logo
Video Terbaru
  • HOME
  • NEWS
  • SHOWBIZ
  • BOLA
  • HEALTH
  • BISNIS
  • CITIZEN6
  • GLOBAL
  • TEKNO
  • LIFESTYLE
  • OTOMOTIF
  • REGIONAL
logo
  • Home
  • News
  • Showbiz
  • Bola
  • Health
  • Bisnis
  • Citizen6
  • Global
  • Tekno
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Regional
logoTrustworthyIFCN
KontakRedaksiDisclaimerKode EtikPedoman Media SiberSitemapForm PengaduanTentang KamiKarirMetode Cek FaktaHak Jawab dan Koreksi Berita
  • Liputan6
  • Merdeka
  • Bola.com
  • Bola.net
  • Fimela
  • Kapanlagi.com
  • Brilio
Connect with us

Copyright © 2026 Liputan6.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.

Kasus Siswi SMP Pontianak, Kuasa Hukum Tolak Diversi

News13 April 2019
L
OlehLiputan6
Diperbaharui 15 Sep 2025, 18:32 WIB
Diterbitkan 13 Apr 2019, 08:26 WIB
Copy Link
Batalkan

Kuasa hukum AU, siswi SMP Pontianak dan kuasa hukum pelaku perundungan menggelar pertemuan di Mapolresta Pontianak. Seperti ditayangkan Liputan6 SCTV, Sabtu (13/4/2019), sejumlah teman dan keluarga AU secara bergantian menjenguk AU yang dirawat di ruangan orchid lantai tiga Rumah Sakit Pro Medika Pontianak. Menurut salah satu teman AU, kondisi AU saat ini sudah mulai membaik dan lebih ceria bila dibandingkan sebelumnya. AU juga ingin segera keluar dari rumah sakit dan bisa berkumpul lagi bersama teman dan keluarganya di rumah. Saat ini jadwal besuk dibatasi. Hanya keluarga dan kuasa hukum serta teman dekat yang diperbolehkan membesuk AU di ruang perawatan. Sementara itu, bersama unit Perlindungan Perempuan dan Anak Polresta Pontianak, pertemuan antara kuasa hukum AU dan pelaku berlangsung tertutup. Pertemuan ini bertujuan untuk mencapai kesepakatan diversi atau pengalihan kasus pidana dengan sanksi sosial dalam penanganan kasus perundungan terhadap AU. Pertemuan yang berlangsung selama 3 jam ini tidak menemukan titik terang. Kuasa hukum AU menolak upaya diversi. Tim kuasa hukum bersikukuh untuk melanjutkan kasus tersebut hingga ke proses peradilan untuk memberikan efek jera terhadap pelaku. "Kita tolak, persoalan ini tetap lanjut sampai pada tingkat pengadilan, jadi kita tidak mau menerima diversi yang hanya menyelesaikan di luar pengadilan saja," ucap Kuasa Hukum AU Daniel Tangkau. "Diversi yang dimaksud adalah bagaimana menyelesaikan perkara pidana di luar persidangan, bukan berarti mendamaikan," kata Kuasa Hukum pelaku Deni Amirudin.

  • Liputan6SCTV
  • Liputan6 Pagi
  • Program TV News
  • Justice For Audrey
  • penganiayaan audrey
  • kasus penganiayaan audrey
  • news11:27
    Benny DPR Cecar Bos PPATK Soroti Aliran Cuci Uang Proyek Bansos & Proyek dari APBN
    News2 jam yang lalu
  • news05:29
    Jenderal Polisi BNN Teriak Komando Perang Lawan Narkoba Kejutkan Komisi III DPR: War On!
    News2 jam yang lalu
  • news07:28
    Kepala BGN Respons Masih Ada Keracunan MBG, Semprit SPPG Nakal & Beri 'Kartu Kuning'
    News2 jam yang lalu
  • news04:32
    Tangis Pilu, Kisah Guru Honorer Kerja Sampingan Antar Jemput Laundry
    News2 jam yang lalu
  • news10:03
    DPR PKS Minta ke Kepala BNN Tak Ragu Tembak Pengedar Narkoba: Jangan Pakai Basa Basi!
    News4 jam yang lalu
  • news00:57
    Sejarah Pola Tidur 8 Jam, Dulu Bukan Kebiasaan Umum!
    News4 jam yang lalu
  • news02:14
    Seskab Teddy Beberkan Fakta Kabar Prabowo Pakai 2 Pesawat Kepresidenan: Enggak Benar Itu!
    News4 jam yang lalu
  • news09:16
    Depan Komisi XIII DPR, Pigai Blak-blakan Uang Pribadi Habis Bantu Korban Bencana Gara-Gara ini
    News4 jam yang lalu
  • news01:50
    Paguyuban Asep Dunia Berjuang Lestarikan Nama Lokal di Tengah Tren Modern
    News4 jam yang lalu
  • news01:03
    Tanaman Bambu Dimanfaatkan Sebagai "Tembok Hijau" untuk Cegah Erosi
    News4 jam yang lalu