logo
Video Terbaru
  • HOME
  • NEWS
  • SHOWBIZ
  • BOLA
  • HEALTH
  • BISNIS
  • CITIZEN6
  • GLOBAL
  • TEKNO
  • LIFESTYLE
  • OTOMOTIF
  • REGIONAL
logo
  • Home
  • News
  • Showbiz
  • Bola
  • Health
  • Bisnis
  • Citizen6
  • Global
  • Tekno
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Regional
logoTrustworthyIFCN
KontakRedaksiDisclaimerKode EtikPedoman Media SiberSitemapForm PengaduanTentang KamiKarirMetode Cek FaktaHak Jawab dan Koreksi Berita
  • Liputan6
  • Merdeka
  • Bola.com
  • Bola.net
  • Fimela
  • Kapanlagi.com
  • Brilio
Connect with us

Copyright © 2026 Liputan6.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.

VIDEO: Pasutri di Banyuwangi Nekat Mencuri di Rumah Tetangganya

News18 Oktober 2019
L
OlehLiputan6
Diperbaharui 22 Sep 2025, 23:23 WIB
Diterbitkan 18 Okt 2019, 17:38 WIB
Copy Link
Batalkan

Pasutri asal Kecamatan Muncar, Banyuwangi, Jawa Timur. Nekat melakukan pencurian, di rumah tetangganya. Pengantin baru tersebut menyatroni rumah korbannya dengan cara mencongkel jendela dapur saat sedang sepi. Pelaku berhasil menggondol handphone, perhiasan, dan tabung gas elpiji. Sepasang suami istri asal Kecamatan Muncar, Banyuwangi ini hanya bisa tertunduk lesu saat polisi menggiring mereka ke ruang penyidik Polsek Muncar. Pasutri yang baru dua bulan menikah ini, sang suami, DA dan istrinya, ED nekat membobol rumah tetangganya warga Desa Tembokrejo. Aksi pencurian dilakukan saat kondisi rumah sedang sepi, dengan cara mencongkel jendela dapur. Kemudian berhasil menggasak satu buah handphone, perhiasan, hingga tabung gas elpiji milik korbannya. Akibat perbuatan pelaku, korban mengalami kerugian mencapai Rp. 3,2 juta. Berikut diberitakan program Fokus, 17 Oktober 2019. Terungkapnya kasus pencurian ini berawal dari laporan korban. Tim Buser Polsek Muncar yang mendapatkan laporan langsung melakukan pelacakan. Dari hasil penyelidikan, barang bukti hp hasil curian ternyata sudah dijual tak jauh dari rumah korban. Setelah ditelusuri, pemilik toko hp mengaku membeli barang tersebut dari dua tersangka. Dipastikan jika itu barang bukti hasil kejahatan, polisi langsung melakukan penangkapan kepada kedua pelaku di rumahnya. Dari keterangan kedua tersangka, mereka nekat melakukan tindak pidana pencurian. Dengan dalih terdesak kebutuhan ekonomi, karena suaminya sudah lama menganggur. Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, pasangan pengantin baru ini, harus meringkuk di balik jeruji besi Mapolsek Muncar, Banyuwangi. Keduanya dijerat dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.

  • Banyuwangi
  • Pasutri
  • Berita Surabaya
  • biro surabaya
  • Muncar
  • mencuri rumah tetangga
  • news06:20
    Iran Siaga Penuh dan Ancam Amerika Serikat | Banjir Kepung Pandeglang
    News2 hari yang lalu
  • news05:27
    Tatapan Bang Yos Lihat Tiang Monorel Dibongkar | Purbaya Mutasi Buang Pegawai Pajak ke Pelosok
    News2 hari yang lalu
  • news09:07
    Permohonan Anak Jurnalis ke Hakim MK Sidang Gugatan UU TNI: Api Telah Renggut Keluarga Saya
    News2 hari yang lalu
  • news08:52
    Tangis Anak Jurnalis Sidang Uji Materi UU TNI di MK, Curhat Sang Ayah Tewas Dihabisi
    News2 hari yang lalu
  • news08:07
    Geram DPR Gerindra Serukan Lawan Oknum Aparat TNI-Polri: Mari Kita Keroyok Sama-Sama!
    News2 hari yang lalu
  • news01:49
    Bahlil Ungkap Isi Pertemuan Prabowo dengan Akademisi: Kampus Bisa Terima Manfaat Pengelolaan Tambang
    News2 hari yang lalu
  • news09:46
    [Full] Isi Pertemuan Prabowo & 1.200 Akademisi di Istana, Rektor-Guru Besar Ada Permintaan Khusus
    News2 hari yang lalu
  • news09:30
    Rieke Oneng Ungkit Kisah Pilu Aurelie di Rapat DPR, Desak Pelaku Dihukum Setimpal
    News2 hari yang lalu
  • news03:16
    Pilu Tangis Laras Faizati Usai Divonis Salah Tanpa Dibui: Saya Pulang, Tapi Keadilan..
    News2 hari yang lalu
  • news04:36
    Langka, Ajang Amal Kumpulkan Mobil Super Mewah!
    News2 hari yang lalu