logo
Video Terbaru
  • HOME
  • NEWS
  • SHOWBIZ
  • BOLA
  • HEALTH
  • BISNIS
  • CITIZEN6
  • GLOBAL
  • TEKNO
  • LIFESTYLE
  • OTOMOTIF
  • REGIONAL
logo
  • Home
  • News
  • Showbiz
  • Bola
  • Health
  • Bisnis
  • Citizen6
  • Global
  • Tekno
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Regional
logoTrustworthyIFCN
KontakRedaksiDisclaimerKode EtikPedoman Media SiberSitemapForm PengaduanTentang KamiKarirMetode Cek FaktaHak Jawab dan Koreksi Berita
  • Liputan6
  • Merdeka
  • Bola.com
  • Bola.net
  • Fimela
  • Kapanlagi.com
  • Brilio
Connect with us

Copyright © 2026 Liputan6.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.

VIDEO: 8 Kali Keluar Masuk Penjara, Residivis Maling di Banyuwangi Tak Jera

News19 Oktober 2019
L
OlehLiputan6
Diperbaharui 16 Sep 2025, 21:38 WIB
Diterbitkan 19 Okt 2019, 19:11 WIB
Copy Link
Batalkan

Residivis pembobol rumah berhasil diringkus Tim Buser Polsek Cluring, Banyuwangi, Jawa Timur, Rabu sore 16 Oktober 2019. Pelaku yang sudah delapan kali keluar masuk penjara pada kasus yang sama ini, ditangkap polisi karena kembali melancarkan aksinya saat korbannya tertidur lelap di dalam rumah. Akibat perbuatan pelaku, handphone, perhiasan, dan sepeda motor korban raib. SKD, pria berusia 47 tahun asal Dusun Sumberayu, Desa Sumber Beras, Kecamatan Muncar, Banyuwangi ini seperti tak ada jeranya. Meski sudah delapan kali keluar masuk penjara karena terlibat kasus pembobolan rumah, pelaku kembali berulah. Kali ini korbannya adalah Atim, warga Desa Plampangrejo, Kecamatan Cluring. Akibat perbuatan pelaku, sepeda motor, handphone, dan perhiasan miliknya raib dibawa kabur pelaku. Penangkapan pelaku ini berdasakan dari laporan korban kepada polisi. Setelah dilakukan pelacakan pada handphone korban, diketahui lokasi handphone korban berada di rumah Sukadi. Tim Buser yang mengetahui hal ini langsung bergerak cepat untuk melakukan penangkapan. Setelah didatangi, ternyata benar, handphone korban berada di tangan pelaku. Tanpa perlawanan, pelaku langsung dibekuk polisi bersama barang bukti lainnya, termasuk kunci letter T yang digunakan pelaku untuk merusak kunci sepeda motor milik korbannya. Barang bukti perhiasan, dan sepeda motor berplat nomor DK 6712 UM sudah tidak ada di lokasi lantaran sudah dijual pelaku untuk berfoya-foya. Akibat dari perbuatan pelaku, korban mengalami kerugian mencapai Rp 15 juta. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku kembali mendekam di balik jeruji besi sel tahanan Mapolsek cluring Banyuwangi dengan dijerat Pasal 363 KUHP juncto 480 KUHP Tentang Pencurian, dan penadah barang curian. Demikian diberitakan Fokus, 18 Oktober 2019.

  • Banyuwangi
  • Berita Surabaya
  • biro surabaya
  • cluring
  • residivis maling
  • pembobolan rumah
  • tim buser
  • news06:32
    Hakim Nyatakan Bersalah, Laras Faizati Dijatuhi Vonis 6 Bulan Tanpa Dipenjara
    News3 jam yang lalu
  • news10:03
    Banjir Kepung Pandeglang, 29 Ribu Jiwa Terdampak
    News3 jam yang lalu
  • news08:05
    Titiek Soeharto DPR Keras Cecar Menhut Soroti Sanksi Denda Perusahaan Penyebab Banjir
    News6 jam yang lalu
  • news04:24
    Curi Perhatian Sosok Retno Marsudi Tamu Spesial Laporan Tahunan Menlu Sugiono
    News21 jam yang lalu
  • news02:43
    Keputusan Gubernur Pramono Bongkar Tiang Monorel Mangkrak 20 Tahun, Disaksikan Bang Yos
    News21 jam yang lalu
  • news08:19
    Keras Titiek Soeharto Ngegas Desak Menhut Raja Juli Tuntut ke Perusahaan Penyebab Banjir
    News21 jam yang lalu
  • news28:38
    Program MBG Jadi Momentum Bangkitkan UMKM dan Petani Lokal
    Newssehari yang lalu
  • news05:22
    Panik di Tengah Banjir, Ular Besar Nyaris Masuk Kafe di Jakarta
    Newssehari yang lalu
  • news05:01
    Mengejutkan! Eks Wakapolri Bongkar Kejanggalan Ijazah Jokowi di Sidang: Fotonya Beda Jauh
    Newssehari yang lalu
  • news05:33
    Eks Wakapolri Oegroseno Jadi Saksi Sidang Gugatan Ijazah Jokowi, Soroti Tanda Tangan & Materai
    Newssehari yang lalu