Pengeroyokan Siswi SMP Audrey, Polisi Tetapkan 3 Orang Tersangka
Akibat penganiayaan yang dialaminya, Audrey, pelajar SMP di Pontianak, Kalimantan Barat, kini terbaring tak berdaya di Rumah Sakit Promedika Pontianak.
Seperti ditayangkan Liputan6 SCTV, Rabu (10/4/2019), Audrey harus menerima pahitnya aksi bullying atau perundungan yang dilakukan 12 siswi SMA di Pontianak. Hari ini sudah memasuki hari ketiga siswi SMP ini dirawat akibat sejumlah luka fisik dan psikis yang ia derita.
"Kondisinya sudah agak lumayan, cuma masih trauma sedikit," kata ayah korban.
Polisi dari Polresta Pontianak kini tengah menyelidiki kasus perundungan ini secara mendalam. Sementara, dari hasil pemeriksaan, polisi telah menetapkan tiga orang menjadi tersangka utama penganiayaan.
Audrey, remaja 14 tahun itu dianiaya pada Jumat 29 Maret lalu di dua tempat yang berbeda, yakni di Jalan Sulawesi, Kecamatan Kota Pontianak dan Taman Akcaya, Jalan Sutan Syahrir.
Saat itu sepulang sekolah Audrey dijemput oleh sepupunya. Namun, ternyata di tengah perjalanan mereka dibuntuti pelaku yang menggunakan dua sepeda motor. Sampai di Jalan Sulawesi, korban dicegat dan langsung dianiaya oleh para pelaku. Korban menerima kekerasan fisik secara bertubi-tubi.
"Dari kejadian di medsos bahwa ada 12 orang. Sampai saat ini dari pemeriksaan kami hanya 3 orang," ujar Kasat Reskrim Polresta Pontianak Kompol Muh Husni Ramli.
Upaya mediasi sempat berlangsung. Namun, pihak keluarga meminta seluruh pelaku diganjar sesuai dengan hukum yang berlaku. Permintaan keluarga ini langsung direspon warganet. Muncul beragam dukungan termasuk sebuah petisi yang menuntut keadilan untuk Audrey dan viral.
Dalam waktu singkat, hampir 2,5 juta orang telah menandatangani petisi ini. Bentuk dukungan bagi Audrey juga disuarakan oleh sejumlah tokoh dan selebritis Tanah Air.
Ringkasan
Video Terkait
-
Mulai 1 Februari 2020 E-Tilang Berlaku bagi Sepeda Motor
Nasional 24 Jan 2020, 11:16 WIB -
Langgar Izin Tinggal, Puluhan TKI Dideportasi dari Malaysia
Nasional 24 Jan 2020, 11:01 WIB -
Buruh Tolak Omnibus Law, Moeldoko: Harusnya Pahami Niat Baik Pemerintah
Nasional 20 Jan 2020, 08:51 WIB
-
VIDEO: Ambil Uang Tunai di Mesin ATM Hanya Bermodalkan KTP, Emang Bisa?
Cek Fakta Baru saja -
VIDEO: Hoaks Ledakan Dahsyat Gunung Anak Krakatau
Cek Fakta Baru saja -
VIDEO: Pemkot Denpasar akan Kaji Waktu Operasional Warung Madura
Nasional 32 menit yang lalu -
VIDEO: Jenazah Brigadir RA Diserahkan ke Keluarga dan Langsung Diterbangkan ke Manado
Nasional 54 menit yang lalu -
VIDEO: Gempa Garut Runtuhkan Sebagian Rumah, Warga Panik Berlarian Keluar
Nasional 57 menit yang lalu -
VIDEO: Raja Charles III akan Lanjutkan Tugas Publik Minggu Depan Setelah Perawatan Kanker
Internasional 1 jam yang lalu -
VIDEO: Demo Besar-Besaran Warga Israel Tuntut PM Netanyahu Mundur
Internasional 2 jam yang lalu -
Film Romantis Jepang Terbaik Adaptasi Manga, Siap Dibikin Baper?
Lifestyle 2 jam yang lalu -
VIDEO: Atasi Macet, Mobil Masuk New York Bayar Sejumlah Uang
Otomotif 2 jam yang lalu -
VIDEO: Pameran di Paris Ungkap Kisah Politik di Balik Panggung Olimpiade
Sepak Bola 4 jam yang lalu -
VIDEO: Masjid Rusak Hingga Pasien IGD Panik Akibat Gempa Garut
Nasional 9 jam yang lalu -
VIDEO: Atap Bangunan Ambruk! Dampak Gempa Magnitudo 6,5 Garut
Nasional 11 jam yang lalu -
VIDEO: Pujian Nemanja Vidic untuk Erick Thohir dan Timnas Indonesia U-23
Sepak Bola 16 jam yang lalu -
VIDEO: Meski Timnas Indonesia U-23 Kalahkan Korea Selatan, Namun Shin Tae-yong Merasa Sedih
Sepak Bola 17 jam yang lalu