logo
Video Terbaru
  • HOME
  • NEWS
  • SHOWBIZ
  • BOLA
  • HEALTH
  • BISNIS
  • CITIZEN6
  • GLOBAL
  • TEKNO
  • LIFESTYLE
  • OTOMOTIF
  • REGIONAL
logo
  • Home
  • News
  • Showbiz
  • Bola
  • Health
  • Bisnis
  • Citizen6
  • Global
  • Tekno
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Regional
logoTrustworthyIFCN
KontakRedaksiDisclaimerKode EtikPedoman Media SiberSitemapForm PengaduanTentang KamiKarirMetode Cek FaktaHak Jawab dan Koreksi Berita
  • Liputan6
  • Merdeka
  • Bola.com
  • Bola.net
  • Fimela
  • Kapanlagi.com
  • Brilio
Connect with us

Copyright © 2026 Liputan6.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.

VIDEO: 6 Oknum Pelajar SMA di Pasuruan Terlibat Pengeroyokan Temannya

News30 November 2019
L
OlehLiputan6
Diperbaharui 22 Sep 2025, 23:02 WIB
Diterbitkan 30 Nov 2019, 17:00 WIB
Copy Link
Batalkan

Enam pelaku berstatus pelajar SMA di Pasuruan, Jawa Timur akhirnya ditangkap polisi. Karena nekat mengeroyok temannya sendiri hingga tewas saat menjalani perawatan di rumah sakit. Motif kejadian pengeroyokan karena salah satu pelaku tidak terima dituduh mencuri telepon genggam milik korban. Enam pelajar SMA yang rata-rata berusia 17 dan 18 tahun diringkus aparat Reserse Kriminal Polres Pasuruan Kota. Mereka diduga telah mengeroyok temannya sendiri berinisial A. Para pelaku ditangkap polisi, berdasarkan rekaman cctv toko saat kejadian pengeroyokan. Dari hasil pemeriksaan sementara, terungkap jika pengeroyokan berlatar belakang sakit hati atau dendam. Motifnya salah seorang pelaku, tidak terima dituduh korban mencuri telepon genggam miliknya. Pelaku kemudian memanggil temannya yang lain untuk mengeroyok korban di halaman toko, di Jalan Hayam Wuruk, Kota Pasuruan pada Minggu sore. Akibatnya korban kritis dan sempat menjalani perawatan di RSU Saiful Anwar, Malang, namun pada Selasa pagi dinyatakan meninggal dunia. Atas perbuatannya, keenam tersangka terjerat Pasal 170 KUHP Tentang Pengeroyokan yang Mengakibatkan Kematian, dengan ancaman 12 tahun penjara. Namun karena masih berusia belasan tahun, polisi memperlakukan pelaku sesuai aturan undang-undang yang berlaku. Demikian diberitakan Liputan6, 28 November 2019.

  • Pasuruan
  • Pelajar SMA
  • Berita Surabaya
  • biro surabaya
  • Pengeroyokan Pelajar
  • pasal 170 kuhp
  • tentang pengeroyokan
  • news05:25
    Reaksi Perry Warjiyo soal Thomas Keponakan Prabowo Calon Deputi Gubernur BI
    News9 jam yang lalu
  • news08:41
    Inggris Dukung Rencana Prabowo Bangun 1.500 Kapal Ikan | Pati Banjir Seperti Lautan
    News9 jam yang lalu
  • news10:13
    Kritik DPR Singgung Keadilan Depan BGN: Gaji Sopir MBG Lebih Tinggi dari Guru
    News19 jam yang lalu
  • news05:50
    DPR Soroti Peristiwa Pelatih Valencia Tewas di Labuan Bajo Bisa Coreng Wisata RI
    News19 jam yang lalu
  • news11:13
    Repons Wagub Jabar Usai Gibran Temukan Meja & Kursi Sekolah Bolong di Tasikmalaya
    News19 jam yang lalu
  • news09:30
    Keras! Putra PDIP Depan Menpar Putri Singgung Pedagang UMKM: Ibu Nongkrong Sudah Gemeter
    News19 jam yang lalu
  • news03:02
    45 Tahun Berjualan Jamu Gendong, Melestarikan Budaya Agar Tak Punah
    News19 jam yang lalu
  • news08:58
    Puluhan Siswa di Kulon Progo Diduga Keracunan MBG
    News21 jam yang lalu
  • news09:23
    Ratusan Rumah Terendam Banjir, Warga Naik Perahu
    News21 jam yang lalu
  • news04:54
    Inggris Dukung Rencana Prabowo Membangun 1.500 Kapal Ikan
    Newssehari yang lalu