logo
Video Terbaru
  • HOME
  • NEWS
  • SHOWBIZ
  • BOLA
  • HEALTH
  • BISNIS
  • CITIZEN6
  • GLOBAL
  • TEKNO
  • LIFESTYLE
  • OTOMOTIF
  • REGIONAL
logo
  • Home
  • News
  • Showbiz
  • Bola
  • Health
  • Bisnis
  • Citizen6
  • Global
  • Tekno
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Regional
logoTrustworthyIFCN
KontakRedaksiDisclaimerKode EtikPedoman Media SiberSitemapForm PengaduanTentang KamiKarirMetode Cek FaktaHak Jawab dan Koreksi Berita
  • Liputan6
  • Merdeka
  • Bola.com
  • Bola.net
  • Fimela
  • Kapanlagi.com
  • Brilio
Connect with us

Copyright © 2026 Liputan6.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.

Perluasan Ganjil Genap Resmi Diberlakukan Hari Ini

News9 September 2019
L
OlehLiputan6
Diperbaharui 22 Sep 2025, 22:16 WIB
Diterbitkan 09 Sep 2019, 16:20 WIB
Copy Link
Batalkan

Setelah menggelar uji coba perluasan area aturan ganjil genap selama sebulan sejak 12 Agustus lalu, mulai Senin 9 September ini Pemerintah Provinsi DKI Jakarta resmi memberlakukan perluasan sistem ganjil genap. Seperti ditayangkan Fokus Indosiar, (9/9/2019), sebelumnya Dinas Perhubungan DKI Jakarta sudah melakukan sosialisasi terkait aturan baru ini termasuk pemberitahuan jalur alternatif yang bisa dilalui. Namun, sejumlah pengendara mengaku tetap keberatan dengan aturan baru ini. Dalam perluasan aturan ganjil genap ini, ada 16 ruas jalan baru yang ditambahkan, yaitu Jalan Majapahit, Gajah Mada, Hayam Wuruk, Jalan Pintu Besar Selatan, Sisingamaharaja, Panglima Polim, Fatmawati, Jalan Suryopranoto, Balikpapan, Kyai Caringin, Tomang Raya, Pramuka, Jalan Salemba Raya, Kramat Raya, Senen Raya, dan Jalan Gunung Sahari. Kini ada 25 ruas jalan yang terkena aturan ganjil genap. Selain itu, pengecualian aturan ganjil genap di persimpangan terdekat sampai dengan pintu masuk dan keluar tol dihapuskan dalam perluasan aturan ganjil genap ini. Pengendara roda empat yang melanggar akan langsung ditindak meski di ruas-ruas jalan yang menjadi perluasan. Para pelanggar aturan diancam denda maksimal Rp 500 ribu. "Senin dimulai penindakan," jelas pengawas dan pengendalian lapangan Dishub Jakbar Adi Cahyadi. Hingga Minggu siang belum terlihat marka khusus untuk sistem ganjil genap di ruas jalan yang menjadi area perluasan atau baru diberlakukan sistem ganjil genap. Namun, rambu peringatan jalur khusus ganjil genap sudah dipasang di 25 ruas jalan yang diberlakukan. Aturan ganjl genap kini dberlaku setiap hari Senin hingga Jumat pada pukul 06.00 hingga 10.00 pagi dan 16.00 sore hingga 21.00 malam.

  • Ganjil Genap
  • Fokus
  • Indosiar
  • Program TV News
  • perluasan ganjil genap
  • perluasan ganjil genap diberlakukan
  • news06:16
    Pandji Pragiwaksono Datangi Polda Metro, Ada Apa?
    Newssejam yang lalu
  • news08:49
    Temuan Fantastis KPK Saat Tangkap Pejabat Bea Cukai
    News2 jam yang lalu
  • news01:12
    Eks Menlu Alwi Shihab: Board of Peace Komitmen Prabowo Dukung Kemerdekaan Palestina
    News17 jam yang lalu
  • news03:13
    Purbaya Sidak 3 Pabrik Baja di Tangerang, Diduga Tak Bayar Pajak
    News18 jam yang lalu
  • news07:33
    Dilantik Prabowo, Hakim MK Adies Kadir Singgung Konflik Kepentingan Karena 'Berdarah' Golkar
    News18 jam yang lalu
  • news07:12
    Pernyataan Perdana Hakim MK Adies Kadir & Wamenkeu Juda Agung Usai Dilantik Prabowo
    News18 jam yang lalu
  • news22:13
    Sikap Prabowo Soal Board of Peace | Bill Gates Akui "Bodoh" Pernah Bertemu Epstein
    News18 jam yang lalu
  • news14:11
    Prabowo Soroti Bocah SD di NTT Gantung Diri Tak Mampu Beli Buku
    News21 jam yang lalu
  • news02:44
    Kejutan Cak Imin PKB, Pro Prabowo 2 Periode Hingga Pilkada Dipilih DPRD Usai Bertemu Presiden
    News21 jam yang lalu
  • news14:18
    Keras! Mufti PDIP Skakmat Purbaya Soal Penunggak Pajak: Sering Buat Gaduh, Koar-Koar!
    Newssehari yang lalu