Setelah melakukan gelar perkara Polda Metro Jaya menahan 3 tersangka kasus pencemaran nama baik melalui media sosial mereka adalah Galih Ginanjar, Rey, dan Pablo. Namun Galih Ginanjar tidak mau menandatangani surat penahanan.
47:23
08:31
08:58
06:13
06:49
09:01
06:14
05:37
10:46
04:50