2 Muncikari Prostitusi Online Tasikmalaya Ditangkap Saat Tawarkan Gadis di Bawah Umur

2 Muncikari Prostitusi Online Tasikmalaya Ditangkap Saat Tawarkan Gadis di Bawah Umur

Dua muncikari Tasikmalaya, Jawa Barat, masing-masing berinisial AR dan AC ditetapkan sebagai tersangka kasus prostitusi online.

Seperti ditayangkan Liputan6 SCTV, Minggu (3/11/2019), keduanya ditangkap setelah kedapatan menawarkan lima gadis di bawah umur kepada pria hidung belang melalui media sosial.

Di depan polisi, tersangka mengaku tidak pernah memaksa korban untuk menjual diri. Dia hanya membantu korban mencari pelanggan karena tidak mempunyai pekerjaan yang lain.

"Karena belum mendapat pekerjaan saya tawarkan perempuan," kata muncikari prostitusi online AR.

Dalam setiap transaksi sebesar Rp 500 ribu, kedua tersangka mendapat Rp komisi 50 ribu. Mereka sudah beroperasi sejak 8 bulan lalu.

"Dari hasil pemeriksaan, salah satu tersangka ada yang melakukan sejak Februari 2019," jelas Kasat Reskrim Polresta Tasikmalaya AKP Dadang.

Kedua tersangka kini mendekam di Mapolresta Tasikmalaya. Sedangkan kelima korban diserahkan ke dinas sosial untuk dilakukan pembinaan dan pemeriksaan kesehatan sebelum akhirnya diserahkan kepada pihak keluarga.

Ringkasan

Oleh Muhammad Gustirha Yunas pada 03 November 2019, 09:19 WIB

Video Terkait

Spotlights