logo
Video Terbaru
  • HOME
  • NEWS
  • SHOWBIZ
  • BOLA
  • HEALTH
  • BISNIS
  • CITIZEN6
  • GLOBAL
  • TEKNO
  • LIFESTYLE
  • OTOMOTIF
  • REGIONAL
logo
  • Home
  • News
  • Showbiz
  • Bola
  • Health
  • Bisnis
  • Citizen6
  • Global
  • Tekno
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Regional
logoTrustworthyIFCN
KontakRedaksiDisclaimerKode EtikPedoman Media SiberSitemapForm PengaduanTentang KamiKarirMetode Cek FaktaHak Jawab dan Koreksi Berita
  • Liputan6
  • Merdeka
  • Bola.com
  • Bola.net
  • Fimela
  • Kapanlagi.com
  • Brilio
Connect with us

Copyright © 2026 Liputan6.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.

Perluasan Ganjil Genap Resmi Diberlakukan Hari Ini

News9 September 2019
L
OlehLiputan6
Diperbaharui 22 Sep 2025, 22:16 WIB
Diterbitkan 09 Sep 2019, 16:20 WIB
Copy Link
Batalkan

Setelah menggelar uji coba perluasan area aturan ganjil genap selama sebulan sejak 12 Agustus lalu, mulai Senin 9 September ini Pemerintah Provinsi DKI Jakarta resmi memberlakukan perluasan sistem ganjil genap. Seperti ditayangkan Fokus Indosiar, (9/9/2019), sebelumnya Dinas Perhubungan DKI Jakarta sudah melakukan sosialisasi terkait aturan baru ini termasuk pemberitahuan jalur alternatif yang bisa dilalui. Namun, sejumlah pengendara mengaku tetap keberatan dengan aturan baru ini. Dalam perluasan aturan ganjil genap ini, ada 16 ruas jalan baru yang ditambahkan, yaitu Jalan Majapahit, Gajah Mada, Hayam Wuruk, Jalan Pintu Besar Selatan, Sisingamaharaja, Panglima Polim, Fatmawati, Jalan Suryopranoto, Balikpapan, Kyai Caringin, Tomang Raya, Pramuka, Jalan Salemba Raya, Kramat Raya, Senen Raya, dan Jalan Gunung Sahari. Kini ada 25 ruas jalan yang terkena aturan ganjil genap. Selain itu, pengecualian aturan ganjil genap di persimpangan terdekat sampai dengan pintu masuk dan keluar tol dihapuskan dalam perluasan aturan ganjil genap ini. Pengendara roda empat yang melanggar akan langsung ditindak meski di ruas-ruas jalan yang menjadi perluasan. Para pelanggar aturan diancam denda maksimal Rp 500 ribu. "Senin dimulai penindakan," jelas pengawas dan pengendalian lapangan Dishub Jakbar Adi Cahyadi. Hingga Minggu siang belum terlihat marka khusus untuk sistem ganjil genap di ruas jalan yang menjadi area perluasan atau baru diberlakukan sistem ganjil genap. Namun, rambu peringatan jalur khusus ganjil genap sudah dipasang di 25 ruas jalan yang diberlakukan. Aturan ganjl genap kini dberlaku setiap hari Senin hingga Jumat pada pukul 06.00 hingga 10.00 pagi dan 16.00 sore hingga 21.00 malam.

  • Ganjil Genap
  • Fokus
  • Indosiar
  • Program TV News
  • perluasan ganjil genap
  • perluasan ganjil genap diberlakukan
  • news04:24
    Curi Perhatian Sosok Retno Marsudi Tamu Spesial Laporan Tahunan Menlu Sugiono
    News10 jam yang lalu
  • news02:43
    Keputusan Gubernur Pramono Bongkar Tiang Monorel Mangkrak 20 Tahun, Disaksikan Bang Yos
    News10 jam yang lalu
  • news08:19
    Keras Titiek Soeharto Ngegas Desak Menhut Raja Juli Tuntut ke Perusahaan Penyebab Banjir
    News10 jam yang lalu
  • news28:38
    Program MBG Jadi Momentum Bangkitkan UMKM dan Petani Lokal
    News11 jam yang lalu
  • news05:22
    Panik di Tengah Banjir, Ular Besar Nyaris Masuk Kafe di Jakarta
    News14 jam yang lalu
  • news05:01
    Mengejutkan! Eks Wakapolri Bongkar Kejanggalan Ijazah Jokowi di Sidang: Fotonya Beda Jauh
    News15 jam yang lalu
  • news05:33
    Eks Wakapolri Oegroseno Jadi Saksi Sidang Gugatan Ijazah Jokowi, Soroti Tanda Tangan & Materai
    News15 jam yang lalu
  • news04:52
    Prabowo Keras Marak Korupsi Pertamina: Berapa yang Dipenjara | Sultan Diminta RI 1 Duduk Depan
    News15 jam yang lalu
  • news03:45
    Luhut Emosi, Klarifikasi Tudingan Miliki Saham TPL Penyebab Hutan di Tapanuli Rusak
    News15 jam yang lalu
  • news05:36
    SBY Tegas: Matahari Partai Demokrat Hanya Mas AHY, Saya Mentor Senior!
    News15 jam yang lalu