logo
Video Terbaru
  • HOME
  • NEWS
  • SHOWBIZ
  • BOLA
  • HEALTH
  • BISNIS
  • CITIZEN6
  • GLOBAL
  • TEKNO
  • LIFESTYLE
  • OTOMOTIF
  • REGIONAL
logo
  • Home
  • News
  • Showbiz
  • Bola
  • Health
  • Bisnis
  • Citizen6
  • Global
  • Tekno
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Regional
logoTrustworthyIFCN
KontakRedaksiDisclaimerKode EtikPedoman Media SiberSitemapForm PengaduanTentang KamiKarirMetode Cek FaktaHak Jawab dan Koreksi Berita
  • Liputan6
  • Merdeka
  • Bola.com
  • Bola.net
  • Fimela
  • Kapanlagi.com
  • Brilio
Connect with us

Copyright © 2026 Liputan6.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.

VIDEO: Calo di Surabaya Tipu Warga Pakai Pembuatan SIM Sementara Palsu

News4 Desember 2019
L
OlehLiputan6
Diperbaharui 19 Sep 2025, 02:48 WIB
Diterbitkan 04 Des 2019, 04:47 WIB
Copy Link
Batalkan

Seorang pria warga Surabaya, dibekuk aparat Satreskrim Polrestabes Surabaya, lantaran nekat membuat Surat Izin Mengemudi (SIM) sementara, palsu. Dihadapan polisi tersangka mengaku sudah delapan kali menipu, dengan mematok tarif sebesar Rp. 500 ribu, untuk sekali pengurusan SIM. Sepak terjang tersangka RP (33), warga Banyu Urip Utara Surabaya, berakhir di jeruji Mapolrestabes Surabaya. Pria yang sehari-hari sebagai buruh pabrik plastik yang nyambi jadi calo pengurusan SIM dibekuk polisi karena melakukan pemalsuan SIM sementara. Terungkapnya kasus pemalsuan SIM palsu ini berawal dari laporan salah satu korban saat mengambil SIM di Satpas Colombo Polrestabes Surabaya dengan membawa surat SIM sementara dari pelaku. Berikut videonya pada Liputan6, 2 Desember 2019. Dari laporan tersebut, polisi melakukan penggerebekan di tempat tinggalnya dan ditemukan barang bukti sejumlah blangko SIM palsu. Dihadapan petugas, tersangka mengaku sudah beraksi beberapa kali, dengan mematok tarif sebesar Rp. 500 ribu untuk sekali pengurusan SIM. Untuk meyakinkan korban, pelaku memberikan selembar surat SIM sementara palsu yang ia cetak sendiri di warnet terdekat. "Pelaku ini sendiri menjanjikan ke korban dengan blangko dan diiming-imingi dapat mengurus SIM dari para korban tersebut dan setiap permintaan SIM dikenakan Rp. 500-Rp. 600 ribu per orang," kata Iptu Bima Sakti, Kanit Resmob Satreskrim Polrestabes Surabaya. Dan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 378 dan atau Pasal 263 KUHP, dengan ancaman hukuman pidana empat tahun penjara.

  • Surabaya
  • Berita Surabaya
  • biro surabaya
  • pengurusan sim palsu
  • Mapolrestabes Surabaya
  • sim sementara palsu
  • satpas colombo polrestabes
  • buruh pabrik plastik
  • news10:48
    Sosok Ketum Demokrat AHY di Mata Merry Riana Seorang Kesatria
    Newssejam yang lalu
  • news05:01
    Keras DPR Semprot Babe Haikal, Singgung Dapur MBG Tak Miliki Sertifikat Halal
    News2 jam yang lalu
  • news06:37
    Menteri Yassierli Perintahkan Pekerja WFA Selama Lebaran 2026, Mulai 16 Sampai 27 Maret
    News2 jam yang lalu
  • news07:48
    Buaya Liar Serang Lansia di Palembang, Dilawan Pakai Gayung
    News6 jam yang lalu
  • news11:14
    Detik Detik Wali Kota Bekasi Diancam Warga Pakai Senjata Tajam
    News6 jam yang lalu
  • news05:30
    Noel Bocorkan Dugaan Parpol Terlibat Pemerasan K3 | Perahu Sound Horeg Jatuh ke Sungai
    News20 jam yang lalu
  • news07:39
    Menkeu Purbaya Kejutkan DPR, Miris Bayangkan Pasien Cuci Darah Tapi PBI JKN Dinonaktifkan
    Newssehari yang lalu
  • news07:05
    Menohok Rieke PDIP Tanya Purbaya Ribut BPJS Kesehatan PBI JKN: Negara Kita Kategori Apa?
    Newssehari yang lalu
  • news05:07
    Purbaya Jawab Kemenkes Disebut Lambat Cairkan Dana Bayar PBI-JK: Uang Saya Banyak...
    Newssehari yang lalu
  • news08:20
    Mahkamah Agung Kecewa Hakim di Depok Kena OTT KPK: Mencoreng Kehormatan
    Newssehari yang lalu