Pelanggaran terukur yang menyangkut syarat pencalonan diajukan ke Bawaslu dan disengketakan melalui Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Sementara, pelanggaran terstruktur, sistematis dan masif (TSM) diproses pengaduannya dan diputuskan Bawaslu.
06:20
05:27
09:07
08:52
08:07
01:49
09:46
09:30
03:16
04:36