logo
Video Terbaru
  • HOME
  • NEWS
  • SHOWBIZ
  • BOLA
  • HEALTH
  • BISNIS
  • CITIZEN6
  • GLOBAL
  • TEKNO
  • LIFESTYLE
  • OTOMOTIF
  • REGIONAL
logo
  • Home
  • News
  • Showbiz
  • Bola
  • Health
  • Bisnis
  • Citizen6
  • Global
  • Tekno
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Regional
logoTrustworthyIFCN
KontakRedaksiDisclaimerKode EtikPedoman Media SiberSitemapForm PengaduanTentang KamiKarirMetode Cek FaktaHak Jawab dan Koreksi Berita
  • Liputan6
  • Merdeka
  • Bola.com
  • Bola.net
  • Fimela
  • Kapanlagi.com
  • Brilio
Connect with us

Copyright © 2025 Liputan6.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.

VIDEO: 6 Oknum Pelajar SMA di Pasuruan Terlibat Pengeroyokan Temannya

News30 November 2019
L
OlehLiputan6
Diperbaharui 22 Sep 2025, 23:02 WIB
Diterbitkan 30 Nov 2019, 17:00 WIB
Copy Link
Batalkan

Enam pelaku berstatus pelajar SMA di Pasuruan, Jawa Timur akhirnya ditangkap polisi. Karena nekat mengeroyok temannya sendiri hingga tewas saat menjalani perawatan di rumah sakit. Motif kejadian pengeroyokan karena salah satu pelaku tidak terima dituduh mencuri telepon genggam milik korban. Enam pelajar SMA yang rata-rata berusia 17 dan 18 tahun diringkus aparat Reserse Kriminal Polres Pasuruan Kota. Mereka diduga telah mengeroyok temannya sendiri berinisial A. Para pelaku ditangkap polisi, berdasarkan rekaman cctv toko saat kejadian pengeroyokan. Dari hasil pemeriksaan sementara, terungkap jika pengeroyokan berlatar belakang sakit hati atau dendam. Motifnya salah seorang pelaku, tidak terima dituduh korban mencuri telepon genggam miliknya. Pelaku kemudian memanggil temannya yang lain untuk mengeroyok korban di halaman toko, di Jalan Hayam Wuruk, Kota Pasuruan pada Minggu sore. Akibatnya korban kritis dan sempat menjalani perawatan di RSU Saiful Anwar, Malang, namun pada Selasa pagi dinyatakan meninggal dunia. Atas perbuatannya, keenam tersangka terjerat Pasal 170 KUHP Tentang Pengeroyokan yang Mengakibatkan Kematian, dengan ancaman 12 tahun penjara. Namun karena masih berusia belasan tahun, polisi memperlakukan pelaku sesuai aturan undang-undang yang berlaku. Demikian diberitakan Liputan6, 28 November 2019.

  • Pasuruan
  • Pelajar SMA
  • Berita Surabaya
  • biro surabaya
  • Pengeroyokan Pelajar
  • pasal 170 kuhp
  • tentang pengeroyokan
  • news03:58
    Terhenti Langkah Prabowo, Dikejutkan Pensiunan Peltu TNI Beri Hormat di Lokasi Bencana
    News5 jam yang lalu
  • news07:17
    Momen Hangat Teddy Gandeng Hingga Beri Hadiah ke Anak Korban Bencana
    News5 jam yang lalu
  • news07:16
    Momen Prabowo Tanya Polisi Saat Tinjau Lokasi Bencana, Langsung Dijawab ini Lantang
    News5 jam yang lalu
  • news10:17
    Catatan Mahkamah Konstitusi Anwar Usman Ipar Jokowi Hakim Paling Banyak Absen di Sidang MK
    News5 jam yang lalu
  • news06:51
    Sikap AHY Sigap Datang Dipanggil Prabowo, Ditanya Warna Buat Jembatan Bailey di Tapsel
    News6 jam yang lalu
  • news04:27
    Langkah Prabowo Terhenti Dikejutkan Pria Pensiunan Peltu TNI, Beri Hormat di Lokasi Bencana
    News6 jam yang lalu
  • news06:37
    AHY Sigap Dipanggil Prabowo, Ditanya Warna Buat Jembatan Bailey di Bencana Sumatera
    News6 jam yang lalu
  • news08:42
    Menkeu Purbaya soal Tentara Hanya Dapat Makan: Jangan Pelit-Pelit Juga Pak Menteri
    News6 jam yang lalu
  • news07:59
    Kasad Jenderal Maruli Lari Hampiri Prabowo Tinjau Jembatan Bailey di Tapsel
    News6 jam yang lalu
  • news03:27
    Selvi Pakai Helm Proyek Temani Wapres Gibran Akhir Tahun Tinjau IKN
    News6 jam yang lalu