logo
Video Terbaru
  • HOME
  • NEWS
  • SHOWBIZ
  • BOLA
  • HEALTH
  • BISNIS
  • CITIZEN6
  • GLOBAL
  • TEKNO
  • LIFESTYLE
  • OTOMOTIF
  • REGIONAL
logo
  • Home
  • News
  • Showbiz
  • Bola
  • Health
  • Bisnis
  • Citizen6
  • Global
  • Tekno
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Regional
logoTrustworthyIFCN
KontakRedaksiDisclaimerKode EtikPedoman Media SiberSitemapForm PengaduanTentang KamiKarirMetode Cek FaktaHak Jawab dan Koreksi Berita
  • Liputan6
  • Merdeka
  • Bola.com
  • Bola.net
  • Fimela
  • Kapanlagi.com
  • Brilio
Connect with us

Copyright © 2026 Liputan6.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.

VIDEO: Polisi Gagalkan Peredaran Sabu dari Jaringan Internasional dan Lapas

News12 September 2019
L
OlehLiputan6
Diperbaharui 22 Sep 2025, 22:43 WIB
Diterbitkan 12 Sep 2019, 13:40 WIB
Copy Link
Batalkan

Polres Bangkalan, menggagalkan peredaran sabu seberat 1,4 kg, dari jaringan internasional. Seorang tersangka terpaksa ditembak kakinya karena melawan saat akan ditangkap. Sementara di Nganjuk, Polisi meringkus dua pengedar sabu, yang mendapatkan barang haram itu, dari Lapas Madiun. Setelah lama menjadi incaran petugas, bandar narkoba jaringan Pontianak- Bangkalan ini, terpaksa dilumpuhkan timah panas polisi, saat akan ditangkap di Jalan Raya Tanjung Bumi, Bangkalan. Tersangka berinisial FS, melawan polisi saat akan ditangkap dengan barang bukti 1 kg sabu, yang hendak diedarkan di daerah Bangkalan dan Sampang. Selain itu, Polisi juga menggagalkan tiga tersangka peredaran sabu jaringan Lapas Porong-Sidoarjo, dengan barang bukti 400 gr sabu. "Untuk jaringannya, jaringan dari Pontianak, Bangkalan, Pamekasan, berujungnya tetap di Sampang di mana berdasarkan hasil analisis dan keterangan para tersangka, barang bukti tetap dari luar negeri, dari Malaysia yang masuknya bisa melalui jalur laut," ujar AKBP Boby Paludin Tambunan, Kapolres Bangkalan. Sementara di Nganjuk, Polisi meringkus dua pengedar sabu, yang mendapatkan barang haram dari dalam Lapas Madiun. Sabu itu kemudian dijual dengan poket kecil, dan diedarkan di kawasan Nganjuk. Polisi meringkus dua pelaku, yakni CA dan DC, dengan barang bukti berupa 52 gr sabu, 1 unit mobil, dan sejumlah alat hisap serta hp. Modusnya, pelaku mengedarkan sabu dengan sistem ranjau, atau meletakkan sabu di tepi jalan, dan kemudian diambil pemesannya. Kedua pelaku diancam dengan Pasal 114 dan Pasal 112 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana seumur hidup, demikian seperti dilansir program Liputan6, 9 September 2019.

  • Narkoba
  • Sabu
  • Nganjuk
  • Bangkalan
  • Berita Surabaya
  • biro surabaya
  • news06:16
    Pandji Pragiwaksono Datangi Polda Metro, Ada Apa?
    News2 jam yang lalu
  • news08:49
    Temuan Fantastis KPK Saat Tangkap Pejabat Bea Cukai
    News2 jam yang lalu
  • news01:12
    Eks Menlu Alwi Shihab: Board of Peace Komitmen Prabowo Dukung Kemerdekaan Palestina
    News18 jam yang lalu
  • news03:13
    Purbaya Sidak 3 Pabrik Baja di Tangerang, Diduga Tak Bayar Pajak
    News18 jam yang lalu
  • news07:33
    Dilantik Prabowo, Hakim MK Adies Kadir Singgung Konflik Kepentingan Karena 'Berdarah' Golkar
    News18 jam yang lalu
  • news07:12
    Pernyataan Perdana Hakim MK Adies Kadir & Wamenkeu Juda Agung Usai Dilantik Prabowo
    News18 jam yang lalu
  • news22:13
    Sikap Prabowo Soal Board of Peace | Bill Gates Akui "Bodoh" Pernah Bertemu Epstein
    News18 jam yang lalu
  • news14:11
    Prabowo Soroti Bocah SD di NTT Gantung Diri Tak Mampu Beli Buku
    News21 jam yang lalu
  • news02:44
    Kejutan Cak Imin PKB, Pro Prabowo 2 Periode Hingga Pilkada Dipilih DPRD Usai Bertemu Presiden
    News21 jam yang lalu
  • news14:18
    Keras! Mufti PDIP Skakmat Purbaya Soal Penunggak Pajak: Sering Buat Gaduh, Koar-Koar!
    Newssehari yang lalu