logo
Video Terbaru
  • HOME
  • NEWS
  • SHOWBIZ
  • BOLA
  • HEALTH
  • BISNIS
  • CITIZEN6
  • GLOBAL
  • TEKNO
  • LIFESTYLE
  • OTOMOTIF
  • REGIONAL
logo
  • Home
  • News
  • Showbiz
  • Bola
  • Health
  • Bisnis
  • Citizen6
  • Global
  • Tekno
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Regional
logoTrustworthyIFCN
KontakRedaksiDisclaimerKode EtikPedoman Media SiberSitemapForm PengaduanTentang KamiKarirMetode Cek FaktaHak Jawab dan Koreksi Berita
  • Liputan6
  • Merdeka
  • Bola.com
  • Bola.net
  • Fimela
  • Kapanlagi.com
  • Brilio
Connect with us

Copyright © 2026 Liputan6.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.

VIDEO: Seorang Istri di Probolinggo Habisi Nyawa Suami karena Sakit Hati

News10 September 2019
L
OlehLiputan6
Diperbaharui 23 Sep 2025, 10:48 WIB
Diterbitkan 10 Sep 2019, 14:15 WIB
Copy Link
Batalkan

Dendam karena perselingkuhan dan perilaku kasar suaminya, seorang istri di Probolinggo, Jawa Timur, nekat menghabisi nyawa suaminya dengan sebatang alu (alat penumbuk padi tradisional terbuat dari kayu). Pembunuhan dilakukan tersangka saat korban tidur pulas di atas kasur. SK, wanita berusia 44 tahun ini, menyerahkan diri ke Mapolres Probolinggo pada Senin sore, usai membunuh Toyaman suaminya sendiri. Warga Desa Sumberanom, Kecamatan Sumber, Kabupaten Probolinggo ini mengaku, membunuh karena dendam dengan perilaku kasar suaminya. Hampir setiap hari, ia selalu dianiaya bahkan sempat diancam akan dibunuh. Belakangan diketahui jika suaminya juga telah memiliki selingkuhan, hingga selalu pulang larut malam. Karena rasa kesal yang memuncak dan khawatir dibunuh, pelaku akhirnya memilih membunuh lebih dahulu suaminya. Pembunuhan dilakukan saat suaminya tertidur pulas. Korban mengalami pendarahan hebat di kepala dan tewas seketika di lokasi kejadian. Sebelumnya, Toyaman warga Desa Sumberanom, Kecamatan Sumber, Kabupaten Probolinggo, ditemukan tewas bersimbah darah di atas kasur kamar rumahnya. Polisi yang melakukan olah TKP dan memeriksa saksi, mengarah pada istri korban sendiri. Pelaku kini ditahan di sel tahanan Mapolres Probolinggo, untuk menjalani penyidikan lebih lanjut. Tersangka dijerat Undang-Undang Kekerasan Dalam Rumah Tangga, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara, demikian yang juga disiarkan dalam program Fokus, 4 September 2019.

  • Probolinggo
  • dendam
  • Berita Surabaya
  • biro surabaya
  • news05:36
    Pesan Wali Kota Madiun Untuk Warganya Saat Digiring KPK
    News8 jam yang lalu
  • news07:01
    Revisi UU Pilkada Disorot, Benarkah DPR Setujui Kepala Daerah Dipilih Lewat DPRD?
    News21 jam yang lalu
  • news06:03
    Buka-bukaan Menkes Budi Penyebab RI Kurang Dokter Gigi: Yang Praktik Cuma 70 Persen!
    News21 jam yang lalu
  • news01:51
    Eks Wamen Noel Bongkar Fakta Jelang Sidang Kasus Pemerasan Kemnaker: Satu Partai Terlibat!
    News21 jam yang lalu
  • news04:29
    Pesawat ATR 42-500 Jatuh di Sulawesi | Tabrakan Kereta Cepat di Spanyol Tewaskan 21 Orang
    News21 jam yang lalu
  • news02:56
    Nadiem Makarim Dapat Dukungan Driver Ojol di Sidang PN Tipikor
    Newssehari yang lalu
  • news04:58
    TNI AD Lanjutkan Operasi SAR Pesawat ATR 42-500 di Bulusaraung, Terjang Medan Ekstrem
    Newssehari yang lalu
  • news06:58
    Respons Pimpinan DPR & Istana Soal Kepala Daerah Dipilih DPRD dan Presiden Oleh MPR
    Newssehari yang lalu
  • news01:45
    Sapi Bisa Menentukan Kapan Mau Diperah dengan Bantuan Robot
    Newssehari yang lalu
  • news05:00
    Nadiem Makarim Klarifikasi Polemik Pengadaan Laptop Chromebook
    Newssehari yang lalu