UU KPK Disahkan, Menkumham: Ini Perbaikan Undang-Undang Negara

UU KPK Disahkan, Menkumham: Ini Perbaikan Undang-Undang Negara

DPR mengesahkan Revisi Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi atau UU KPK menjadi Undang-Undang dalam rapat paripurna pada Selasa, 17 September 2019.

Sementara Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Laoly menegaskan revisi UU KPK yang telah disahkan adalah perbaikan terhadap undang-undang negara.

Seperti ditayangkan Liputan6 SCTV, Rabu (18/9/2019), DPR bersama pemerintah menggelar rapat paripurna. Rapat paripurna dihadiri 80 anggota DPR dari 560 anggota dewan.

Ketua Badan Legislasi (Baleg) Supratman Andi Agtas membacakan laporan hasil pembahasan revisi UU KPK. Sejumlah hal yang disampaikan antara lain pembentukan dewan pengawas, aturan penyadapan, SP3, dan status pegawai KPK di bawah ASN.

Berdasarkan laporan dari Baleg, tujuh fraksi menyetujui revisi UU KPK secara penuh. Dua fraksi yakni Gerindra dan PKS memberi catatan soal dewan pengawas. Sementara fraksi Demokrat belum berpendapat.

Setelah itu, Menkumham Yasonna Laoly menyampaikan tanggapan dari pemerintah. Dalam tanggapannya, Presiden Jokowi menyetujui revisi UU KPK disahkan menjadi UU KPK.

Setelah mendengar tanggapan dari pemerintah, Ketua DPR Fahri Hamzah kembali menanyakan kepada anggota dewan, apakah setuju revisi UU KPK menjadi UU KPK, dan langsung dijawab setuju oleh anggota dewan.

Terkait adanya penolakan revisi UU KPK yang telah disahkan menjadi UU KPK, pemerintah melalui Menkumham Yasonna Laoly justru menepisnya.

Yasonna menegaskan bahwa revisi UU KPK yang telah di sahkan DPR adalah perbaikan terhadap undang-undang negara.

"Kan ada juga itu nanti kan masyarakat juga kalau dengan rapat-rapat dengan DPR, dan pengawasan KPK dalam eksternal ada lembaga pengawasan DPR, masyarakat, LSM, dan lain-lain. Kalau nanti begitu terus, badan pengawas diawasi lagi, lah kita ga ada putusnya" ujar Yasonna.

Ringkasan

Oleh Karlina Sintia Dewi pada 18 September 2019, 12:10 WIB

Video Terkait

Spotlights