VIDEO: Suporter Bisa Punya Saham Klub Kesayangan karena Diatur dalam UU Sistem Keolahragaan Nasional

VIDEO: Suporter Bisa Punya Saham Klub Kesayangan karena Diatur dalam UU Sistem Keolahragaan Nasional

- Ketua Komisi X DPR RI, Syaiful Huda, menyebut Undang-Undang Sistem Keolahragaan Nasional (UU SKN) membuka peluang suporter untuk memiliki saham klub kesayangan mereka. Hal tersebut disampaikan dalam acara diskusi yang digelar PSSI Pers di Jakarta, Selasa (8/3/2022).

DPR telah mengesahkan Undang-Undang Sistem Keolahragaan Nasional (UU SKN) pada 15 Februari 2022. UU tersebut tak hanya mengatur soal industri olahraga, tetapi juga menyangkut suporter.

Menurut UU SKN, suporter mendapatkan perhatian penuh. Suporter harus mendapatkan prioritas untuk membeli saham apabila klub kesayangannya memutuskan untuk go public dengan melakukan Initial Public Offering (IPO), menurut Syaiful Huda.

"Apabila pihak klub ingin melakukan IPO, maka pihak wajib memberikan prioritas kepada pihak suporter. Dengan cara inisiatif bersama-sama, klub dan suporter bisa membangun komitmen pada konteks keterlibatan suporter di dalam klub," kata Syaiful Huda.

Sejauh ini, hanya Bali United yang sudah sejak Juli 2019 melantai di bursa saham dengan emiten berkode BOLA. Adapun untuk kelompok suporter yang telah memiliki kemapanan secara manajerial dan organisasi adalah Jakmania, suporter Persija Jakarta.

Ketua Umum The Jakmania, Diky Soemarno, menyambut baik pengesahan Undang-Undang Sistem Keolahragaan Nasional (UU SKN). "Saya setuju karena suporter adalah bagian dari sepak bola yang tidak terpisahkan dalam hal apapun. Ketika mungkin nanti klub sudah mau IPO mungkin ada sekian persen sahamnya disisihkan untuk suporter," ucap Diky Soemarno.

Ringkasan

Oleh Abdul Aziz pada 09 March 2022, 14:33 WIB

Video Terkait

Spotlights