Seorang ibu rumah tangga di Kabupaten Tuban, Jawa Timur nekat mengedarkan narkoba. Tindakan melanggar hukum itu dilakukan untuk membayar pengacara suaminya yang terjerat kasus narkoba. Alih-alih mendapatkan uang, tapi justru ditangkap polisi dan harus ikut menghuni jeruji besi, menyusul suaminya. Pelaku pengedar narkoba berinisial UF, warga Kecamatan Merakurak, Kabupaten Tuban ini hanya bisa tertunduk malu saat digelandang petugas ke Mapolres Tuban. Ibu rumah tangga berusia 29 tahun ini ditangkap saat mengedarkan tiga jenis narkoba, yakni, 1 gram sabu, 20 butir ekstasi, dan ganja 8,6 gram. Bisnis haram ini baru digeluti tersangka selama satu bulan, sejak sang suami masuk penjara Desember 2019. Berikut dilansir pada Liputan6, 2 Maret 2020. Ironisnya jalan pintas mendapatkan uang ini dilakukan pelaku demi membayar pengacara untuk persidangan sang suami. Bahkan modal awal menjadi pengedar didapat dengan menjual satu unit sepeda motor seharga Rp 10 juta. Uang tersebut digunakan membeli narkoba pada seorang bandar di daerah Pasuruan, namun pelaku malah ditangkap polisi. Selain UF, Satreskoba Polres Tuban juga berhasil menangkap delapan pengedar narkoba dan obat-obatan terlarang. Dari tangan para tersangka, sejumlah barang bukti diamankan, di antaranya, 28 gram sabu, ekstasi 20 butir, ganja 8,6 gram, alat hisap sabu, dan 926 butir pil double L.
05:59
05:00
08:03
04:48
05:16
07:03
06:38
06:38
08:38
01:21