Alasan Disahkannya Revisi UU Perkawinan

Alasan Disahkannya Revisi UU Perkawinan

Revisi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang perkawinan akhirnya disahkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Senin siang, 16 September kemarin. Seluruh fraksi yang hadir secara aklamasi ikut menyetujui perubahan dalam undang-undang ini.

Seperti ditayangkan Liputan6 SCTV, Selasa (17/9/2019), revisi dilakukan pada Pasal 7 yang mengatur batas usia untuk menikah.

Jika sebelumnya batas minimum usia untuk menikah bagi pria adalah 19 tahun dan bagi wanita 16 tahun, kini diubah menjadi minimum 19 tahun untuk kedua belah pihak.

Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Yohana Yembise menyatakan revisi dilakukan utamanya untuk melindungi hak anak dan terciptanya perkawinan yang sehat dan sejahtera.

Undang-undang ini diharapkan bisa menurunkan angka penyalahgunaan anak dengan praktik pernikahan usia dini. (Rio Audhitama Sihombing)

Ringkasan

Oleh Rio Audhitama Sihombing pada 17 September 2019, 14:50 WIB

Video Terkait

Spotlights