Deskripsi YouTube:Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menetapkan UMP 2026 sebesar Rp5.729.876 atau naik 6,17 persen dari tahun sebelumnya. Penetapan ini mengacu pada PP Nomor 49 Tahun 2025 tentang Pengupahan dan ditetapkan melalui pembahasan Dewan Pengupahan dengan melibatkan unsur pengusaha dan buruh.
07:13
08:16
07:12
02:54
08:22
24:22
09:56
01:27
14:34
06:22