UMP Jakarta 2026 Naik 6,17 Persen Jadi Rp5,7 Juta

News2025-12-24 18:27:47
OlehRaden Asmoro Katon
Diperbaharui 24 Dec 2025, 18:27 WIB
Diterbitkan24 Dec 2025, 18:27 WIB

Deskripsi YouTube: Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menetapkan UMP 2026 sebesar Rp5.729.876 atau naik 6,17 persen dari tahun sebelumnya. Penetapan ini mengacu pada PP Nomor 49 Tahun 2025 tentang Pengupahan dan ditetapkan melalui pembahasan Dewan Pengupahan dengan melibatkan unsur pengusaha dan buruh.