Setelah melakukan gelar perkara Polda Metro Jaya menahan 3 tersangka kasus pencemaran nama baik melalui media sosial mereka adalah Galih Ginanjar, Rey, dan Pablo. Namun Galih Ginanjar tidak mau menandatangani surat penahanan.
39:13
05:59
05:00
08:03
04:48
05:16
07:03
06:38
06:38
08:38