Pelanggaran terukur yang menyangkut syarat pencalonan diajukan ke Bawaslu dan disengketakan melalui Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Sementara, pelanggaran terstruktur, sistematis dan masif (TSM) diproses pengaduannya dan diputuskan Bawaslu.
07:13
08:16
07:12
02:55
02:54
08:22
24:22
09:56
01:27
14:34