OTG adalah Orang Tanpa Gejala, ODP adalah Orang Dalam Pemantauan, dan PDP adalah Pasien Dalam Pengawasan. Ketiga istilah tersebut telah tercantum dalam Pedoman Pencegahan dan Pengendalian COVID-19 Kementerian Kesehatan RI dan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19. Status Orang Tanpa Gejala dikriteriakan sebagai orang tidak bergejala dan memiliki risiko tertular dari orang positif COVID-19. Orang Dalam Pemantauan berstatus belum menunjukan gejala sakit, namun telah memiliki riwayat kontak dengan orang yang diduga positif COVID-19. Sementara itu, Pasien Dalam Pengawasan telah memiliki riwayat gejala, seperti demam, batuk, sesak napas, dan sakit tenggorokan. Pasien yang berstatus PDP telah memalui proses observasi medis pada saluran pernapasan. Gangguan saluran pernapasan bisa ringan atau berat, serta pernah tinggal atau berkunjung di daerah yang diketahui sebagai penularan virus Corona. Pembagian status pada pasien yang memiliki hubungan dengan COVID-19 itu berguna untuk memantau kondisi kesehatan dengan bantuan fasilitas kesehatan. Dalam video di atas juga akan dijelaskan lebih detail dan ringkas apa yang dimaksud dengan OTG, ODP, dan PDP.

  • berita video
  • COVID-19
  • odp
  • pdp
  • otg
  • news07:01
    Revisi UU Pilkada Disorot, Benarkah DPR Setujui Kepala Daerah Dipilih Lewat DPRD?
    News4 jam yang lalu
  • news06:03
    Buka-bukaan Menkes Budi Penyebab RI Kurang Dokter Gigi: Yang Praktik Cuma 70 Persen!
    News4 jam yang lalu
  • news01:51
    Eks Wamen Noel Bongkar Fakta Jelang Sidang Kasus Pemerasan Kemnaker: Satu Partai Terlibat!
    News4 jam yang lalu
  • news04:29
    Pesawat ATR 42-500 Jatuh di Sulawesi | Tabrakan Kereta Cepat di Spanyol Tewaskan 21 Orang
    News4 jam yang lalu
  • news02:56
    Nadiem Makarim Dapat Dukungan Driver Ojol di Sidang PN Tipikor
    News5 jam yang lalu
  • news04:58
    TNI AD Lanjutkan Operasi SAR Pesawat ATR 42-500 di Bulusaraung, Terjang Medan Ekstrem
    News6 jam yang lalu
  • news06:58
    Respons Pimpinan DPR & Istana Soal Kepala Daerah Dipilih DPRD dan Presiden Oleh MPR
    News7 jam yang lalu
  • news01:45
    Sapi Bisa Menentukan Kapan Mau Diperah dengan Bantuan Robot
    News7 jam yang lalu
  • news05:00
    Nadiem Makarim Klarifikasi Polemik Pengadaan Laptop Chromebook
    News8 jam yang lalu
  • news01:24
    Menikahi Karakter AI Buatan Sendiri, Apakah Legal dan Diakui?
    News8 jam yang lalu