logo
Video Terbaru
  • HOME
  • NEWS
  • SHOWBIZ
  • BOLA
  • HEALTH
  • BISNIS
  • CITIZEN6
  • GLOBAL
  • TEKNO
  • LIFESTYLE
  • OTOMOTIF
  • REGIONAL
logo
  • Home
  • News
  • Showbiz
  • Bola
  • Health
  • Bisnis
  • Citizen6
  • Global
  • Tekno
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Regional
logoTrustworthyIFCN
KontakRedaksiDisclaimerKode EtikPedoman Media SiberSitemapForm PengaduanTentang KamiKarirMetode Cek FaktaHak Jawab dan Koreksi Berita
  • Liputan6
  • Merdeka
  • Bola.com
  • Bola.net
  • Fimela
  • Kapanlagi.com
  • Brilio
Connect with us

Copyright © 2026 Liputan6.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.

VIDEO: Polres Trenggalek Gagalkan Penyelundupan 16 Ribu Benih Lobster ke Jakarta

News18 Oktober 2019
L
OlehLiputan6
Diperbaharui 23 Sep 2025, 03:04 WIB
Diterbitkan 18 Okt 2019, 20:30 WIB
Copy Link
Batalkan

Satreskrim Polres Trenggalek, berhasil menggagalkan penyelundupan bibit lobster, atau benur, yang akan dikirim ke Jakarta, dan rencananya dijual ke luar negeri. Polisi mengamankan barang bukti belasan ribu benur yang dikemas di dalam plastik. Berikut kita simak video liputannya pada Fokus, 17 Oktober 2019. Polres Trenggalek menangkap dua tersangka yang hendak menyelundupkan bibit lobster ke Jakarta. Yakni BS dan KA, keduanya warga Trenggalek. Penangkapan tersebut berawal, saat Tim Opsnal Satreskrim Polres Trenggalek menghentikan mobil yang mengangkut benih lobster atau benur secara ilegal di Jalan Raya Kecamatan Karangan, Trenggalek. Dari penghadangan mobil tersebut, ditemukan total 16 ribu benih lobster yang dimasukkan dalam lima buah kardus. Berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap sopir Bibit Sugiono, benih lobster tersebut adalah milik KA yang akan dijual ke Jakarta. Dari hasil pemeriksaan, benih lobster akan dijual ke Vietnam dan Thailand, melalui kota Jakarta, atas pesanan seorang berinisial UJ, yang saat ini sudah ditetapkan sebagai DPO. Petugas menjerat dua tersangka dengan UU No. 45 Tahun 2009 Tentang Perikanan juncto Pasal 55 ayat (1) KUH Pidana dengan ancaman hukuman maksimal 6 (enam) tahun penjara dan denda maksimal Rp 1,5 miliar.

  • Penyelundupan
  • Trenggalek
  • lobster
  • Benih Lobster
  • Berita Surabaya
  • biro surabaya
  • 16 ribu benur
  • news05:36
    Pesan Wali Kota Madiun Untuk Warganya Saat Digiring KPK
    News14 jam yang lalu
  • news07:01
    Revisi UU Pilkada Disorot, Benarkah DPR Setujui Kepala Daerah Dipilih Lewat DPRD?
    Newssehari yang lalu
  • news06:03
    Buka-bukaan Menkes Budi Penyebab RI Kurang Dokter Gigi: Yang Praktik Cuma 70 Persen!
    Newssehari yang lalu
  • news01:51
    Eks Wamen Noel Bongkar Fakta Jelang Sidang Kasus Pemerasan Kemnaker: Satu Partai Terlibat!
    Newssehari yang lalu
  • news04:29
    Pesawat ATR 42-500 Jatuh di Sulawesi | Tabrakan Kereta Cepat di Spanyol Tewaskan 21 Orang
    Newssehari yang lalu
  • news02:56
    Nadiem Makarim Dapat Dukungan Driver Ojol di Sidang PN Tipikor
    Newssehari yang lalu
  • news04:58
    TNI AD Lanjutkan Operasi SAR Pesawat ATR 42-500 di Bulusaraung, Terjang Medan Ekstrem
    Newssehari yang lalu
  • news06:58
    Respons Pimpinan DPR & Istana Soal Kepala Daerah Dipilih DPRD dan Presiden Oleh MPR
    Newssehari yang lalu
  • news01:45
    Sapi Bisa Menentukan Kapan Mau Diperah dengan Bantuan Robot
    Newssehari yang lalu
  • news05:00
    Nadiem Makarim Klarifikasi Polemik Pengadaan Laptop Chromebook
    Newssehari yang lalu