logo
Video Terbaru
  • HOME
  • NEWS
  • SHOWBIZ
  • BOLA
  • HEALTH
  • BISNIS
  • CITIZEN6
  • GLOBAL
  • TEKNO
  • LIFESTYLE
  • OTOMOTIF
  • REGIONAL
logo
  • Home
  • News
  • Showbiz
  • Bola
  • Health
  • Bisnis
  • Citizen6
  • Global
  • Tekno
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Regional
logoTrustworthyIFCN
KontakRedaksiDisclaimerKode EtikPedoman Media SiberSitemapForm PengaduanTentang KamiKarirMetode Cek FaktaHak Jawab dan Koreksi Berita
  • Liputan6
  • Merdeka
  • Bola.com
  • Bola.net
  • Fimela
  • Kapanlagi.com
  • Brilio
Connect with us

Copyright © 2026 Liputan6.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.

DPR: Baiq Nuril Adalah Korban yang Sebenarnya, Bukan Pelaku

News26 Juli 2019
L
OlehLiputan6
Diperbaharui 22 Sep 2025, 09:25 WIB
Diterbitkan 26 Jul 2019, 15:50 WIB
Copy Link
Batalkan

Dalam rapat paripurna Kamis siang, 25 Juli kemarin, DPR RI menyetujui rekomendasi pemberian amnesti Baiq Nuril Maknun oleh Presiden Joko Widodo atau Jokowi. Seperti ditayangkan Fokus Indosiar, Jumat (26/7/2019), Wakil Ketua Komisi III Erma Suryani menyatakan, seluruh fraksi secara aklamasi memberikan persetujuan atas pemberian amnesti dengan mempertimbangkan berbagai aspek, terutama rasa keadilan masyarakat. Komisi III juga menyatakan Baiq Nuril adalah korban yang sebenarnya dalam kasus kekerasan seksual verbal. Apa yang dilakukan pemohon adalah untuk membela diri. "Baiq Nuril adalah korban yang sebenarnya, bukan pelaku," ucap Wakil Ketua Komisi III DPR Erma Suryani. Mendengar keputusan sidang paripurana, Baiq Nuril yang hadir langsung sujud syukur. Mantan guru honorer ini juga tak kuasa menahan bahagia sekaligus haru. Dia mengucapkan terima kasih kepada semua pihak yang telah membantunya mendapatkan keadilan. Nuril bahkan meminta kepada kaum perempuan yang menjadi korban kekerasan seksual untuk berani melawan dan melapor sehingga tidak ada lagi kasus Nuril yang lain. "Terima kasih kepada anggota DPR RI, kepada kuasa hukum, jangan sampai ada lagi kasus seperti saya karena itu menyakitkan sekali," kata Nuril. Sebelumnya Mahkamah Agung (MA) dalam keputusan kasasi 4 Juli lalu menjatuhkan vonis 6 bulan penjara potong masa tahanan dan membayar denda Rp 500 juta. Namun, vonis MA tersebut mendapat reaksi dari berbagi kalangan termasuk Presiden Jokowi.

  • Fokus
  • Fokus Indosiar
  • baiq nuril
  • baiq nuril maknun
  • Program TV News
  • amnesti baiq nuril
  • news06:16
    Pandji Pragiwaksono Datangi Polda Metro, Ada Apa?
    News4 jam yang lalu
  • news08:49
    Temuan Fantastis KPK Saat Tangkap Pejabat Bea Cukai
    News4 jam yang lalu
  • news01:12
    Eks Menlu Alwi Shihab: Board of Peace Komitmen Prabowo Dukung Kemerdekaan Palestina
    News20 jam yang lalu
  • news03:13
    Purbaya Sidak 3 Pabrik Baja di Tangerang, Diduga Tak Bayar Pajak
    News20 jam yang lalu
  • news07:33
    Dilantik Prabowo, Hakim MK Adies Kadir Singgung Konflik Kepentingan Karena 'Berdarah' Golkar
    News20 jam yang lalu
  • news07:12
    Pernyataan Perdana Hakim MK Adies Kadir & Wamenkeu Juda Agung Usai Dilantik Prabowo
    News20 jam yang lalu
  • news22:13
    Sikap Prabowo Soal Board of Peace | Bill Gates Akui "Bodoh" Pernah Bertemu Epstein
    News20 jam yang lalu
  • news14:11
    Prabowo Soroti Bocah SD di NTT Gantung Diri Tak Mampu Beli Buku
    Newssehari yang lalu
  • news02:44
    Kejutan Cak Imin PKB, Pro Prabowo 2 Periode Hingga Pilkada Dipilih DPRD Usai Bertemu Presiden
    Newssehari yang lalu
  • news14:18
    Keras! Mufti PDIP Skakmat Purbaya Soal Penunggak Pajak: Sering Buat Gaduh, Koar-Koar!
    Newssehari yang lalu