Kapolri Jenderal Idham Azis melarang seluruh anggota Polri pamer kemewahan di lingkungan kedinasan maupun ruang publik. Hal itu tertuang dalam Surat Telegram Nomor: ST/30/XI/HUM.3.4/2019/DIVPROPAM tentang peraturan disiplin anggota Polri.
07:13
08:16
07:12
02:55
02:54
08:22
24:22
09:56
01:27
14:34