logo
Video Terbaru
  • HOME
  • NEWS
  • SHOWBIZ
  • BOLA
  • HEALTH
  • BISNIS
  • CITIZEN6
  • GLOBAL
  • TEKNO
  • LIFESTYLE
  • OTOMOTIF
  • REGIONAL
logo
  • Home
  • News
  • Showbiz
  • Bola
  • Health
  • Bisnis
  • Citizen6
  • Global
  • Tekno
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Regional
logoTrustworthyIFCN
KontakRedaksiDisclaimerKode EtikPedoman Media SiberSitemapForm PengaduanTentang KamiKarirMetode Cek FaktaHak Jawab dan Koreksi Berita
  • Liputan6
  • Merdeka
  • Bola.com
  • Bola.net
  • Fimela
  • Kapanlagi.com
  • Brilio
Connect with us

Copyright © 2026 Liputan6.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.

Pemilik dan Bandar Ganja Kering di Tangerang Dituntut Hukuman Mati

News4 Januari 2019
L
OlehLiputan6
Diperbaharui 22 Sep 2025, 10:26 WIB
Diterbitkan 04 Jan 2019, 18:05 WIB
Copy Link
Batalkan

Kejaksaan Negeri Tangerang Selatan, Banten menjatuhkan hukuman mati terhadap terdakwa Gunawan alias Batak, pemilik sekaligus bandar 103 kilogram ganja kering di Pengadilan Negeri Tangerang, Kamis siang kemarin. Seperti ditayangkan Fokus Indosiar, Jumat (4/1/2019), dalam berkas tuntutannya, jaksa menilai terdakwa terbukti telah menerima paket berisi tujuh kardus asal Aceh yang diketahui berisi 104 bungkus ganja. Ganja tersebut rencananya akan diedarkan terdakwa ke bandar kecil lainnya di wilayah Tangerang Raya dan Jakarta. Terdakwa merupakan residivis kasus serupa pada 2012 silam. Namun, Juni 2018 lalu dia kembali ditangkap BNN atas kepemilikan narkotika tersebut. Kasie Pidana Umum Kejari Tangsel Sobrani Binzar menegaskan, upaya penyelundupan dan mengedarkan ganja dapat membahayakan generasi muda. Maka para pelaku layak dituntut dengan pidana mati. "Setelah melewati persidangan selama 1 bulan, telah diperiksa saksi-saksi maupun lainnya. Tersangka yang merupakan residivis ini kami anggap kerap berhubungan dengan narkotika," jelas Kasie Pidum Kejari Tangsel Sobrani Binzar. Atas tuntutan jaksa penuntut, terdakwa Gunawan alias Batak bersama kuasa hukum akan mengajukan nota pembelaan atau pledoi yang akan dibacakan pada sidang lanjutan pekan depan. (Muhammad Gustirha Yunas)

  • ganja
  • Narkoba
  • Fokus
  • Fokus Indosiar
  • Program TV News
  • sidang kasus narkoba
  • news04:05
    KPK OTT Hakim PN Depok, Ketua Hingga Juru Sita Diamankan
    News3 jam yang lalu
  • news03:08
    Sangar! Singapura Pamer Wajah Baru Perang Udara
    News3 jam yang lalu
  • news06:26
    KPK Tetapkan 6 Tersangka Korupsi di Lingkungan Bea Cukai | Gempa Bumi M 6,4 di Pacitan
    News4 jam yang lalu
  • news05:00
    Gerindra Blak-blakan Banjir Dukungan Parpol, Jokowi Untuk Prabowo 2 Periode: Ini Berawal dari...
    News4 jam yang lalu
  • news02:31
    Menkeu Purbaya Blak-blakan Kasus Korupsi Pejabat Bea Cukai: Saya Akan Dampingi!
    News5 jam yang lalu
  • news01:28
    Cara Kerja AI Hasilkan Video Realistis yang Bisa "Mengecoh" Penontonnya
    News5 jam yang lalu
  • news07:13
    Prabowo Blak-blakan Depan PM Australia Anthony, Singgung Musuh: Kita Tidak Ingin Punya!
    News6 jam yang lalu
  • news12:45
    Suap Loloskan Barang Palsu, 5 Tersangka Bea Cukai Masuk Rutan KPK
    News7 jam yang lalu
  • news07:46
    Getaran Pacitan Terasa hingga Yogyakarta, Masjid Rusak!
    News7 jam yang lalu
  • news06:16
    Pandji Pragiwaksono Datangi Polda Metro, Ada Apa?
    News8 jam yang lalu