logo
Video Terbaru
  • HOME
  • NEWS
  • SHOWBIZ
  • BOLA
  • HEALTH
  • BISNIS
  • CITIZEN6
  • GLOBAL
  • TEKNO
  • LIFESTYLE
  • OTOMOTIF
  • REGIONAL
logo
  • Home
  • News
  • Showbiz
  • Bola
  • Health
  • Bisnis
  • Citizen6
  • Global
  • Tekno
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Regional
logoTrustworthyIFCN
KontakRedaksiDisclaimerKode EtikPedoman Media SiberSitemapForm PengaduanTentang KamiKarirMetode Cek FaktaHak Jawab dan Koreksi Berita
  • Liputan6
  • Merdeka
  • Bola.com
  • Bola.net
  • Fimela
  • Kapanlagi.com
  • Brilio
Connect with us

Copyright © 2026 Liputan6.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.

VIDEO: 6 Oknum Pelajar SMA di Pasuruan Terlibat Pengeroyokan Temannya

News30 November 2019
L
OlehLiputan6
Diperbaharui 22 Sep 2025, 23:02 WIB
Diterbitkan 30 Nov 2019, 17:00 WIB
Copy Link
Batalkan

Enam pelaku berstatus pelajar SMA di Pasuruan, Jawa Timur akhirnya ditangkap polisi. Karena nekat mengeroyok temannya sendiri hingga tewas saat menjalani perawatan di rumah sakit. Motif kejadian pengeroyokan karena salah satu pelaku tidak terima dituduh mencuri telepon genggam milik korban. Enam pelajar SMA yang rata-rata berusia 17 dan 18 tahun diringkus aparat Reserse Kriminal Polres Pasuruan Kota. Mereka diduga telah mengeroyok temannya sendiri berinisial A. Para pelaku ditangkap polisi, berdasarkan rekaman cctv toko saat kejadian pengeroyokan. Dari hasil pemeriksaan sementara, terungkap jika pengeroyokan berlatar belakang sakit hati atau dendam. Motifnya salah seorang pelaku, tidak terima dituduh korban mencuri telepon genggam miliknya. Pelaku kemudian memanggil temannya yang lain untuk mengeroyok korban di halaman toko, di Jalan Hayam Wuruk, Kota Pasuruan pada Minggu sore. Akibatnya korban kritis dan sempat menjalani perawatan di RSU Saiful Anwar, Malang, namun pada Selasa pagi dinyatakan meninggal dunia. Atas perbuatannya, keenam tersangka terjerat Pasal 170 KUHP Tentang Pengeroyokan yang Mengakibatkan Kematian, dengan ancaman 12 tahun penjara. Namun karena masih berusia belasan tahun, polisi memperlakukan pelaku sesuai aturan undang-undang yang berlaku. Demikian diberitakan Liputan6, 28 November 2019.

  • Pasuruan
  • Pelajar SMA
  • Berita Surabaya
  • biro surabaya
  • Pengeroyokan Pelajar
  • pasal 170 kuhp
  • tentang pengeroyokan
  • news10:44
    Guyon Refly Harun Kuasa Roy Suryo Dkk Sidang di MK Dipimpin Saldi Isra: Ribet Kita
    News7 jam yang lalu
  • news02:40
    UMP Naik, Begini Penjelasan Menaker Soal Regulasi THR
    News7 jam yang lalu
  • news09:04
    DPR Emosi Semprot Menkes Soal Sumber Gaduh BPJS PBI: Wajar Rakyat Marah!
    News7 jam yang lalu
  • news03:58
    Habiburokhman DPR Tolak Hukuman Mati untuk Ayah yang Bunuh Pelaku Pemerkosa Anaknya
    News7 jam yang lalu
  • news09:29
    Emosi! Komisi IX PDIP Hela Napas Panjang Semprot DJSN Depan Menkes: Tahu-Tahu Menkeu Marah
    News7 jam yang lalu
  • news05:38
    Cekcok dengan Suami, Istri Nekat Bakar Rumah!
    News13 jam yang lalu
  • news06:34
    Brutal! Aksi Gerombolan Pelajar Aniaya Pengendara di Cimahi
    News13 jam yang lalu
  • news08:16
    Asap Muncul dari Mesin, KRL Jakarta-Bogor Dievakuasi Mendadak
    News13 jam yang lalu
  • news04:13
    Beli Ganja Online, Pengedar Diciduk Saat Ambil Paket Ekspedisi
    News13 jam yang lalu
  • news12:31
    Wali Kota Bekasi Diancam Warga Saat Penertiban Lapak | Lansia Diserang Buaya Liar
    Newssehari yang lalu