Informasi soal KTP elektronik (e-KTP) warga negara asing (WNA) di Cianjur, viral di media sosial. Apalagi informasi itu dibumbui dengan tudingan WNA pemegang e-KTP itu punya hak pilih. Seperti ditayangkan Liputan6 SCTV, Rabu (27/2/2019), Dinas Dukcapil Cianjur Jawa Barat sudah mengonfirmasi bahwa ada 17 WNA dari Tiongkok, Rusia, dan Filipina, yang memiliki e-KTP. Namun, semua sesuai prosedur. Rabu siang, Dirjen Dukcapil Kemendagri menegaskan WNA pemegang kartu izin tinggal tetap (kitap) yang dikeluarkan Ditjen Imigrasi, wajib punya e-KTP. Tapi tak bisa digunakan untuk memilih dalam pemilu. "Sesuai dengan UU Adminduk, WNA yang sudah memiliki izin tinggal tetap wajib mengurus e-KTP. Dan sesuai UU Pemilu, maka WNA tidak memiliki hak pilih," kata Dirjen Dukcapil Kemendagri Zudan Arif Fakhrulloh. Selain tak punya hak pilih secara politik, WNA pemegang e-KTP tidak punya hak untuk dipilih. (Rio Audhitama Sihombing)
06:16
08:49
01:12
03:13
07:33
07:12
22:13
14:11
02:44
14:18