Nasi sudah menjadi bubur. Kejahatan yang dilakukan harus dibayar dengan hukuman yang diterimanya. Mardi, seorang ayah diPalangkaraya, Kalimantan Tengah, tega membunuh Eko, putra sulungnya sendiri. Seperti ditayangkan Liputan6 SCTV, Senin (2/9/2019), kasus bermula saat warga mencurigai ketidakwajaran dalam tewasnya Eko. Berdasarkan keterangan sang ayah, Eko meregang nyawa setelah terjatuh dan dadanya tertancap pisau. Namun, polisi yang langsung melakukan penyelidikan, mendapati fakta bahwa pisau yang tertancap di dada Eko adalah akibat lemparan sang ayah. Tersangka kesal karena korban tidak mau mengalah dan berbagi biskuit dengan sang adik. "Saya emosi dan tampak gelap, saya ambil pisau lalu saya lempar pisaunya," kata tersangka Mardi. Karena perbuatannya, pelaku terancam pasal 80 Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara. (Rio Audhitama Sihombing)
35:40
06:01
05:05
05:38
03:31
08:08
05:18
06:25
06:03
05:34