logo
Video Terbaru
  • HOME
  • NEWS
  • SHOWBIZ
  • BOLA
  • HEALTH
  • BISNIS
  • CITIZEN6
  • GLOBAL
  • TEKNO
  • LIFESTYLE
  • OTOMOTIF
  • REGIONAL
logo
  • Home
  • News
  • Showbiz
  • Bola
  • Health
  • Bisnis
  • Citizen6
  • Global
  • Tekno
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Regional
logoTrustworthyIFCN
KontakRedaksiDisclaimerKode EtikPedoman Media SiberSitemapForm PengaduanTentang KamiKarirMetode Cek FaktaHak Jawab dan Koreksi Berita
  • Liputan6
  • Merdeka
  • Bola.com
  • Bola.net
  • Fimela
  • Kapanlagi.com
  • Brilio
Connect with us

Copyright © 2025 Liputan6.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.

2 Akun Twitter Dilaporkan PSI soal Spanduk Hargai Hak LGBT

News1 Februari 2019
L
OlehLiputan6
Diperbaharui 21 Sep 2025, 22:32 WIB
Diterbitkan 01 Feb 2019, 15:53 WIB
Copy Link
Batalkan

Menyusul peredaran spanduk Partai Solidaritas Indonesia (PSI) tentang LGBT, DPP PSI mendatangi Bareskrim Mabes Polri, Gambir, Jakarta Pusat dan Bawaslu. Selain melaporkan peredaran spanduk, dua akun Twitter penyebar berita bohong juga ikut dilaporkan. Seperti ditayangkan Liputan6 SCTV, Jumat (1/2/2019), spanduk bertuliskan "Hargai Hak-Hak LGBT'' disertai gambar Ketua Umum PSI Grace Natalie dan Sekjen Raja Juli Antoni membentang di jembatan penyebrangan orang (JPO), Jalan Casablanca, Jakarta Selatan Sejumlah orang lalu menurunkannya karena dinilai meresahkan, akibat dipasang persis di sebelah SMP 115 Tebet. Sehari kemudian, dengan membawa bukti berupa foto, spanduk, dan print out dua akun Twitter, DPP PSI membuat laporan pencemaran nama baik. Spanduk yang disebut PSI sebagai spanduk abal-abal dipastikan bukan produk PSI. Alasannya, selain font penulisan dan lambang sangat berbeda. Begitu pun dengan penulisan nama Ketua Umum PSI Grace Natalie. Dua akun Twitter yang dilaporkan adalah DPP Front Santri Indonesia (FSI) dan Lembaga Informasi Front (LIF) yang dianggap telah menyebarkan berita kebohongan. Selain ke Bareskrim, PSI juga mengadukan pemasangan spanduk tersebut ke kantor Bawaslu DKI Jakarta. Namun, laporan belum bisa diproses pihak Bawaslu karena pelapor belum memenuhi persyaratan materil dan formil. (Karlina Sintia Dewi)

  • Liputan6SCTV
  • LGBT
  • Liputan6 Pagi
  • PSI
  • Program TV News
  • Spanduk
  • news07:03
    Menohok Rocky Gerung Sindir Purbaya Kuliah Lama Ekonomi 7 Semester: Ilmu Mudah, Ngapain?
    News4 jam yang lalu
  • news06:38
    Nada Tinggi Megawati Ancam Kader PDIP yang Maling Duit Bencana
    News4 jam yang lalu
  • news06:38
    Nada Tinggi Megawati Ancam Pecat Kader PDIP Jika Berani Embat Uang Bencana
    News4 jam yang lalu
  • news08:38
    Guyon Menkeu Purbaya Cari Dirjen Pajak: Kayaknya Kabur Nih
    News5 jam yang lalu
  • news01:21
    Kerugian Longsor di Sumatera Utara, Akibat Deforestasi?
    News5 jam yang lalu
  • news07:10
    Mobil Box Terbalik di Cengkareng, Lalu Lintas Macet Parah
    News12 jam yang lalu
  • news11:53
    Paripurna DPRD Ende Berakhir Ricuh, Bupati Badeoda Walk Out
    News12 jam yang lalu
  • news09:44
    Polisi Pengeroyok Debt Collector hingga Tewas Dipecat
    News12 jam yang lalu
  • news03:14
    Superbank Resmi IPO, Saham SUPA Melonjak di Hari Perdana
    Newssehari yang lalu
  • news10:14
    Keras Presiden Prabowo Perintahkan Mendagri Tito Pelototi Pejabat di Papua
    Newssehari yang lalu