Suryati, nenek berusia 65 tahun warga Desa Gunung, Megang Luar, Kabupaten Muara Enim, Sumatera Selatan, tak berkutik saat diamankan polisi di rumahnya. Dia ditangkap karena kepemilikan narkoba bersama satu rekannya bernama Jelli, warga Desa Perjito. Seperti ditayangkan Patroli Indosiar, Rabu (30/1/2019), Jelli yang mengaku mantan Anggota TNI ini diamankan saat sedang membeli narkoba kepada Suryati. Dari tangan sang nenek, polisi mengamankan barang bukti 34 paket sabu, tiga butir pil ekstasi, satu unit timbangan digital, uang Rp 5,2 juta, serta 18 unit telepon genggam yang digadaikan para pembelinya jika tidak bisa membayar dengan uang tunai. Saat ini, aparat Polres Muara Enim masih memburu bandar besar narkoba yang biasa memasok lebih dari 100 gram sabu kepada tersangka setiap harinya. Sementara, tersangka Suryati dan pembelinyakini terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara. (Rio Audhitama Sihombing)
35:40
06:01
05:05
05:38
03:31
08:08
05:18
06:25
06:03
05:34