logo
Video Terbaru
  • HOME
  • NEWS
  • SHOWBIZ
  • BOLA
  • HEALTH
  • BISNIS
  • CITIZEN6
  • GLOBAL
  • TEKNO
  • LIFESTYLE
  • OTOMOTIF
  • REGIONAL
logo
  • Home
  • News
  • Showbiz
  • Bola
  • Health
  • Bisnis
  • Citizen6
  • Global
  • Tekno
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Regional
logoTrustworthyIFCN
KontakRedaksiDisclaimerKode EtikPedoman Media SiberSitemapForm PengaduanTentang KamiKarirMetode Cek FaktaHak Jawab dan Koreksi Berita
  • Liputan6
  • Merdeka
  • Bola.com
  • Bola.net
  • Fimela
  • Kapanlagi.com
  • Brilio
Connect with us

Copyright © 2026 Liputan6.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.

Tim Hukum BPN Harap Tak Ada Intervensi dalam Gugatan Sengketa Pilpres

News25 Mei 2019
L
OlehLiputan6
Diperbaharui 23 Sep 2025, 05:27 WIB
Diterbitkan 25 Mei 2019, 16:13 WIB
Copy Link
Batalkan

Sekitar pukul 20.30 malam, tim kuasa hukum Badan Pemenangan Nasional paslon 02 secara resmi mengajukan permohonan sengketa pilpres 2019 ke Mahkamah Konstitusi (MK). Seperti ditayangkan Fokus Indosiar, Sabtu (25/5/2019), tim yang terdiri dari delapan orang ini ditunjuk untuk membantu paslon 02 menyelesaikan sengketa pilpres 2019, salah satu di antaranya mantan Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto. Dalam berkas yang diserahkan ke MK ada 51 daftar alat bukti. Jumlah tersebut masih akan terus dilengkapi sebelum proses persidangan dimulai. "Kami coba rumuskan apa benar terjadi tindakan kecurangan yang terstruktur, sistematik, dan masif. Ada berbagai argumen yang diajukan dan alat bukti yang mendukung untuk menjelaskan itu," ujar Penasihat Hukum BPN Bambang Widjojanto. Tim kuasa hukum paslon 02 berharap MK sebagai institusi berwenang dalam menyelesaikan sengketa ini dapat bekerja sesuai dengan hukum yang berlaku tanpa ada intervensi dari pihak manapun. "Kita hanya memeriksa apa yang ada di ruang sidang, kita kan independensinya sudah dijamin, kami akan mengadili dan memutuskan sesuai dengan fakta di persidangan," kata Ketua Mahkamah Konstitusi Anwar Usman. Setelah surat permohonan sengketa ini diajukan, pemohon harus melengkapi berkas dan alat bukti. Berkas yang telah lengkap kemudian akan diregistrasi pada tanggal 11 Juni. Kemudian tanggal 14 Juni akan dilakukan pemeriksaan pendahuluan. Setelah itu, sidang baru akan dimulai pada tanggal 17 hingga 21 Juni. Nantinya sengketa gugatan hasil pemilu 2019 ini akan diputuskan pada tanggal 28 Juni mendatang.

  • Prabowo-Sandi
  • Fokus
  • Fokus Indosiar
  • Program TV News
  • sengketa hasil pemilu
  • gugatan sengketa hasil pemilu
  • news04:05
    KPK OTT Hakim PN Depok, Ketua Hingga Juru Sita Diamankan
    News2 jam yang lalu
  • news03:08
    Sangar! Singapura Pamer Wajah Baru Perang Udara
    News2 jam yang lalu
  • news06:26
    KPK Tetapkan 6 Tersangka Korupsi di Lingkungan Bea Cukai | Gempa Bumi M 6,4 di Pacitan
    News3 jam yang lalu
  • news05:00
    Gerindra Blak-blakan Banjir Dukungan Parpol, Jokowi Untuk Prabowo 2 Periode: Ini Berawal dari...
    News3 jam yang lalu
  • news02:31
    Menkeu Purbaya Blak-blakan Kasus Korupsi Pejabat Bea Cukai: Saya Akan Dampingi!
    News4 jam yang lalu
  • news01:28
    Cara Kerja AI Hasilkan Video Realistis yang Bisa "Mengecoh" Penontonnya
    News4 jam yang lalu
  • news07:13
    Prabowo Blak-blakan Depan PM Australia Anthony, Singgung Musuh: Kita Tidak Ingin Punya!
    News5 jam yang lalu
  • news12:45
    Suap Loloskan Barang Palsu, 5 Tersangka Bea Cukai Masuk Rutan KPK
    News6 jam yang lalu
  • news07:46
    Getaran Pacitan Terasa hingga Yogyakarta, Masjid Rusak!
    News6 jam yang lalu
  • news06:16
    Pandji Pragiwaksono Datangi Polda Metro, Ada Apa?
    News7 jam yang lalu