logo
Video Terbaru
  • HOME
  • NEWS
  • SHOWBIZ
  • BOLA
  • HEALTH
  • BISNIS
  • CITIZEN6
  • GLOBAL
  • TEKNO
  • LIFESTYLE
  • OTOMOTIF
  • REGIONAL
logo
  • Home
  • News
  • Showbiz
  • Bola
  • Health
  • Bisnis
  • Citizen6
  • Global
  • Tekno
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Regional
logoTrustworthyIFCN
KontakRedaksiDisclaimerKode EtikPedoman Media SiberSitemapForm PengaduanTentang KamiKarirMetode Cek FaktaHak Jawab dan Koreksi Berita
  • Liputan6
  • Merdeka
  • Bola.com
  • Bola.net
  • Fimela
  • Kapanlagi.com
  • Brilio
Connect with us

Copyright © 2025 Liputan6.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.

VIDEO: Calo di Surabaya Tipu Warga Pakai Pembuatan SIM Sementara Palsu

News4 Desember 2019
L
OlehLiputan6
Diperbaharui 19 Sep 2025, 02:48 WIB
Diterbitkan 04 Des 2019, 04:47 WIB
Copy Link
Batalkan

Seorang pria warga Surabaya, dibekuk aparat Satreskrim Polrestabes Surabaya, lantaran nekat membuat Surat Izin Mengemudi (SIM) sementara, palsu. Dihadapan polisi tersangka mengaku sudah delapan kali menipu, dengan mematok tarif sebesar Rp. 500 ribu, untuk sekali pengurusan SIM. Sepak terjang tersangka RP (33), warga Banyu Urip Utara Surabaya, berakhir di jeruji Mapolrestabes Surabaya. Pria yang sehari-hari sebagai buruh pabrik plastik yang nyambi jadi calo pengurusan SIM dibekuk polisi karena melakukan pemalsuan SIM sementara. Terungkapnya kasus pemalsuan SIM palsu ini berawal dari laporan salah satu korban saat mengambil SIM di Satpas Colombo Polrestabes Surabaya dengan membawa surat SIM sementara dari pelaku. Berikut videonya pada Liputan6, 2 Desember 2019. Dari laporan tersebut, polisi melakukan penggerebekan di tempat tinggalnya dan ditemukan barang bukti sejumlah blangko SIM palsu. Dihadapan petugas, tersangka mengaku sudah beraksi beberapa kali, dengan mematok tarif sebesar Rp. 500 ribu untuk sekali pengurusan SIM. Untuk meyakinkan korban, pelaku memberikan selembar surat SIM sementara palsu yang ia cetak sendiri di warnet terdekat. "Pelaku ini sendiri menjanjikan ke korban dengan blangko dan diiming-imingi dapat mengurus SIM dari para korban tersebut dan setiap permintaan SIM dikenakan Rp. 500-Rp. 600 ribu per orang," kata Iptu Bima Sakti, Kanit Resmob Satreskrim Polrestabes Surabaya. Dan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 378 dan atau Pasal 263 KUHP, dengan ancaman hukuman pidana empat tahun penjara.

  • Surabaya
  • Berita Surabaya
  • biro surabaya
  • pengurusan sim palsu
  • Mapolrestabes Surabaya
  • sim sementara palsu
  • satpas colombo polrestabes
  • buruh pabrik plastik
  • news35:40
    Sederet Cara Pemprov Jakarta Antisipasi Pohon Tumbang, Sampai Pakai Alat Canggih
    News15 jam yang lalu
  • news06:01
    Air Surut Perlihatkan Kerusakan Parah Usai Banjir di Padang, Sumatera
    News19 jam yang lalu
  • news05:05
    Tim Penyelamat Berpacu Selamatkan Wilayah Terisolasi Akibat Banjir Sumatra
    News19 jam yang lalu
  • news05:38
    Eksekutif China Jadi Tersangka Kasus Pencemaran Radioaktif di Cikande
    News19 jam yang lalu
  • news03:31
    Petani Sumatera Terpuruk Akibat Banjir dan Longsor
    News19 jam yang lalu
  • news08:08
    Komisi IV PKS Emosi Singgung Menteri Mundur Depan Raja Juli Usai Banjir Sumatera
    Newssehari yang lalu
  • news05:18
    Banjir Sumatera Kini Renggut Lebih dari 800 Jiwa | Kota di Ukraina Nyaris Dikepung Rusia
    Newssehari yang lalu
  • news06:25
    Komisi IV Tunjuk-Tunjuk Semprot Menteri Raja Soal Banjir Sumatera: Kemana Saja Selama ini!
    News2 hari yang lalu
  • news06:03
    PKB di DPR Keras Kritik Purbaya Imbas Potong TKD Kaltim 73% sampai Teriak "Gak Adil!"
    News2 hari yang lalu
  • news05:34
    Jenderal Rikwanto DPR Buka-bukaan 'Harta Karun' Jadi Incaran Mafia Hukum di Pengadilan
    News2 hari yang lalu