logo
Video Terbaru
  • HOME
  • NEWS
  • SHOWBIZ
  • BOLA
  • HEALTH
  • BISNIS
  • CITIZEN6
  • GLOBAL
  • TEKNO
  • LIFESTYLE
  • OTOMOTIF
  • REGIONAL
logo
  • Home
  • News
  • Showbiz
  • Bola
  • Health
  • Bisnis
  • Citizen6
  • Global
  • Tekno
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Regional
logoTrustworthyIFCN
KontakRedaksiDisclaimerKode EtikPedoman Media SiberSitemapForm PengaduanTentang KamiKarirMetode Cek FaktaHak Jawab dan Koreksi Berita
  • Liputan6
  • Merdeka
  • Bola.com
  • Bola.net
  • Fimela
  • Kapanlagi.com
  • Brilio
Connect with us

Copyright © 2025 Liputan6.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.

VIDEO : 2 Oknum Karyawan di Pasuruan Tertangkap Saat Edarkan Sabu

News26 Oktober 2019
L
OlehLiputan6
Diperbaharui 20 Sep 2025, 01:29 WIB
Diterbitkan 26 Okt 2019, 21:30 WIB
Copy Link
Batalkan

Dua oknum wartawan dibekuk anggota Reserse Narkoba (Reskoba) Polres Pasuruan, Jawa Timur, karena kedapatan mengedarkan narkoba jenis sabu. Keduanya berdalih terlilit hutang puluhan juta rupiah, hingga terpaksa nyambi jadi pengedar alias kurir sabu. Sebanyak 8 tersangka pengedar dan pengguna narkoba jenis sabu, diringkus anggota Reserse Narkoba (Reskoba) Polres Pasuruan, dalam kurun waktu sepekan. Dua diantara tersangka ini diketahui merupakan oknum wartawan media cetak dan online yang berkantor di Jakarta, namun bertugas di wilayah Pasuruan. Dua tersangka AM dan AN diringkus di warung daerah Pandaan saat bertransaksi sabu dengan seorang pelanggannya. Berikut dilansir Fokus, (25/10/2019). Meski mengaku baru satu bulan menjadi pengedar sabu, namun dalam sekali transaksi, mereka bisa menjual sabu hingga puluhan gram kepada sejumlah pelanggannya. Pelaku mendapat sabu dari seorang napi di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas), seberat 10 gram dalam 6 kali pengiriman. Salah satu tersangka mengaku terpaksa jadi pengedar sabu karena terlilit hutang puluhan juta rupiah. Polisi kini terus mengembangkan penyelidikan, untuk membongkar tersangka napi yang menjadi pengendali peredaran sabu tersebut. Para tersangka terjerat Undang-Undang Republik Indonesia, No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman di atas 4 tahun penjara.

  • Sabu
  • Pasuruan
  • Pengedar Sabu
  • Berita Surabaya
  • biro surabaya
  • Pandaan
  • Terlilit Utang
  • Oknum Wartawan
  • uu ri no.35
  • news07:13
    Hormat Prabowo Bangga Jaksa Agung Sangar Sikat Habis Penjahat
    News2 hari yang lalu
  • news08:16
    Keras Prabowo Sikat 20 Perusahaan Sawit Nakal Bikin 100 Ribu Rakya Sengsara
    News2 hari yang lalu
  • news07:12
    Jet Pribadi Jatuh dan Tewaskan Panglima Militer Libya | Pos Nataru di Banyuwangi Tampil Unik
    News2 hari yang lalu
  • news02:55
    UMP Jakarta 2026 Naik 6,17 Persen Jadi Rp5,7 Juta
    News2 hari yang lalu
  • news02:54
    Kejutan! Pramono Umumkan UMP Jakarta 2026 Naik 6,17 Persen Menjadi Rp5,729 Juta
    News2 hari yang lalu
  • news08:22
    Prabowo Tak Peduli Sering Ditertawai Bicara Kekuatan Asing Ganggu Indonesia
    News2 hari yang lalu
  • news24:22
    Berapi-api Prabowo Tunjuk-Tunjuk Depan Tumpukan Uang Triliunan: Saya Akan Mati!
    News2 hari yang lalu
  • news09:56
    Jaksa Agung Depan Prabowo Bongkar Pelaku Penyebab Banjir Sumatera
    News2 hari yang lalu
  • news01:27
    Uang Sitaan Rp6,62 Triliun Kerja Satgas PKH Kejagung Diserahkan ke Presiden Prabowo
    News3 hari yang lalu
  • news14:34
    Rais Aam PBNU Buka Suara Soal Pemberhentian Ketum PBNU
    News3 hari yang lalu