Bawaslu menolak permohonan Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi, karena bukti yang diajukan tak memenuhi syarat, terkait kecurangan pemilu terstruktur, sistematis, dan masif. Seperti ditayangkan Liputan6 SCTV, Selasa (21/5/2019), dalam sidang putusan laporan kecurangan pemilu yang dilaporkan BPN atas nama Joko Santoso, Senin siang, 20 Mei 2019, Bawaslu menolak permohonan pelapor. Karena bukti-bukti kecurangan yang diajukan tidak memenuhi syarat. Bukti-bukti yang diserahkan di antaranya, potongan atau cuplikan berita-berita online dan tidak ada bukti video kecurangan yang dimaksudkan. Ketua sidang yang dipimpin langsung Ketua Bawaslu Abhan, memutuskan dan menetapkan, laporan pelapor tidak dapat ditindak lanjuti. (Galuh Garmabrata).
06:10
04:23
06:32
02:51
08:53
05:39
12:48
02:13
16:32
06:07