logo
Video Terbaru
  • HOME
  • NEWS
  • SHOWBIZ
  • BOLA
  • HEALTH
  • BISNIS
  • CITIZEN6
  • GLOBAL
  • TEKNO
  • LIFESTYLE
  • OTOMOTIF
  • REGIONAL
logo
  • Home
  • News
  • Showbiz
  • Bola
  • Health
  • Bisnis
  • Citizen6
  • Global
  • Tekno
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Regional
logoTrustworthyIFCN
KontakRedaksiDisclaimerKode EtikPedoman Media SiberSitemapForm PengaduanTentang KamiKarirMetode Cek FaktaHak Jawab dan Koreksi Berita
  • Liputan6
  • Merdeka
  • Bola.com
  • Bola.net
  • Fimela
  • Kapanlagi.com
  • Brilio
Connect with us

Copyright © 2025 Liputan6.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.

VIDEO: 6 Oknum Pelajar SMA di Pasuruan Terlibat Pengeroyokan Temannya

News30 November 2019
L
OlehLiputan6
Diperbaharui 22 Sep 2025, 23:02 WIB
Diterbitkan 30 Nov 2019, 17:00 WIB
Copy Link
Batalkan

Enam pelaku berstatus pelajar SMA di Pasuruan, Jawa Timur akhirnya ditangkap polisi. Karena nekat mengeroyok temannya sendiri hingga tewas saat menjalani perawatan di rumah sakit. Motif kejadian pengeroyokan karena salah satu pelaku tidak terima dituduh mencuri telepon genggam milik korban. Enam pelajar SMA yang rata-rata berusia 17 dan 18 tahun diringkus aparat Reserse Kriminal Polres Pasuruan Kota. Mereka diduga telah mengeroyok temannya sendiri berinisial A. Para pelaku ditangkap polisi, berdasarkan rekaman cctv toko saat kejadian pengeroyokan. Dari hasil pemeriksaan sementara, terungkap jika pengeroyokan berlatar belakang sakit hati atau dendam. Motifnya salah seorang pelaku, tidak terima dituduh korban mencuri telepon genggam miliknya. Pelaku kemudian memanggil temannya yang lain untuk mengeroyok korban di halaman toko, di Jalan Hayam Wuruk, Kota Pasuruan pada Minggu sore. Akibatnya korban kritis dan sempat menjalani perawatan di RSU Saiful Anwar, Malang, namun pada Selasa pagi dinyatakan meninggal dunia. Atas perbuatannya, keenam tersangka terjerat Pasal 170 KUHP Tentang Pengeroyokan yang Mengakibatkan Kematian, dengan ancaman 12 tahun penjara. Namun karena masih berusia belasan tahun, polisi memperlakukan pelaku sesuai aturan undang-undang yang berlaku. Demikian diberitakan Liputan6, 28 November 2019.

  • Pasuruan
  • Pelajar SMA
  • Berita Surabaya
  • biro surabaya
  • Pengeroyokan Pelajar
  • pasal 170 kuhp
  • tentang pengeroyokan
  • news35:40
    Sederet Cara Pemprov Jakarta Antisipasi Pohon Tumbang, Sampai Pakai Alat Canggih
    News15 jam yang lalu
  • news06:01
    Air Surut Perlihatkan Kerusakan Parah Usai Banjir di Padang, Sumatera
    News19 jam yang lalu
  • news05:05
    Tim Penyelamat Berpacu Selamatkan Wilayah Terisolasi Akibat Banjir Sumatra
    News19 jam yang lalu
  • news05:38
    Eksekutif China Jadi Tersangka Kasus Pencemaran Radioaktif di Cikande
    News19 jam yang lalu
  • news03:31
    Petani Sumatera Terpuruk Akibat Banjir dan Longsor
    News19 jam yang lalu
  • news08:08
    Komisi IV PKS Emosi Singgung Menteri Mundur Depan Raja Juli Usai Banjir Sumatera
    Newssehari yang lalu
  • news05:18
    Banjir Sumatera Kini Renggut Lebih dari 800 Jiwa | Kota di Ukraina Nyaris Dikepung Rusia
    Newssehari yang lalu
  • news06:25
    Komisi IV Tunjuk-Tunjuk Semprot Menteri Raja Soal Banjir Sumatera: Kemana Saja Selama ini!
    News2 hari yang lalu
  • news06:03
    PKB di DPR Keras Kritik Purbaya Imbas Potong TKD Kaltim 73% sampai Teriak "Gak Adil!"
    News2 hari yang lalu
  • news05:34
    Jenderal Rikwanto DPR Buka-bukaan 'Harta Karun' Jadi Incaran Mafia Hukum di Pengadilan
    News2 hari yang lalu