VIDEO: Suporter Bisa Punya Saham Klub Kesayangan karena Diatur dalam UU Sistem Keolahragaan Nasional
- Ketua Komisi X DPR RI, Syaiful Huda, menyebut Undang-Undang Sistem Keolahragaan Nasional (UU SKN) membuka peluang suporter untuk memiliki saham klub kesayangan mereka. Hal tersebut disampaikan dalam acara diskusi yang digelar PSSI Pers di Jakarta, Selasa (8/3/2022).
DPR telah mengesahkan Undang-Undang Sistem Keolahragaan Nasional (UU SKN) pada 15 Februari 2022. UU tersebut tak hanya mengatur soal industri olahraga, tetapi juga menyangkut suporter.
Menurut UU SKN, suporter mendapatkan perhatian penuh. Suporter harus mendapatkan prioritas untuk membeli saham apabila klub kesayangannya memutuskan untuk go public dengan melakukan Initial Public Offering (IPO), menurut Syaiful Huda.
"Apabila pihak klub ingin melakukan IPO, maka pihak wajib memberikan prioritas kepada pihak suporter. Dengan cara inisiatif bersama-sama, klub dan suporter bisa membangun komitmen pada konteks keterlibatan suporter di dalam klub," kata Syaiful Huda.
Sejauh ini, hanya Bali United yang sudah sejak Juli 2019 melantai di bursa saham dengan emiten berkode BOLA. Adapun untuk kelompok suporter yang telah memiliki kemapanan secara manajerial dan organisasi adalah Jakmania, suporter Persija Jakarta.
Ketua Umum The Jakmania, Diky Soemarno, menyambut baik pengesahan Undang-Undang Sistem Keolahragaan Nasional (UU SKN). "Saya setuju karena suporter adalah bagian dari sepak bola yang tidak terpisahkan dalam hal apapun. Ketika mungkin nanti klub sudah mau IPO mungkin ada sekian persen sahamnya disisihkan untuk suporter," ucap Diky Soemarno.
RingkasanVideo Terkait
-
VIDEO: Menikmati Nonton Langsung Pertandingan Benfica Vs Estrela Amadora, Spektakuler!
Sepak Bola 8 jam yang lalu -
VIDEO: Kampiun 4 Tahun Beruntun, Max Verstappen Kembali Jadi Juara Dunia F1 2024
Olahraga 8 jam yang lalu -
VIDEO: Manchester City Dibantai Tottenham Hotspur di Kandang, Tambah Catatan Buruk Pep Guardiola
Sepak Bola 17 jam yang lalu
-
VIDEO: Kopi Pagi: Zonasi kembali Digugat, Diteruskan atau Dihentikan?
TV 12 jam yang lalu -
VIDEO: Gerebek Gubuk di Lampung Timur, Polisi Temukan Alat Isap Sabu
TV 13 jam yang lalu -
VIDEO: Cagub Petahana Bengkulu, Rohidin Mersyah, Terjerat OTT KPK
TV 13 jam yang lalu -
Fokus : Banjir Luapan Sungai Citarum di Bandung Tak Kunjung Surut
TV 14 jam yang lalu -
Fokus Pagi : Tanggul Kali Ciledug Jebol, Permukiman Warga Terendam Banjir
TV 15 jam yang lalu -
VIDEO: Sungai Citarum Belum Surut, Macet Panjang terjadi di Kabupaten Bandung
Nasional 16 jam yang lalu -
VIDEO: Imbas Wisatawan Mengeluh, Belasan Pengamen di Bogor Kena Razia
Nasional 17 jam yang lalu -
VIDEO: Kapolri Berikan Penghargaan untuk AKP Ulil Ryanto Anshari
Nasional 18 jam yang lalu -
VIDEO: Gibran Sambut Kedatangan Prabowo Subianto
Nasional 18 jam yang lalu -
VIDEO: Disambut Puluhan Unta, Prabowo Tiba di Abu Dhabi
Nasional 19 jam yang lalu -
VIDEO: Alasan Putus Cinta Gak Cuma Menyakiti Hati, Tapi Juga Tubuh
Unik 19 jam yang lalu