logo
Video Terbaru
  • HOME
  • NEWS
  • SHOWBIZ
  • BOLA
  • HEALTH
  • BISNIS
  • CITIZEN6
  • GLOBAL
  • TEKNO
  • LIFESTYLE
  • OTOMOTIF
  • REGIONAL
logo
  • Home
  • News
  • Showbiz
  • Bola
  • Health
  • Bisnis
  • Citizen6
  • Global
  • Tekno
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Regional
logoTrustworthyIFCN
KontakRedaksiDisclaimerKode EtikPedoman Media SiberSitemapForm PengaduanTentang KamiKarirMetode Cek FaktaHak Jawab dan Koreksi Berita
  • Liputan6
  • Merdeka
  • Bola.com
  • Bola.net
  • Fimela
  • Kapanlagi.com
  • Brilio
Connect with us

Copyright © 2026 Liputan6.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.

VIDEO: Satreskoba Pasuruan Tangkap 9 Pengedar dan Pemakai Narkoba

News18 November 2019
L
OlehLiputan6
Diperbaharui 23 Sep 2025, 06:35 WIB
Diterbitkan 18 Nov 2019, 20:00 WIB
Copy Link
Batalkan

Satuan Reskoba Polres Pasuruan, Jawa Timur berhasil membekuk sembilan orang pengedar narkoba jenis sabu, dan pil koplo. Tersangka diduga biasa mengedarkan barang haram di kalangan, pelajar, mahasiswa dan buruh pabrik, dengan memanfaatkan waktu pergantian atau shift kerja malam hari. Sembilan tersangka pengedar sabu dan pil koplo, yang berhasil dibekuk Satreskoba Polres Pasuruan selama sepekan. Digelandang menuju halaman Mapolres Pasuruan. Dari sembilan tersangka, lima di antaranya merupakan pengedar sabu dan pemakaianya, sedangkan empat tersangka lainnya adalah pengedar obat terlarang jenis pil koplo. Tersangka bisa mengedarkan barang haram, di kalangan buruh pabrik, pelajar dan mahasiswa. Berikut seperti ditayangkan pada Fokus, 15 November 2019. Salah seorang tersangka berdalih, menjadi pengedar sabu untuk menambah penghasilan memenuhi kebutuhan sehari-hari dengan jalan singkat. Modusnya tersangka melakukan transaksi dengan para buruh pabrik yang juga sebagai pengedar. Agar tidak mudah terendus polisi, transaksi dilakukan di sela pergantian waktu atau shift kerja antara sore dengan malam. Dari tangan tersangka polisi menyita barang bukti, sabu seberat 20 gram lebih, serta alat hisapnya, handphone, timbangan digital, serta ratusan butir pil koplo. Penangkapan para pelaku berdasar informasi dari masyarakat, serta hasil pengembangan dari pelaku lain sebelumnya. Satreskoba Polres Pasuruan, kini memburu bandar besar pemasok sabu dan pil koplo kepada para tersangka. Atas perbuatannya, tersangka terjerat Undang-Undang Narkotika dan Undang-Undang Kesehatan dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara.

  • Sabu
  • Pasuruan
  • Berita Surabaya
  • biro surabaya
  • Pil koplo
  • Satreskoba
  • pengedar pemakai narkoba
  • sembilan tersangka pengedar
  • satreskoba pasuruan
  • news06:20
    Iran Siaga Penuh dan Ancam Amerika Serikat | Banjir Kepung Pandeglang
    News2 hari yang lalu
  • news05:27
    Tatapan Bang Yos Lihat Tiang Monorel Dibongkar | Purbaya Mutasi Buang Pegawai Pajak ke Pelosok
    News2 hari yang lalu
  • news09:07
    Permohonan Anak Jurnalis ke Hakim MK Sidang Gugatan UU TNI: Api Telah Renggut Keluarga Saya
    News2 hari yang lalu
  • news08:52
    Tangis Anak Jurnalis Sidang Uji Materi UU TNI di MK, Curhat Sang Ayah Tewas Dihabisi
    News2 hari yang lalu
  • news08:07
    Geram DPR Gerindra Serukan Lawan Oknum Aparat TNI-Polri: Mari Kita Keroyok Sama-Sama!
    News2 hari yang lalu
  • news01:49
    Bahlil Ungkap Isi Pertemuan Prabowo dengan Akademisi: Kampus Bisa Terima Manfaat Pengelolaan Tambang
    News2 hari yang lalu
  • news09:46
    [Full] Isi Pertemuan Prabowo & 1.200 Akademisi di Istana, Rektor-Guru Besar Ada Permintaan Khusus
    News2 hari yang lalu
  • news09:30
    Rieke Oneng Ungkit Kisah Pilu Aurelie di Rapat DPR, Desak Pelaku Dihukum Setimpal
    News2 hari yang lalu
  • news03:16
    Pilu Tangis Laras Faizati Usai Divonis Salah Tanpa Dibui: Saya Pulang, Tapi Keadilan..
    News2 hari yang lalu
  • news04:36
    Langka, Ajang Amal Kumpulkan Mobil Super Mewah!
    News2 hari yang lalu