Setelah melakukan gelar perkara Polda Metro Jaya menahan 3 tersangka kasus pencemaran nama baik melalui media sosial mereka adalah Galih Ginanjar, Rey, dan Pablo. Namun Galih Ginanjar tidak mau menandatangani surat penahanan.
07:01
06:03
01:51
04:29
02:56
04:58
06:58
01:45
05:00
01:24