Kapal Malaysia Diciduk Saat Kedapatan Ambil Ikan Tanpa Izin di Selat Malaka

Kapal Malaysia Diciduk Saat Kedapatan Ambil Ikan Tanpa Izin di Selat Malaka

Kapal motor asal Malaysia ditangkap saat sedang mengambil ikan tanpa izin di wilayah teritorial Indonesia di Selat Malaka.

Seperti ditayangkan Fokus Indosiar, Minggu (1/12/2019), petugas Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) yang menggunakan kapal pengawas perikanan hiu 12 juga mengamankan empat awak kapal berkewarganegaraan kamboja, berikut alat tangkap ilegal jenis trawl.

Penangkapan ini menambah jumlah kapal asing ilegal yang diamankan sepanjang tahun 2019. Di antaranya 21 kapal berbendera Malaysia, 19 kapal Vietnam, 16 kapal dari Filipina serta satu kapal asal Panama.

Para pelaku kini terancam hukuman paling lama 4 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 20 miliar.

Ringkasan

Oleh Muhammad Gustirha Yunas pada 01 December 2019, 09:55 WIB

Video Terkait

Spotlights