logo
Video Terbaru
  • HOME
  • NEWS
  • SHOWBIZ
  • BOLA
  • HEALTH
  • BISNIS
  • CITIZEN6
  • GLOBAL
  • TEKNO
  • LIFESTYLE
  • OTOMOTIF
  • REGIONAL
logo
  • Home
  • News
  • Showbiz
  • Bola
  • Health
  • Bisnis
  • Citizen6
  • Global
  • Tekno
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Regional
logoTrustworthyIFCN
KontakRedaksiDisclaimerKode EtikPedoman Media SiberSitemapForm PengaduanTentang KamiKarirMetode Cek FaktaHak Jawab dan Koreksi Berita
  • Liputan6
  • Merdeka
  • Bola.com
  • Bola.net
  • Fimela
  • Kapanlagi.com
  • Brilio
Connect with us

Copyright © 2026 Liputan6.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.

2 Akun Twitter Dilaporkan PSI soal Spanduk Hargai Hak LGBT

News1 Februari 2019
L
OlehLiputan6
Diperbaharui 21 Sep 2025, 22:32 WIB
Diterbitkan 01 Feb 2019, 15:53 WIB
Copy Link
Batalkan

Menyusul peredaran spanduk Partai Solidaritas Indonesia (PSI) tentang LGBT, DPP PSI mendatangi Bareskrim Mabes Polri, Gambir, Jakarta Pusat dan Bawaslu. Selain melaporkan peredaran spanduk, dua akun Twitter penyebar berita bohong juga ikut dilaporkan. Seperti ditayangkan Liputan6 SCTV, Jumat (1/2/2019), spanduk bertuliskan "Hargai Hak-Hak LGBT'' disertai gambar Ketua Umum PSI Grace Natalie dan Sekjen Raja Juli Antoni membentang di jembatan penyebrangan orang (JPO), Jalan Casablanca, Jakarta Selatan Sejumlah orang lalu menurunkannya karena dinilai meresahkan, akibat dipasang persis di sebelah SMP 115 Tebet. Sehari kemudian, dengan membawa bukti berupa foto, spanduk, dan print out dua akun Twitter, DPP PSI membuat laporan pencemaran nama baik. Spanduk yang disebut PSI sebagai spanduk abal-abal dipastikan bukan produk PSI. Alasannya, selain font penulisan dan lambang sangat berbeda. Begitu pun dengan penulisan nama Ketua Umum PSI Grace Natalie. Dua akun Twitter yang dilaporkan adalah DPP Front Santri Indonesia (FSI) dan Lembaga Informasi Front (LIF) yang dianggap telah menyebarkan berita kebohongan. Selain ke Bareskrim, PSI juga mengadukan pemasangan spanduk tersebut ke kantor Bawaslu DKI Jakarta. Namun, laporan belum bisa diproses pihak Bawaslu karena pelapor belum memenuhi persyaratan materil dan formil. (Karlina Sintia Dewi)

  • Liputan6SCTV
  • LGBT
  • Liputan6 Pagi
  • PSI
  • Program TV News
  • Spanduk
  • news06:16
    Pandji Pragiwaksono Datangi Polda Metro, Ada Apa?
    News4 jam yang lalu
  • news08:49
    Temuan Fantastis KPK Saat Tangkap Pejabat Bea Cukai
    News4 jam yang lalu
  • news01:12
    Eks Menlu Alwi Shihab: Board of Peace Komitmen Prabowo Dukung Kemerdekaan Palestina
    News20 jam yang lalu
  • news03:13
    Purbaya Sidak 3 Pabrik Baja di Tangerang, Diduga Tak Bayar Pajak
    News20 jam yang lalu
  • news07:33
    Dilantik Prabowo, Hakim MK Adies Kadir Singgung Konflik Kepentingan Karena 'Berdarah' Golkar
    News20 jam yang lalu
  • news07:12
    Pernyataan Perdana Hakim MK Adies Kadir & Wamenkeu Juda Agung Usai Dilantik Prabowo
    News20 jam yang lalu
  • news22:13
    Sikap Prabowo Soal Board of Peace | Bill Gates Akui "Bodoh" Pernah Bertemu Epstein
    News20 jam yang lalu
  • news14:11
    Prabowo Soroti Bocah SD di NTT Gantung Diri Tak Mampu Beli Buku
    Newssehari yang lalu
  • news02:44
    Kejutan Cak Imin PKB, Pro Prabowo 2 Periode Hingga Pilkada Dipilih DPRD Usai Bertemu Presiden
    Newssehari yang lalu
  • news14:18
    Keras! Mufti PDIP Skakmat Purbaya Soal Penunggak Pajak: Sering Buat Gaduh, Koar-Koar!
    Newssehari yang lalu