logo
Video Terbaru
  • HOME
  • NEWS
  • SHOWBIZ
  • BOLA
  • HEALTH
  • BISNIS
  • CITIZEN6
  • GLOBAL
  • TEKNO
  • LIFESTYLE
  • OTOMOTIF
  • REGIONAL
logo
  • Home
  • News
  • Showbiz
  • Bola
  • Health
  • Bisnis
  • Citizen6
  • Global
  • Tekno
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Regional
logoTrustworthyIFCN
KontakRedaksiDisclaimerKode EtikPedoman Media SiberSitemapForm PengaduanTentang KamiKarirMetode Cek FaktaHak Jawab dan Koreksi Berita
  • Liputan6
  • Merdeka
  • Bola.com
  • Bola.net
  • Fimela
  • Kapanlagi.com
  • Brilio
Connect with us

Copyright © 2026 Liputan6.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.

VIDEO: Pasutri di Banyuwangi Nekat Mencuri di Rumah Tetangganya

News18 Oktober 2019
L
OlehLiputan6
Diperbaharui 22 Sep 2025, 23:23 WIB
Diterbitkan 18 Okt 2019, 17:38 WIB
Copy Link
Batalkan

Pasutri asal Kecamatan Muncar, Banyuwangi, Jawa Timur. Nekat melakukan pencurian, di rumah tetangganya. Pengantin baru tersebut menyatroni rumah korbannya dengan cara mencongkel jendela dapur saat sedang sepi. Pelaku berhasil menggondol handphone, perhiasan, dan tabung gas elpiji. Sepasang suami istri asal Kecamatan Muncar, Banyuwangi ini hanya bisa tertunduk lesu saat polisi menggiring mereka ke ruang penyidik Polsek Muncar. Pasutri yang baru dua bulan menikah ini, sang suami, DA dan istrinya, ED nekat membobol rumah tetangganya warga Desa Tembokrejo. Aksi pencurian dilakukan saat kondisi rumah sedang sepi, dengan cara mencongkel jendela dapur. Kemudian berhasil menggasak satu buah handphone, perhiasan, hingga tabung gas elpiji milik korbannya. Akibat perbuatan pelaku, korban mengalami kerugian mencapai Rp. 3,2 juta. Berikut diberitakan program Fokus, 17 Oktober 2019. Terungkapnya kasus pencurian ini berawal dari laporan korban. Tim Buser Polsek Muncar yang mendapatkan laporan langsung melakukan pelacakan. Dari hasil penyelidikan, barang bukti hp hasil curian ternyata sudah dijual tak jauh dari rumah korban. Setelah ditelusuri, pemilik toko hp mengaku membeli barang tersebut dari dua tersangka. Dipastikan jika itu barang bukti hasil kejahatan, polisi langsung melakukan penangkapan kepada kedua pelaku di rumahnya. Dari keterangan kedua tersangka, mereka nekat melakukan tindak pidana pencurian. Dengan dalih terdesak kebutuhan ekonomi, karena suaminya sudah lama menganggur. Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, pasangan pengantin baru ini, harus meringkuk di balik jeruji besi Mapolsek Muncar, Banyuwangi. Keduanya dijerat dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.

  • Banyuwangi
  • Pasutri
  • Berita Surabaya
  • biro surabaya
  • Muncar
  • mencuri rumah tetangga
  • news04:05
    KPK OTT Hakim PN Depok, Ketua Hingga Juru Sita Diamankan
    News2 jam yang lalu
  • news03:08
    Sangar! Singapura Pamer Wajah Baru Perang Udara
    News2 jam yang lalu
  • news06:26
    KPK Tetapkan 6 Tersangka Korupsi di Lingkungan Bea Cukai | Gempa Bumi M 6,4 di Pacitan
    News3 jam yang lalu
  • news05:00
    Gerindra Blak-blakan Banjir Dukungan Parpol, Jokowi Untuk Prabowo 2 Periode: Ini Berawal dari...
    News4 jam yang lalu
  • news02:31
    Menkeu Purbaya Blak-blakan Kasus Korupsi Pejabat Bea Cukai: Saya Akan Dampingi!
    News4 jam yang lalu
  • news01:28
    Cara Kerja AI Hasilkan Video Realistis yang Bisa "Mengecoh" Penontonnya
    News4 jam yang lalu
  • news07:13
    Prabowo Blak-blakan Depan PM Australia Anthony, Singgung Musuh: Kita Tidak Ingin Punya!
    News6 jam yang lalu
  • news12:45
    Suap Loloskan Barang Palsu, 5 Tersangka Bea Cukai Masuk Rutan KPK
    News7 jam yang lalu
  • news07:46
    Getaran Pacitan Terasa hingga Yogyakarta, Masjid Rusak!
    News7 jam yang lalu
  • news06:16
    Pandji Pragiwaksono Datangi Polda Metro, Ada Apa?
    News8 jam yang lalu