Protokol kesehatan di sejumlah fasilitas umum semakin ketat seiring aktivitas masyarakat yang mulai kembali normal. Salah satunya PT Kereta Commuter Indonesia (KCI) yang mewajibkan penumpang menaati protokol baru di kereta rel listrik (KRL).
39:13
05:59
05:00
08:03
04:48
05:16
07:03
06:38
06:38
08:38