logo
Video Terbaru
  • HOME
  • NEWS
  • SHOWBIZ
  • BOLA
  • HEALTH
  • BISNIS
  • CITIZEN6
  • GLOBAL
  • TEKNO
  • LIFESTYLE
  • OTOMOTIF
  • REGIONAL
logo
  • Home
  • News
  • Showbiz
  • Bola
  • Health
  • Bisnis
  • Citizen6
  • Global
  • Tekno
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Regional
logoTrustworthyIFCN
KontakRedaksiDisclaimerKode EtikPedoman Media SiberSitemapForm PengaduanTentang KamiKarirMetode Cek FaktaHak Jawab dan Koreksi Berita
  • Liputan6
  • Merdeka
  • Bola.com
  • Bola.net
  • Fimela
  • Kapanlagi.com
  • Brilio
Connect with us

Copyright © 2025 Liputan6.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.

Kasus Siswi SMP Pontianak, Kuasa Hukum Tolak Diversi

News13 April 2019
L
OlehLiputan6
Diperbaharui 15 Sep 2025, 18:32 WIB
Diterbitkan 13 Apr 2019, 08:26 WIB
Copy Link
Batalkan

Kuasa hukum AU, siswi SMP Pontianak dan kuasa hukum pelaku perundungan menggelar pertemuan di Mapolresta Pontianak. Seperti ditayangkan Liputan6 SCTV, Sabtu (13/4/2019), sejumlah teman dan keluarga AU secara bergantian menjenguk AU yang dirawat di ruangan orchid lantai tiga Rumah Sakit Pro Medika Pontianak. Menurut salah satu teman AU, kondisi AU saat ini sudah mulai membaik dan lebih ceria bila dibandingkan sebelumnya. AU juga ingin segera keluar dari rumah sakit dan bisa berkumpul lagi bersama teman dan keluarganya di rumah. Saat ini jadwal besuk dibatasi. Hanya keluarga dan kuasa hukum serta teman dekat yang diperbolehkan membesuk AU di ruang perawatan. Sementara itu, bersama unit Perlindungan Perempuan dan Anak Polresta Pontianak, pertemuan antara kuasa hukum AU dan pelaku berlangsung tertutup. Pertemuan ini bertujuan untuk mencapai kesepakatan diversi atau pengalihan kasus pidana dengan sanksi sosial dalam penanganan kasus perundungan terhadap AU. Pertemuan yang berlangsung selama 3 jam ini tidak menemukan titik terang. Kuasa hukum AU menolak upaya diversi. Tim kuasa hukum bersikukuh untuk melanjutkan kasus tersebut hingga ke proses peradilan untuk memberikan efek jera terhadap pelaku. "Kita tolak, persoalan ini tetap lanjut sampai pada tingkat pengadilan, jadi kita tidak mau menerima diversi yang hanya menyelesaikan di luar pengadilan saja," ucap Kuasa Hukum AU Daniel Tangkau. "Diversi yang dimaksud adalah bagaimana menyelesaikan perkara pidana di luar persidangan, bukan berarti mendamaikan," kata Kuasa Hukum pelaku Deni Amirudin.

  • Liputan6SCTV
  • Liputan6 Pagi
  • Program TV News
  • Justice For Audrey
  • penganiayaan audrey
  • kasus penganiayaan audrey
  • news39:13
    Gebrakan Bupati Jember, Turunkan Kemiskinan dan Bunga Desaku
    News4 jam yang lalu
  • news05:59
    Kasad Maruli Emosi Respons Dianggap Gagap Bencana: Ini Tak Akan Selesai Dengan Menangis!
    Newssehari yang lalu
  • news05:00
    Temuan Mencurigakan Diduga Bom di Bandung, Polisi Sterilkan Lokasi
    Newssehari yang lalu
  • news08:03
    OTT KPK di Banten, Oknum Jaksa Diciduk!
    Newssehari yang lalu
  • news04:48
    Selundupkan Kokain ke Bali, Warga Australia Divonis 12 Tahun Penjara
    Newssehari yang lalu
  • news05:16
    Kantor Bupati Bekasi Disegel KPK, Dugaan Kasus Apa?
    Newssehari yang lalu
  • news07:03
    Menohok Rocky Gerung Sindir Purbaya Kuliah Lama Ekonomi 7 Semester: Ilmu Mudah, Ngapain?
    News2 hari yang lalu
  • news06:38
    Nada Tinggi Megawati Ancam Kader PDIP yang Maling Duit Bencana
    News2 hari yang lalu
  • news06:38
    Nada Tinggi Megawati Ancam Pecat Kader PDIP Jika Berani Embat Uang Bencana
    News2 hari yang lalu
  • news08:38
    Guyon Menkeu Purbaya Cari Dirjen Pajak: Kayaknya Kabur Nih
    News2 hari yang lalu