Seorang pria di Kota Palembang ditangkap polisi karena memperkosa anak tirinya. Sebelum memperkosa, dia mengiming-imingi anak tirinya akan dibiayai kuliahnya selepas SMA. Seperti ditayangkan Patroli Indosiar, Senin (8/7/2019), JM (48) digelandang polisi ke Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polresta Palembang. JM melakukan aksinya sebanyak lima kali saat istrinya sedang terlelap tidur. Kasus pemerkosaan terungkap setelah korban trauma dan mengadukan peristiwa yang dialami ke ibu kandungnya. Polisi menjerat tersangka dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak yang ancaman hukumannya maksimal 15 tahun kurungan penjara.
35:40
06:01
05:05
05:38
03:31
08:08
05:18
06:25
06:03
05:34