VIDEO: Ingat, Produk Digital Kena Pajak Mulai 1 Juli 2020

VIDEO: Ingat, Produk Digital Kena Pajak Mulai 1 Juli 2020

Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No 48 Tahun 2020 untuk menarik pajak pertambahan nilai (PPN) sebesar 10% dari perusahaan digital di Indonesia.

Ringkasan

Oleh Azis Wahyu Saputra pada 22 June 2020, 14:00 WIB

Video Terkait

Spotlights