Jelang Idul Fitri 1442 H, Gubernur DIY keluarkan Surat Edaran (8/5/2021) dengan nomor 27/SE/V/2021 tentang Ketentuan Mudik di wilayah aglomerasi Yogyakarta. Memperbolehkan perjalanan antar kabupaten/kota di wilayah Yogyakarta Raya yakni Yogyakarta, Sleman, Bantul, Gunungkidul dan Kulon Progo. Simak ketentuannya dalam video berikut ini.
39:13
05:59
05:00
08:03
04:48
05:16
07:03
06:38
06:38
08:38