Senyum Markus Nari Ditahan KPK Setelah 2 Tahun Jadi Tersangka Korupsi E-KTP

Senyum Markus Nari Ditahan KPK Setelah 2 Tahun Jadi Tersangka Korupsi E-KTP

Setelah selama 2 tahun berstatus tersangka, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya menahan Markus Nari, anggota DPR Komisi II dari Partai Golkar, Senin malam.

Seperti ditayangkan Liputan6 SCTV, Selasa (2/4/2019), penahanan dilakukan setelah penyidik memeriksa tersangka selama 10 jam dalam kasus dugaan korupsi proyek pengadaan KTP elektronik yang merugikan negara sebesar Rp 2,3 triliun.

Dengan menggunakan baju tahanan dan tangan terborgol, Markus Nari keluar dari gedung KPK dan hanya melempar senyum. Dia memilih bungkam sambil bergegas menuju mobil tahanan yang telah menunggu di depan gedung KPK.

Kuasa hukum tersangka Ibnu, mengaku tak menyangka jika kliennya langsung ditahan oleh KPK. Sebab, selama ini kliennya kooperatif.

"Kita menghadiri penyidikan ini bukti bahwa kita kooperatif, kita ada tugas negara kita tunda untuk pemeriksaan kali ini," ujar kuasa hukum Markus Nari Ibnu.

Markus disebut-sebut menerima uang sebesar Rp 4 miliar karena membantu menambah anggaran proyek E-KTP pada tahun 2012 lalu.

Ringkasan

Oleh Muhammad Gustirha Yunas pada 02 April 2019, 08:03 WIB

Video Terkait

Spotlights