logo
Video Terbaru
  • HOME
  • NEWS
  • SHOWBIZ
  • BOLA
  • HEALTH
  • BISNIS
  • CITIZEN6
  • GLOBAL
  • TEKNO
  • LIFESTYLE
  • OTOMOTIF
  • REGIONAL
logo
  • Home
  • News
  • Showbiz
  • Bola
  • Health
  • Bisnis
  • Citizen6
  • Global
  • Tekno
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Regional
logoTrustworthyIFCN
KontakRedaksiDisclaimerKode EtikPedoman Media SiberSitemapForm PengaduanTentang KamiKarirMetode Cek FaktaHak Jawab dan Koreksi Berita
  • Liputan6
  • Merdeka
  • Bola.com
  • Bola.net
  • Fimela
  • Kapanlagi.com
  • Brilio
Connect with us

Copyright © 2026 Liputan6.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.

Tim Hukum BPN Harap Tak Ada Intervensi dalam Gugatan Sengketa Pilpres

News25 Mei 2019
L
OlehLiputan6
Diperbaharui 23 Sep 2025, 05:27 WIB
Diterbitkan 25 Mei 2019, 16:13 WIB
Copy Link
Batalkan

Sekitar pukul 20.30 malam, tim kuasa hukum Badan Pemenangan Nasional paslon 02 secara resmi mengajukan permohonan sengketa pilpres 2019 ke Mahkamah Konstitusi (MK). Seperti ditayangkan Fokus Indosiar, Sabtu (25/5/2019), tim yang terdiri dari delapan orang ini ditunjuk untuk membantu paslon 02 menyelesaikan sengketa pilpres 2019, salah satu di antaranya mantan Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto. Dalam berkas yang diserahkan ke MK ada 51 daftar alat bukti. Jumlah tersebut masih akan terus dilengkapi sebelum proses persidangan dimulai. "Kami coba rumuskan apa benar terjadi tindakan kecurangan yang terstruktur, sistematik, dan masif. Ada berbagai argumen yang diajukan dan alat bukti yang mendukung untuk menjelaskan itu," ujar Penasihat Hukum BPN Bambang Widjojanto. Tim kuasa hukum paslon 02 berharap MK sebagai institusi berwenang dalam menyelesaikan sengketa ini dapat bekerja sesuai dengan hukum yang berlaku tanpa ada intervensi dari pihak manapun. "Kita hanya memeriksa apa yang ada di ruang sidang, kita kan independensinya sudah dijamin, kami akan mengadili dan memutuskan sesuai dengan fakta di persidangan," kata Ketua Mahkamah Konstitusi Anwar Usman. Setelah surat permohonan sengketa ini diajukan, pemohon harus melengkapi berkas dan alat bukti. Berkas yang telah lengkap kemudian akan diregistrasi pada tanggal 11 Juni. Kemudian tanggal 14 Juni akan dilakukan pemeriksaan pendahuluan. Setelah itu, sidang baru akan dimulai pada tanggal 17 hingga 21 Juni. Nantinya sengketa gugatan hasil pemilu 2019 ini akan diputuskan pada tanggal 28 Juni mendatang.

  • Prabowo-Sandi
  • Fokus
  • Fokus Indosiar
  • Program TV News
  • sengketa hasil pemilu
  • gugatan sengketa hasil pemilu
  • news04:24
    Curi Perhatian Sosok Retno Marsudi Tamu Spesial Laporan Tahunan Menlu Sugiono
    News4 jam yang lalu
  • news02:43
    Keputusan Gubernur Pramono Bongkar Tiang Monorel Mangkrak 20 Tahun, Disaksikan Bang Yos
    News4 jam yang lalu
  • news08:19
    Keras Titiek Soeharto Ngegas Desak Menhut Raja Juli Tuntut ke Perusahaan Penyebab Banjir
    News4 jam yang lalu
  • news28:38
    Program MBG Jadi Momentum Bangkitkan UMKM dan Petani Lokal
    News5 jam yang lalu
  • news05:22
    Panik di Tengah Banjir, Ular Besar Nyaris Masuk Kafe di Jakarta
    News8 jam yang lalu
  • news05:01
    Mengejutkan! Eks Wakapolri Bongkar Kejanggalan Ijazah Jokowi di Sidang: Fotonya Beda Jauh
    News8 jam yang lalu
  • news05:33
    Eks Wakapolri Oegroseno Jadi Saksi Sidang Gugatan Ijazah Jokowi, Soroti Tanda Tangan & Materai
    News8 jam yang lalu
  • news04:52
    Prabowo Keras Marak Korupsi Pertamina: Berapa yang Dipenjara | Sultan Diminta RI 1 Duduk Depan
    News9 jam yang lalu
  • news03:45
    Luhut Emosi, Klarifikasi Tudingan Miliki Saham TPL Penyebab Hutan di Tapanuli Rusak
    News9 jam yang lalu
  • news05:36
    SBY Tegas: Matahari Partai Demokrat Hanya Mas AHY, Saya Mentor Senior!
    News9 jam yang lalu