Pelanggaran terukur yang menyangkut syarat pencalonan diajukan ke Bawaslu dan disengketakan melalui Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Sementara, pelanggaran terstruktur, sistematis dan masif (TSM) diproses pengaduannya dan diputuskan Bawaslu.
35:40
06:01
05:05
05:38
03:31
08:08
05:18
06:25
06:03
05:34