Presiden Joko Widodo atau Jokowi menyatakan, tenaga medis yang menangani Covid-19 akan mendapatkan insentif bulanan dari pemerintah. Besaran insentif tersebut telah ditetapkan pemerintah pada rapat Minggu 22 Maret 2020 kemarin.
07:01
06:03
01:51
04:29
02:56
04:58
06:58
01:45
05:00
01:24