Alasan KPK Minta Pemerintah dan DPR Revisi UU Tipikor Masuk dalam Prolegnas
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo menyebut kelima pimpinan KPK akan menyurati Presiden Joko Widodo atau Jokowi agar mendorong revisi Undang-Undang Tipikor masuk ke dalam agenda program legislasi nasional atau Prolegnas parlemen periode saat ini.
Seperti ditayangkan Liputan6 SCTV, Jumat (20/12/2019), undang-undang tersebut menurut Agus, saat ini belum cukup luas dalam mencakup pasal dalam tindak pidana korupsi. Seperti suap kepada pejabat publik asing, korupsi di sektor swasta, dan perdagangan kekuasaan.
"Salah satu kritik adalah bahwa undang-undang itu belum selaras, yang kemudian juga dideclare oleh PBB, kita juga sudah ratifikasi, tapi ratifikasi itu tidak diterapkan oleh undang-undang yang berlaku," ujar Ketua KPK Agus Rahardjo
RingkasanVideo Terkait
-
VIDEO: Kopi Pagi: PPDB Resmi Diganti SPMB, Apa Saja Bedanya?
TV 3 jam yang lalu -
VIDEO: Viral! Dolar AS Mendadak Anjlok Rp8.107, Benarkah karena Google Eror?
TV 3 jam yang lalu
-
VIDEO: Joan Mir dan Luca Marini Sambut Era Baru Honda HRC Castrol di MotoGP 2025
Olahraga 4 jam yang lalu -
Fokus : Banjir di Sanggau Kalbar, Warga Lumpuh Dievakuasi
TV 4 jam yang lalu -
VIDEO: Kemenangan Dramatis Bayern Munchen, Tiga Poin Berharga di Tengah Kebangkitan Holstein Kiel
Olahraga 8 jam yang lalu -
VIDEO: 4 Pemain Termahal yang Dibeli PSG dari Klub Serie A Sebelum Khvicha Kvaratskhelia
Olahraga 9 jam yang lalu -
VIDEO: Influencer Khaby Lame Ditunjuk UNICEF Sebagai Duta Niat Baik
Internasional 12 jam yang lalu -
VIDEO: Negara-Negara Arab Menolak Saran Donald Trump untuk Merelokasi Palestina dari Gaza ke Mesir dan Yordania
Internasional 12 jam yang lalu -
VIDEO: Tahanan Palestina yang Dibebaskan di Tepi Barat dengan Sorak-Sorai dan Air Mata Bahagia
Internasional 12 jam yang lalu -
VIDEO: Dua Oknum Anggota Polisi Lakukan Pemerasan Diamankan, Pelaku Sempat Ancam Warga
Nasional 13 jam yang lalu -
VIDEO: Tinggalkan MU, Marcus Rashford Menuju Awal Baru di Aston Villa
Sepak Bola 14 jam yang lalu