logo
Video Terbaru
  • HOME
  • NEWS
  • SHOWBIZ
  • BOLA
  • HEALTH
  • BISNIS
  • CITIZEN6
  • GLOBAL
  • TEKNO
  • LIFESTYLE
  • OTOMOTIF
  • REGIONAL
logo
  • Home
  • News
  • Showbiz
  • Bola
  • Health
  • Bisnis
  • Citizen6
  • Global
  • Tekno
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Regional
logoTrustworthyIFCN
KontakRedaksiDisclaimerKode EtikPedoman Media SiberSitemapForm PengaduanTentang KamiKarirMetode Cek FaktaHak Jawab dan Koreksi Berita
  • Liputan6
  • Merdeka
  • Bola.com
  • Bola.net
  • Fimela
  • Kapanlagi.com
  • Brilio
Connect with us

Copyright © 2026 Liputan6.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.

VIDEO: Calo di Surabaya Tipu Warga Pakai Pembuatan SIM Sementara Palsu

News4 Desember 2019
L
OlehLiputan6
Diperbaharui 19 Sep 2025, 02:48 WIB
Diterbitkan 04 Des 2019, 04:47 WIB
Copy Link
Batalkan

Seorang pria warga Surabaya, dibekuk aparat Satreskrim Polrestabes Surabaya, lantaran nekat membuat Surat Izin Mengemudi (SIM) sementara, palsu. Dihadapan polisi tersangka mengaku sudah delapan kali menipu, dengan mematok tarif sebesar Rp. 500 ribu, untuk sekali pengurusan SIM. Sepak terjang tersangka RP (33), warga Banyu Urip Utara Surabaya, berakhir di jeruji Mapolrestabes Surabaya. Pria yang sehari-hari sebagai buruh pabrik plastik yang nyambi jadi calo pengurusan SIM dibekuk polisi karena melakukan pemalsuan SIM sementara. Terungkapnya kasus pemalsuan SIM palsu ini berawal dari laporan salah satu korban saat mengambil SIM di Satpas Colombo Polrestabes Surabaya dengan membawa surat SIM sementara dari pelaku. Berikut videonya pada Liputan6, 2 Desember 2019. Dari laporan tersebut, polisi melakukan penggerebekan di tempat tinggalnya dan ditemukan barang bukti sejumlah blangko SIM palsu. Dihadapan petugas, tersangka mengaku sudah beraksi beberapa kali, dengan mematok tarif sebesar Rp. 500 ribu untuk sekali pengurusan SIM. Untuk meyakinkan korban, pelaku memberikan selembar surat SIM sementara palsu yang ia cetak sendiri di warnet terdekat. "Pelaku ini sendiri menjanjikan ke korban dengan blangko dan diiming-imingi dapat mengurus SIM dari para korban tersebut dan setiap permintaan SIM dikenakan Rp. 500-Rp. 600 ribu per orang," kata Iptu Bima Sakti, Kanit Resmob Satreskrim Polrestabes Surabaya. Dan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 378 dan atau Pasal 263 KUHP, dengan ancaman hukuman pidana empat tahun penjara.

  • Surabaya
  • Berita Surabaya
  • biro surabaya
  • pengurusan sim palsu
  • Mapolrestabes Surabaya
  • sim sementara palsu
  • satpas colombo polrestabes
  • buruh pabrik plastik
  • news06:20
    Iran Siaga Penuh dan Ancam Amerika Serikat | Banjir Kepung Pandeglang
    News2 hari yang lalu
  • news05:27
    Tatapan Bang Yos Lihat Tiang Monorel Dibongkar | Purbaya Mutasi Buang Pegawai Pajak ke Pelosok
    News2 hari yang lalu
  • news09:07
    Permohonan Anak Jurnalis ke Hakim MK Sidang Gugatan UU TNI: Api Telah Renggut Keluarga Saya
    News2 hari yang lalu
  • news08:52
    Tangis Anak Jurnalis Sidang Uji Materi UU TNI di MK, Curhat Sang Ayah Tewas Dihabisi
    News2 hari yang lalu
  • news08:07
    Geram DPR Gerindra Serukan Lawan Oknum Aparat TNI-Polri: Mari Kita Keroyok Sama-Sama!
    News2 hari yang lalu
  • news01:49
    Bahlil Ungkap Isi Pertemuan Prabowo dengan Akademisi: Kampus Bisa Terima Manfaat Pengelolaan Tambang
    News2 hari yang lalu
  • news09:46
    [Full] Isi Pertemuan Prabowo & 1.200 Akademisi di Istana, Rektor-Guru Besar Ada Permintaan Khusus
    News2 hari yang lalu
  • news09:30
    Rieke Oneng Ungkit Kisah Pilu Aurelie di Rapat DPR, Desak Pelaku Dihukum Setimpal
    News2 hari yang lalu
  • news03:16
    Pilu Tangis Laras Faizati Usai Divonis Salah Tanpa Dibui: Saya Pulang, Tapi Keadilan..
    News2 hari yang lalu
  • news04:36
    Langka, Ajang Amal Kumpulkan Mobil Super Mewah!
    News2 hari yang lalu