logo
Video Terbaru
  • HOME
  • NEWS
  • SHOWBIZ
  • BOLA
  • HEALTH
  • BISNIS
  • CITIZEN6
  • GLOBAL
  • TEKNO
  • LIFESTYLE
  • OTOMOTIF
  • REGIONAL
logo
  • Home
  • News
  • Showbiz
  • Bola
  • Health
  • Bisnis
  • Citizen6
  • Global
  • Tekno
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Regional
logoTrustworthyIFCN
KontakRedaksiDisclaimerKode EtikPedoman Media SiberSitemapForm PengaduanTentang KamiKarirMetode Cek FaktaHak Jawab dan Koreksi Berita
  • Liputan6
  • Merdeka
  • Bola.com
  • Bola.net
  • Fimela
  • Kapanlagi.com
  • Brilio
Connect with us

Copyright © 2026 Liputan6.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.

Bandar Narkoba di Tanjung Pinang Nangis Minta Dilepaskan saat Ditangkap

News11 Februari 2019
L
OlehLiputan6
Diperbaharui 23 Sep 2025, 04:34 WIB
Diterbitkan 11 Feb 2019, 14:55 WIB
Copy Link
Batalkan

Pria tersangka bandar narkoba terus menangis saat diringkus petugas Satnarkoba Polres Tanjung Pinang. Dia bahkan menciumi tangan petugas dan meminta belas kasihan agar petugas membebaskannya. Seperti ditayangkan Fokus Indosiar, (11/2/2019), tersangka Budiyono diciduk petugas dalam penggerebekan di sebuah rumah Jalan Tugu Pahlawan, Kampung Baru, Tanjung Pinang, bersama barang bukti 2 paket sabu seberat 2,5 gram. Dari penggerebekan ini, petugas meringkus dua lagi pria tersangka pengedar sabu yakni Sujarno dan Anton di sebuah rumah di Jalan Darusalam, Kampung Baru, Tanjung Pinang Barat. Di tempat inilah polisi mendapatkan barang bukti sabu siap edar sebanyak lebih kurang 1 kilogram. "Kita tanya, dan kita gerebek rumahnya. Ketika kita melakukan penggeledahan, kita menemukan barang bukti diduga seberat 1 kilogram," ujar Kasat Narkoba Polres Tanjung Pinang AKP R Moch Dwi Ramadhanto. Penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat akan adanya seorang pria bandar narkoba yang kerap beraksi mengendalikan peredaran narkoba di kawasan tersebut. Kasus ini masih terus dikembangkan petugas Satnarkoba Polres Tanjung Pinang, khususnya terkait masih adanya tersangka lain yang terlibat dalam mengedarkan narkoba di Tanjung Pinang. Para tersangka akan dijerat pasal tentang narkotika dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup hingga pidana mati. (Rio Audhitama Sihombing)

  • Narkoba
  • Fokus
  • Sabu
  • Indosiar
  • Program TV News
  • Narkoba sabu
  • news11:27
    Benny DPR Cecar Bos PPATK Soroti Aliran Cuci Uang Proyek Bansos & Proyek dari APBN
    News10 jam yang lalu
  • news05:29
    Jenderal Polisi BNN Teriak Komando Perang Lawan Narkoba Kejutkan Komisi III DPR: War On!
    News10 jam yang lalu
  • news07:28
    Kepala BGN Respons Masih Ada Keracunan MBG, Semprit SPPG Nakal & Beri 'Kartu Kuning'
    News10 jam yang lalu
  • news04:32
    Tangis Pilu, Kisah Guru Honorer Kerja Sampingan Antar Jemput Laundry
    News10 jam yang lalu
  • news10:03
    DPR PKS Minta ke Kepala BNN Tak Ragu Tembak Pengedar Narkoba: Jangan Pakai Basa Basi!
    News12 jam yang lalu
  • news00:57
    Sejarah Pola Tidur 8 Jam, Dulu Bukan Kebiasaan Umum!
    News12 jam yang lalu
  • news02:14
    Seskab Teddy Beberkan Fakta Kabar Prabowo Pakai 2 Pesawat Kepresidenan: Enggak Benar Itu!
    News12 jam yang lalu
  • news09:16
    Depan Komisi XIII DPR, Pigai Blak-blakan Uang Pribadi Habis Bantu Korban Bencana Gara-Gara ini
    News12 jam yang lalu
  • news01:50
    Paguyuban Asep Dunia Berjuang Lestarikan Nama Lokal di Tengah Tren Modern
    News12 jam yang lalu
  • news01:03
    Tanaman Bambu Dimanfaatkan Sebagai "Tembok Hijau" untuk Cegah Erosi
    News12 jam yang lalu