logo
Video Terbaru
  • HOME
  • NEWS
  • SHOWBIZ
  • BOLA
  • HEALTH
  • BISNIS
  • CITIZEN6
  • GLOBAL
  • TEKNO
  • LIFESTYLE
  • OTOMOTIF
  • REGIONAL
logo
  • Home
  • News
  • Showbiz
  • Bola
  • Health
  • Bisnis
  • Citizen6
  • Global
  • Tekno
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Regional
logoTrustworthyIFCN
KontakRedaksiDisclaimerKode EtikPedoman Media SiberSitemapForm PengaduanTentang KamiKarirMetode Cek FaktaHak Jawab dan Koreksi Berita
  • Liputan6
  • Merdeka
  • Bola.com
  • Bola.net
  • Fimela
  • Kapanlagi.com
  • Brilio
Connect with us

Copyright © 2026 Liputan6.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.

VIDEO: Polres Trenggalek Gagalkan Penyelundupan 16 Ribu Benih Lobster ke Jakarta

News18 Oktober 2019
L
OlehLiputan6
Diperbaharui 23 Sep 2025, 03:04 WIB
Diterbitkan 18 Okt 2019, 20:30 WIB
Copy Link
Batalkan

Satreskrim Polres Trenggalek, berhasil menggagalkan penyelundupan bibit lobster, atau benur, yang akan dikirim ke Jakarta, dan rencananya dijual ke luar negeri. Polisi mengamankan barang bukti belasan ribu benur yang dikemas di dalam plastik. Berikut kita simak video liputannya pada Fokus, 17 Oktober 2019. Polres Trenggalek menangkap dua tersangka yang hendak menyelundupkan bibit lobster ke Jakarta. Yakni BS dan KA, keduanya warga Trenggalek. Penangkapan tersebut berawal, saat Tim Opsnal Satreskrim Polres Trenggalek menghentikan mobil yang mengangkut benih lobster atau benur secara ilegal di Jalan Raya Kecamatan Karangan, Trenggalek. Dari penghadangan mobil tersebut, ditemukan total 16 ribu benih lobster yang dimasukkan dalam lima buah kardus. Berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap sopir Bibit Sugiono, benih lobster tersebut adalah milik KA yang akan dijual ke Jakarta. Dari hasil pemeriksaan, benih lobster akan dijual ke Vietnam dan Thailand, melalui kota Jakarta, atas pesanan seorang berinisial UJ, yang saat ini sudah ditetapkan sebagai DPO. Petugas menjerat dua tersangka dengan UU No. 45 Tahun 2009 Tentang Perikanan juncto Pasal 55 ayat (1) KUH Pidana dengan ancaman hukuman maksimal 6 (enam) tahun penjara dan denda maksimal Rp 1,5 miliar.

  • Penyelundupan
  • Trenggalek
  • lobster
  • Benih Lobster
  • Berita Surabaya
  • biro surabaya
  • 16 ribu benur
  • news10:48
    Sosok Ketum Demokrat AHY di Mata Merry Riana Seorang Kesatria
    News2 jam yang lalu
  • news05:01
    Keras DPR Semprot Babe Haikal, Singgung Dapur MBG Tak Miliki Sertifikat Halal
    News2 jam yang lalu
  • news06:37
    Menteri Yassierli Perintahkan Pekerja WFA Selama Lebaran 2026, Mulai 16 Sampai 27 Maret
    News2 jam yang lalu
  • news07:48
    Buaya Liar Serang Lansia di Palembang, Dilawan Pakai Gayung
    News6 jam yang lalu
  • news11:14
    Detik Detik Wali Kota Bekasi Diancam Warga Pakai Senjata Tajam
    News7 jam yang lalu
  • news05:30
    Noel Bocorkan Dugaan Parpol Terlibat Pemerasan K3 | Perahu Sound Horeg Jatuh ke Sungai
    News21 jam yang lalu
  • news07:39
    Menkeu Purbaya Kejutkan DPR, Miris Bayangkan Pasien Cuci Darah Tapi PBI JKN Dinonaktifkan
    Newssehari yang lalu
  • news07:05
    Menohok Rieke PDIP Tanya Purbaya Ribut BPJS Kesehatan PBI JKN: Negara Kita Kategori Apa?
    Newssehari yang lalu
  • news05:07
    Purbaya Jawab Kemenkes Disebut Lambat Cairkan Dana Bayar PBI-JK: Uang Saya Banyak...
    Newssehari yang lalu
  • news08:20
    Mahkamah Agung Kecewa Hakim di Depok Kena OTT KPK: Mencoreng Kehormatan
    Newssehari yang lalu