Gubernur Papua Minta Freeport Bayarkan Hak Para Mantan Karyawan

Gubernur Papua Minta Freeport Bayarkan Hak Para Mantan Karyawan

Aksi mogok sekitar 8 ribu mantan karyawan PT Freeport Indonesia yang terjadi sejak tanggal 1 Mei tahun 2017 lalu akhirnya membuahkan hasil.

Seperti ditayangkan Liputan6 SCTV, Kamis (14/2/2019), di hadapan ribuan mantan karyawan PT Freeport Indonesia di Timika, Papua, Kepala Pengawas Ketenagakerjaan Papua Melkianus Bosawer dan Anggota DPRD Papua Laurensius Kadepa membacakan surat yang dikeluarkan Gubernur Papua Lukas Enembe. Isinya bahwa aksi mogok mantan karyawan yang terjadi sejak tanggal Mei tahun 2017 lalu adalah sah.

Dengan demikian, PT Freeport diwajibkan membayar hak-hak karyawan serta mempekerjakan mereka kembali sesuai Undang-undang Ketenagakerjaan. Pernyataan ini pun langsung disambut meriah oleh para mantan karyawan.

"Surat itu dikeluarkan dari Gubernur, PT Freeport Indonesia segera membayar upah hak-hak karyawan," ujar Kepala Wasnakaer Papua Melkianus Bosawer.

"Jika Freeport tetap keras, kami siap menempuh langkah apapun itu," ucap anggota DPRD Papua Laurensius Kadepa.

Sementara di Jakarta, Presiden Joko Widodo atau Jokowi menerima perwakilan pendemo karyawan PT Freeport Indonesia di Istana Negara, Rabu siang. Jokowi meminta para pendemo tidak mengajukan tuntutan yang berlebihan.

"Persoalannya memang cukup rumit, Presiden akan mengundang pihak-pihak untuk mencari solusi yang baik dan seimbang, tuntutannya jangan berlebihan," kata Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko.

Para pendemo juga meminta Jokowi untuk membentuk tim pengawas tenaga kerja guna menindaklanjuti pelanggaran yang dilakukan PT Freeport Indonesia. (Muhammad Gustirha Yunas)

Ringkasan

Oleh Raden Trimutia Hatta pada 14 February 2019, 07:54 WIB

Video Terkait

Spotlights